Laman

Sabtu, 11 Februari 2017

Limbah Radioaktif



LIMBAH RADIOAKTIF

A. Definisi limbah radioaktif
            Limbah radioaktif adalah jenis limbah yang mengandung atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau aktivitas yang melebihi batas yang diijinkan (Clearance level) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Definisi tersebut digunakan di dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian limbah radioaktif yang lain mendefinisikan sebagai zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan/atau bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif dan sudah tidak dapat difungsikan/dimanfaatkan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.

B. Jenis limbah radioaktif
  • Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
  • Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
  • Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.

C. Sumber-sumber limbah radioaktif

Limbah radioaktif umumnya berasal dari setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan untuk pembangkitan daya listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun pemanfaatan nuklir untuk keperluan industri dan rumah sakit.
Limbah radioaktif yang dihasilkan dari pengoperasian reaktor dapat berbentuk padat, cair dan gas. Limbah padat dikelompokkan menjadi limbah yang dapat terbakar dan tidak terbakar, limbah cair dikelompokkan menjadi limbah organik dan non-organik. Berdasarkan tingkat radioaktivitasnya, limbah dapat dikelompokkan menjadi tingkat rendah, sedang, dan tinggi.
Limbah radioaktif (LRA) yang dihasilkan dari penggunaan tenaga nuklir, berdasarkan konsentrasi dan asalnya dikelompokkan menjadi HLW (High Level Waste) dan LLW (Low Level Waste).

1. HLW (High Level Waste)
HLW dihasilkan dari pemisahan uranium dan plutonium dari bahan bakar bekas pada fasilitas olah ulang. Sebagian besar radionuklida HLW berasal dari unsur hasil belahan yang diperoleh dari proses ekstraksi uranium dan plutonium hasil penguraian bahan bakar bekas. Limbah ini disebut limbah radioaktif cair tingkat tinggi yang akan distabilkan dengan cara vitrifikasi (blok gelas) sebagai LRA tingkat tinggi (HLW). Pilihan "one through" pada proses olah ulang tidak dilakukan pada bahan bakar bekas.

2. LLW (Low Level Waste)

2.1. Limbah PLTN
Limbah PLTN adalah limbah yang dihasilkan dari proses dismantling dan pengoperasian PLTN, terutama nuklida yang memancarkan beta dan gamma dengan waktu paro pendek. Limbah jenis ini akan disimpan pada fasiltas penyimpanan tanah dangkal seperti yang ada di Rokkashomura-Jepang. Pada limbah hasil dismantling terdapat rentang tingkat radioaktivitas yang lebar, dan dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu tinggi (pemancar beta-gamma), sedang, dan rendah.
 
2.2. Limbah uranium
Limbah uranium dihasilkan dari proses konversi dan fabrikasi bahan bakar serta dari mesin sentrifugal pada saat proses pengayaan. Jenis limbah ini mempunyai waktu paro yang sangat panjang walaupun aktivitas radiasinya rendah dan tidak dapat disimpan pada fasilitas penyimpanan tanah dangkal.

2.3. Limbah yang berasal dari fasilitas radioisotop dan laboratorium
Aplikasi radioisotop mencakup bidang yang sangat luas, misalnya dalam bidang kedokteran (diagnostik dan terapi), farmasi (sebagai perunut), serta industri. Dari kegiatan tersebut dihasilkan limbah radioaktif. Sedangkan limbah yang berasal dari laboratorium (pusat riset, universitas, swasta) yang berhubungan dengan penelitian seperti penggunaan sumber radiasi, bahan bakar reaktor, fasilitas pengolahan bahan bakar, disebut sebagai limbah laboratorium. Limbah tersebut akan disimpan dalam sistem penyimpanan sederhana pada fasilitas tanah dangkal.

 D. Pengolahan limbah radioaktif

Di Indonesia zat radioaktif dimanfaatkan khususnya oleh industri dan rumah sakit, pemanfaatan di rumah sakit antara lain untuk diagnosis dan radiotherapy. Pengelolaan limbah radioaktif didefinisikan sebagai kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, penyimpanan sementara serta penyimpanan secara permanen. Apabila badan pengawas mengijinkan, maka kegiatan pengelolaan tersebut sebagian boleh dilaksanakan oleh pihak penghasil limbah radioaktif, yaitu dari pengumpulan sampai penyimpanan sementara.

E. Teknologi pengolahan

Tujuan utama pengolahan limbah ini adalah mereduksi volume dan kondisioning limbah, agar dalam penanganan selanjutnya pekerja radiasi, anggota masyarakat dan lingkungan hidup aman dari paparan radiasi dan kontaminasi. Teknologi pengolahan yang umum digunakan antara lain adalah teknologi alih-tempat (dekontaminasi, filtrasi, dll.), teknologi pemekatan (evaporasi, destilasi, dll.), teknologi transformasi (insinerasi, kalsinasi) dan teknologi kondisioning (integrasi dengan wadah, imobilisasi, adsorpsi/absorpsi). Limbah yang telah mengalami reduksi volume selanjutnya dikondisioning dalam matrik beton, aspal, gelas, keramik, sindrok, dan matrik lainnya, agar zat radioaktif yang terkandung terikat dalam matrik sehingga tidak mudah terlindi dalam kurun waktu yang relatif lama (ratusan/ribuan tahun) bila limbah tersebut disimpan secara lestari/di disposal ke lingkungan. Pengolahan limbah ini bertujuan agar setelah ratusan/ribuan tahun sistem disposal ditutup (closure), hanya sebagian kecil radionuklida waktu-paro (T1/2) panjang yang sampai ke lingkungan hidup (biosphere), sehingga dampak radiologi yang ditimbulkannya minimal dan jauh di bawah NBD yang ditolerir untuk anggota masyarakat. Limbah radioaktif dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan masyarakat, pekerja dan lingkungan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Cara pengelolaannya dengan mengisolasi limbah tersebut dalam suatu wadah yang dirancang tahan lama yang ditempatkan dalam suatu gedung penyimpanan sementara sebelum ditetapkan suatu lokasi penyimpanan permanennya.Apabila dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses reduksi volume, misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran untuk limbah padat maupun cair yang dapat bakar, ataupun pemampatan untuk limbah padat yang dapat dimampatkan. Penyimpanan permanen dapat berupa tempat di bawah tanah dengan kedalaman beberapa ratus meter untuk limbah aktivitas tinggi dan waktu paruh panjang, atau dekat permukaan tanah dengan kedalaman hanya beberapa puluh meter untuk limbah aktivitas rendah-sedang. Sebenarnya perdefinisi, limbah radioaktif adalah bagian dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun ada kalanya sebagian masyarakat membedakan kedua jenis limbah tersebut. Menurut pandangan terakhir ini, terdapat istilah 'mixed waste' (limbah campuran), yaitu limbah yang mengandung campuran unsur radioaktif sekaligus B3. Sebagai contoh, dalam proses pembuatan bahan bakar uranium, terdapat limbah yang mengandung asam (B3) dan radionuklida sekaligus. Sehingga dalam penanganannya, kedua sifat bahaya tersebut(B3 dan radioaktif) harus selalu dipertimbangkan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.