Laman

Selasa, 21 November 2017

REUSE, RECYCLE AND REDUCE PRINCIPLE



            
  @ProyekA08, @E14-Devi
(Devi Yanti Naibaho)

Sampah menurut SNL 19-2454-2002 merupakan buangan padat yang terdiri dari bahan organik bahan anorganik yang memerlukan pengelolaan supaya aman bagi lingkungan. Komposisi sampah menggambarkan masing-masing komponen yang terdapat dalam buangan padat dan distribusinya, yang terbagi dalam kategori sampah yang terdekomposisi (Pd) dan sampah yang tidak terdekomposisi (Pnd). (Azkha, 2006)
Menyelesaikan persoalan sampah bukanlah perkara yang mudah, untuk menyelesaikan persoalan sampah diperlukan penanganan yang tepat dalam mengatasi persoalan sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dilakukan dengan caramelakukan pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).
Namun dalam kenyataan yang dihadapi dikehidupan sehari-hari proses pengelolaan sampah rumah tangga tidak dikelola sesuai dengan menggunakan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Pengelolaan sampah di Indonesia bisa dikatakan masih menggunakan cara yang tradisional, sampah-sampah hanya dikumpulkan lalu diangkut oleh truk sampah kemudian langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa adanya proses pemilahan, yang nantinya lama-kelamaan hanya berujung pada penumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Ahir (TPA). Dampak negatif yang ditimbulkan akibat dari pengelolaan sampah yang tidak baik tersebut, maka dalam rangka usaha 6 meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga yang baik sesuai dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) maka di dirikanlah Bank Sampah sebagai salah satu solusinya.

3R (Reduce, Reuse, Recycle) 

Reuse (guna ulang) yaitu kegiatan penggunaan kembali sampah yang masing dapat digunakan baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain, contohnya berupa botol bekas minuman dirubah fungsi jadi tempat minyak goreng, ban bekas, dimodifikasi jadi kursi, pot bunga.
Reduce ( Mengurangi) yaitu mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya sampah, contohnya ketika belanja membawa kantong/keranjang dari rumah, mengurangi kemasan yang tidak perlu, menggunakan kemasan yang dapat didaur ulang, misalnya bungkus nasi menggunakan daun pisang atau daun jati.
Recycle (mendaur ulang) yaitu mengolah sampah menjadi produk baru, contohnya sampah kertas diolah menjadi kertas daur ulang/kertas seni/campuran pabrik kertas, sampah plastik kresek diolah menjadi kantong kresek, sampah organik diolah menjadi kompos.

Penerapan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam Pengelolaan Sampah sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk. Contoh implementasi pembatasan timbulan sampah antara lain :
a.       Penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat di atur ulang dan mudah terurai oleh proses alam;
b.      Membatasi penggunaan kantong plastik; dan/atau
c.       Menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai.

Pembatasan timbulan sampah atau pengurangan sampah (Reduce) dapat juga diartikan sebagai kegiatan mengurangi pemakaian atau pola perilaku yang dapat mengurangi produksi sampah serta tidak melakukan pola konsumsi yang berlebihan.
Bank sampah merupakan salah satu program pengolahan sampah dengan konsep pengurangan sampah yang di buang ke TPA melalui kegiatan 3R dengan berbasis masyarakat. Menurut Ulfah dkk (2016) program bank smapah merupakan satu kegiatan yang efektif dalam pengelolaan dan pemilahan sampah organik dan anorganik karena nasabah bank sampah dapat memanfaatkan sampah sesuai dengan jenisnya. Selain itu, nasabah juga dapat menabung secara teratur sesuai jadwal penimbangan. Kegiatan bank sampah berpotensi dalam peningkatan pendapatan nasabahnya melalui tabungan hasil pengumpulan dan penyetoran sampah yang bernilai ekonomis untuk kemudian dijual ke pengepul. (Ruski, 2014)  
  
Tujuan Bank Sampah

Terdapat 2 (dua) tujuan pendirian bank sampah ini. 

Tujuan pertama adalah mengajak masyarakat untuk mengelola sampah atau menerapkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dimana masyarakat ikut berperan aktif dalam mengelola sampah.
Tujuan yang kedua adalah agar masyarakat sadar bahwa sampah itu bisa digunakan untuk membangun wilayah masing-masing.
Bank sampah dalam melakukan kegiatan pengelolaan sampah telah menerapkan prinsip 3R yaitu Reduce, Reuse, Recycle. Penerapan prinsip 3R ini dilakukan dalam kegiatan bank sampah dalam bentuk :

              a. Daur Ulang Pupuk Kompos 
b. Pemanfaatan pelepah pisang dan Botol bekas sebagai wadah pengganti Polybag. 
c. Kreasi Daur Ulang dari Sampah Plastik

Contoh Beberapa Daerah yang Menerapkan 3R dan Bank Sampah 

a.       Kabupaten Bantul
Pelaksanaan kegiatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Kabupaten Bantul tidak dilakukan sendiri oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) tetapi juga melibatkan masyarakat melalui pengelolaan Bank Sampah. Bank Sampah adalah salah satu cara/bentuk dari kepanjangan tangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam mengelola sampah. Terdapat 120 bank sampah yang ada di Kabupaten Bantul. (Puspitawati, 2012)

b.      Kelurahan Larangan Kota Cirebon
Di Kelurahan Larangan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan konsep 3R ini sudah dimulai kira‐kira 3 tahun yang lalu. Dengan jumlah penduduk 14.255 jiwa (Profil Kelurahan Larangan, 2010), dan volume sampah yang dihasilkan mencapai 36m3 /hr. (Yuneke, 2016)

c.       Surabaya
Bank Junk for Surabaya Clean (BJSC) merupakan satu program pengolahan sampah masyarakat di  Surabaya dengan konsep 3R.  (Radityaningrum, dkk 2017)

KESIMPULAN 

Tumbuhnya partisipasi masyarakat tidak lepas dari faktor karakter sosial masyarakat dimana karakter sosial masyarakat merupakan faktor pembentuk modal sosial yang dapat menimbulkan perasaan memiliki bagi masyarakat (sense of community), rasa percaya (trust) dan solidaritas antar anggota masyarakat sehingga memungkinkan terjadinya kerjasama dan pembelajaran antar anggota masyarakat untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengelolaan sampah lebih dipengaruhi oleh karakter sosial budaya karena kegiatan pengelolaan sampah lebih erat kaitannya dengan pola pikir dan perilaku (patterns of behavior) masyarakat dalam memperlakukan sampah. Pengembangan kapasitas pengetahuan, sikap, dan ketrampilan masyarakat yang telah   disesuaikan dengan karakteristik masyarakat dilakukan secara jeli oleh pemimpin masyarakat sehingga mampu menggali potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan kegiatan.
Partisipasi masyarakat yang dibarengi dengan pemberdayaan masyarakat melalui proses pengembangan kapasitas telah membangun kesadaran dan meningkatkan kemampuan masyarakat. Kemampuan yang dimiliki masyarakat menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang handal dalam mengelola suatu kegiatan, hal inilah yang merupakan kunci keberhasilan dan keberlanjutan kegiatan yang dilaksanakan. Manfaat dari kegiatan pengelolaan sampah dengan konsep 3R yang merupakan indikator keberhasilan kegiatan menempatkan partisipasi masyarakat dalam sebuah siklus, dimana manfaat dari kegiatan pengelolaan sampah dengan konsep 3R yang dirasakan oleh masyarakat inilah yang membuat masyarakat merasa memiliki dan bertanggungjawab akan keberlangsungan kegiatan serta menjadikan partisipasinya dalam kegiatan sebagai budaya dan bagian dari kehidupannya sehari‐hari.

DAFTAR PUSTAKA

Azkha, N. 2006. Analisis timbulan, komposisi dan karakteristik sampah di kota Padang. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas , 1(1), 1-5.
Ruski. 2014. Pengaruh program bank sampah terhadap tingkat pendapatan keluarga nasabah bank sampah Lavender (BSL) di Desa Mjalah Bangkalan. Jurnal Ilmiah, 2(1), 127-139.
Ulfah, N. A., Normelani, E., dan Arisanty, D. 2016. Studi Efektifitas Bank Sampah Sebagai Salah Satu Pendekatan dalam Pengolahan Sampah Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banjarmasin. Jurnal Pendidikan Geografi (JPG), 3(5), 22-37.
Puspitawati, Y. dan Rahdriawan, M. 2012. Kajian Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dengan Konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Kelurahan Larangan Kota Cirebon. Jurnal Pembangunan Kota, 8(4), 349-359.
Radityaningrum,. A. D., Caroline, J., dan Restianti,. D. K. 2017. POTENSI REDUCE, REUSE, RECYCLE (3R) SAMPAH PADA BANK SAMPAH ‘BANK JUNK FOR SURABAYA CLEAN (BJSC)’. Jurnal Teknik Lingkungan, 3(1), 1-11.
Yuneke, V. 2016. PENERAPAN PRINSIP 3R (REDUCE, REUSE, RECYCLE) DALAM PENGELOLAAN SAMPAH SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN BANTUL. Dalam http://e-journal.uajy.ac.id/11159/1/JURNAL.pdf. (Di akses 21 November 2017).

1 komentar:

  1. boleh kontak ka? mau tanya tentang artikel ini bolehkah ka?

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.