Laman

Selasa, 09 Januari 2018

INDUSTRI HIJAU

Industri Hijau
oleh : Jevon Anastasius Gunawan
@E18-Jevon, @ProyekA09

Saat ini pelaku usaha di Indonesa dituntut harus mulai beralih dari menjalankan bisnis seperti biasanya (business asusual)menjadi yang berwawasan industri hijau. Isu ini penting dan mutlak untuk segera dilaksanakanguna tercapainya efisiensi produksi serta menghasilkan produk yang ramah lingkungan. Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan

Pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain: penerapan produksi bersih, konsenrvasi energi, efisiensi sumber daya, eco-design, proses daur ulang dan low carbon technology. Melalui penerapan industri hijau, maka akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan demikian, maka proses produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya akan meningkatkan daya saing produk industri

Di samping itu, p
engembangan industri hijau merupakan salah satu usaha untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dibandingkan dengan kondisi saat ini, dan diharapkan akan dapat mencapai 41% dengan bantuan internasional. Dalam jangka pendek penerapan industri hijau cenderung memerlukan investasi yang besar, namun dalam jangka panjang biaya produksi akan menjadi lebih rendah, bahkan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan pasar yang lebih luas.

Dari sisi Pemerintah, tantangannya saat ini adalah mengembangkan industri hijau yang kompetitif, ekonomi hijau (green economy), menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB). Meskipun sudah banyak industri yang telah menerapkan industri hijau, tetapi langkah pemberian penghargaan perlu terus dilakukan agar semakin banyak industri yang termotivasi untuk menerapkan industri hijau, dengan harapan daya saing industri semakin meningkat seiring dengan meningkatnya efisiensi proses produksi

Pada tahun 2010 – 2015, tercatat sebanyak 458 perusahaan industri yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau dan 358 yang memperoleh penghargaan industri hijau.Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkandapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. Penghargaan ini juga sifatnya partisipatif dan tidak dipilih oleh Pemerintah. Penghargaan Industri Hijau akan menempati posisi klasifikasi mulai dari Level 1 – 5, dimana Level 5 merupakan level tertinggi.“Penghargaan akan diberikan kepada perusahaan industri yang menempati level 5 dengan interval nilai 90,1 – 100 berupa trophydan piagam penghargaan, sedangkan level 4 dengan interval nilai 80,1 – 90,0berupa piagam penghargaan,” jelasnya.

Selain itu, pada saat ini Pemerintah telah merampungkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk produk Semen Portland; Ubin Keramik; Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan; serta Pulp. Sedangkan, Pulp Terintegrasi Kertas dalam proses penetapan. Tahun ini juga akan dilakukan finalisasi SIH produk Besi & Baja Dasar dan SIH Penggilingan Baja,” ungkapnya. Tahun 2015, Pemerintah juga menyusun SIH untuk produk Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer; Karet Remah (Crumb Rubber); Karet Konvensional (Rib Smoked Sheet); Susu Bubuk; Gula Kristal Putih, dan Oleokimia Dasar. Sementara itu, SIH untuk produk Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer; Karet Remah (Crumb Rubber); Karet Konvensional (Rib Smoked Sheet); Susu Bubuk; dan Gula Kristal Putih akan ditetapkan tahun ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.