Laman

Sabtu, 11 Februari 2017

LIMBAH B3








A. Pengertian Limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water). 


Limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifatnya dan atau knsetrasinya maupun jumlahnya, secara langsung maupun tidak langsung hidup manusia dan makluk lain (PP No. 188 Tahun 1999 dan PP No. 85 Tahun 19999 Tentang Pengelolaan Limbah B3).

Bahan berbahaya dan beracun mungkin dapat kita jumpai di rumah kita, seperti buangan produk yang tidak memenuhi standar yang aman bagi lingkunagn atau sisa bahan maupun tumpahan bahan kimia yang kadaluarsa. Pada umumnya, produk yang mengandung B3 bersifat mudah meledak dan terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi dan menyebabkan karat (korosif).

B. Bahaya Limbah B3
 Limbah B3 merupakan limbah yang didasarkan oleh bahan berbahaya dan beracun limbah B3 dapat meyebabkan kesehatan pada manusia limbah B3 ada yang selalu kita gunakan dalam sehari hari misalnya obat nyamuk semprot atau biasa kita sebut (baygon,hit) obat semprot seperti itu dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan apabila dibakar dapat meledak maka dari itu kita harus menanggulanginya dengan benar.

C. Cara Penanggulangan Limbah B3
Cara menanggulangi limbah B3 yaitu dengan cara mengumpulkan semua limbah B3 kedalam suatu tempat khusus limbah B3 apabila limbah B3 sudah terkumpul dengan banyak maka kita sumbangkan ke tempat yang merakit ulang limbah B3 atau ke tempat bank sampah khusus limbah B3 agar diproduksi ulang oleh tempat tersebut. 

D. Cara Pengolahan Limbah B3
Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan pelaku pengelolaan limbah B3 antara lain :
§  Penghasil Limbah B3
§  Pengumpul Limbah B3
§  Pengangkut Limbah B3
§  Pemanfaat Limbah B3
§  Pengolah Limbah B3
§  Penimbun Limbah B3
Mayoritas pabrik tidak menyadari, bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga limbah dibuang begitu saja ke sistem perairan tanpa adanya proses pengolahan. Pada dasarnya prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar yang sudah dipisahkan atau konsentrat belum tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu  limbah B3 perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3.
Upaya pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
§  Reduksi limbah dengan mengoptimalkan penyimpanan bahan baku dalam proses kegiatan atau house keeping, substitusi bahan, modifikasi proses, maupun upaya reduksi lainnya.

§  Kegiatan pengemasan dilakukan dengan penyimbolan dan pelabelan yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 berdasarkan acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/Bapedal/09/1995.

Daftar referensi:

http://dkp.bogorkab.go.id/index.php/multisite/post/1498/pengelolaan-limbah-bahan-berbahaya-dan-
beracun-b3-#.WJ6Zq6AxXqA
http://artonang.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-limbah-b3-bahan-berbahaya.html?m=1
http://fajaradi99.blogspot.co.id/2016/01/limba-b3-sangat-berbahaya-bagi.html?m=1
https://tamtampratama.wordpress.com/2016/08/15/dampak-dan-bahaya-limbah-b3-bagi-kesehatan-manusia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.