Laman

Selasa, 12 Desember 2017

Limbah Menjadi Teman jika di Kelola dengan benar




Oleh: @D26-Niko,
Pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan nasional, sehingga derap pembangunan industri harus mampu memberikan sumbangan yang berarti terhadap pembangunan ekonomi, budaya maupun sosial politik.Oleh karena itu, dalam penentuan tujuan pembangunan sektor industri jangka panjang, bukan hanya ditujukan untuk mengatasi permasalahan dan kelemahan di sektor industri saja, tetapi sekaligus juga harus mampu turut mengatasi permasalahan nasional. Kondisi ekonomi dunia yang terus berubah perlu diiringi dengan analisis mengenai dampak dari situasi tersebut kepada Perekonomian Indonesia.
Selain mempunyai dampak yang positif pesatnya pertumbuhan sektor ekonomi dengan industri sebagai tulang punggungnya selalu diimbangi dengan pesatnya degredasi mutu lingkungan. Makin pesatnya pertumbuhan sektor industri selalu berdampak yang mengakibatkan anjloknya mutu lingkungan. Seperti yang disampaikan oleh kementrian perindustrian pada tahun 2012 sebagai berikut:
Menurut Kemenprin (2012) dalam Hidayat dan Kholil (2017), pembangunan sektor industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50 tahun selain memberi dampak positif bagi negara, juga memberikan dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan terutama pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efesien.
Untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan dari sektor industri, maka tidak ada salahnya kita menerapkan industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan industri hijau. Penerapan industri hijau sudah banyak diterapkan diberbagai negara di dunia, penerapan yang dilakukan ini dengan harapan untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi dari sektor industri untuk menghasilkan suatu hasil produksi yang bersih dan efisien.
Menurut Hidayat dan Kholil (2017) menyatakan bahwa defenisi industri hijau dapat digambarkan dengan beberapa atribut seperti:
1.      Proses produksi dengan menggunakan bahan baku yang lestari
2.      Penggunaan bahan baku seminimal mugkin
3.      Proses produksi hemat bahan, air dan energi
4.      Proses produksi bebas bahan, berbahaya dan beracun
5.      Penerapan daur ulang untuk limbah padat
6.      Pengurangan emisi atau gas rumah kaca sebagai polutan yang berbahaya secara substansial
7.      Produk yang dihasilkan memiliki daya tahan dan dapat digunakan dalam jangka panjang
Menurut Permenperin, (2011) dalam Hidayat dan Kholil (2017) secara umum industri hijau adalah industri yang berwawasan lingkungan yang menyelesarakan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat.
untuk mengatasi limbah industri tentu saja kita membutuhkan teknologi tidak hanya teknologi cnggih tentu saja teknologi hijau supaya apa yang dihasilkan tadi tidak menambah permasalahan tetapi menyelesaikan masalah.
pasti banyak bertanya-tanya seperti apa sih teknologi hijau itu? 
berdasarkan catatan GT (2015) dalam Hidayat dan Kholil (2017) menyatakan bahwa istilah teknologi hijau  mengacu pada penerapan pengetahuan untuk tujuan praktis.
Dari penjelasan diatas disini saya akan memberikan contoh inovasi dalam industri hijau sekaligus teknologi hijau yang digunakan untuk menangani limbah dari hasil SRC yang dilakukan mahasiswa dan dosen di suatu perguruan tinggi negeri di bogor sebagai berikut:
Menurut Ekaterina Setyawati, Syamsul Ma’arif dan Yandra Arkeman 2014 menyatakan bahwa Industri Semi-refined carrageenan (SRC) merupakan industri yang strategis sebagai pemberi nilai tambah rumput laut penghasil karaginan (Eucheuma cottonii). Salah satu masalah yang dihadapi dalam rangka pengembangan industri SRC adalah terkait dengan permasalahan limbah. hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Pusat Riset Pengolahan Produk dan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan pemakaian air dalam proses SRC dapat mencapai 1:21, sehingga jumlah air limbah yang dihasilkan dari industri cukup banyak. Pengolahan SRC menggunakan larutan alkali panas, sehingga air limbah cair yang dihasilkan mempunyai karakteristik warna coklat muda sampai dengan coklat tua, bersifat alkalis, mengandung bahan-bahan organik dan anorganik. Limbah tersebut mempunyai pH yang sangat tinggi yaitu berkisar antara 12-13, serta memiliki kandungan organik dan padatan terlarut yang tinggi pula. Limbah SRC tinggi dikarenakan berasal dari larutan potasium hidroksida (KOH) yang digunakan dalam proses ekstraksi karaginan yang digunakan adalah berlebihan. KOH dalam air terionisasi, dimana ion K+ mengikat gugus sulfat dari rumput laut dan melepaskan ion-ion OH- dalam larutan sehingga menaikan derajat kebasaan air limbah. Airlimbah dari proses pengolahan SRC tersebut akan menimbulkan masalah bagi lingkungan jika tidak ditangani sebaik-baiknya. Pembuangan air limbah ke lingkungan tanpa melalui proses penanganan yang baik akan mengancam kelestarian ekosistem yang berada di sekitarnya. Adanya limbah tersebut tidak hanya berakibat buruk bagi lingkungan, permasalahan limbah juga berdampak bagi lingkungan. Untuk mengatasi pencemaran limbah dari SRC yaitu:
1.      Air limbah SRC
2.      Pemasakan ± 10 – 15 menit
3.      Penambahan gula 2,5%
4.      Penambahan sari jeruk nipis sampai pH mencapai nilai 3-4
5.      Tempatkan dalam wadah fermentasi
6.      Tutup dengan kain kasa steril dan didiamkan selama satu malam
7.      penambahan starter Acetobacter xylinum10%
8.      Tutup dengan kain kasa steril lalu fermentasi selama 10-15 hari pada suhu ruang sampai terbentuk lapisan nata yang cukup tebal (1,5-2cm)
9.      Nata de seaweed
dalam mengatasi limbah SRC tersebut merupakan hasil dari teknologi hijau karena limbah yang sudah seharusnya dibuang atau tidak digunakan kembali diolah dengan teknologi dan ilmu sehingga dapat menambah nilai jual dari SRC itu tersendiri.

1. Hidayat, Atep Afia & M.Kholil 2017. Kimia Industri dan Teknologi Hijau.  Industri Hijau dan Teknologi Hijau. Pantoma Media.
2. Kemenperin. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. Workshop Efesiensi Energi di IKM. Jakarta, 28 Maret 2012.
3. Permenperin, 2011. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 05/M-Ind/PER/2011. Tentang Program Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau.
4. Gray, E and J. Talberth. 2011. Encauraging Green Industry Innovation. World Resourches Institute. Dalam http://www.wri.org/blog/2011/08/encouraging-green-industry-innovation
5. Ekaterina Setyawati, Syamsul Ma’arif dan Yandra Arkeman 2014.
Inovasi Hijau Dalam Industri Pengelolahan Rumput Laut Semi Refineed Carrageenan (SRC), Jurnal Teknik Industri ISSN: 1411-634. 2014
6.  GT.2015.Green Technology- What is it? Green Technology-Stretegy And Leadership For Clean And Sustainable Communities. dalam http://www.green-technology.org/what.htm



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.