.

Sabtu, 18 Februari 2017

Industri Hijau





Ada bebrapa definisi dari Industri Hijau, menurut Wikipedia Indonesia Kimia hijau, juga disebut kimia berkelanjutan, adalah filsafat penelitian dan rekayasa/teknik kimia yang menganjurkan desain produk dan proses yang meminimasi penggunaan dan penciptaan senyawa-senyawa berbahaya.
Dari beberapa sumber yang di baca oleh penulis (Muhammad Ainun Na’im), kimia hijua adalah proses pengembangan technology proses produksi dengan cara yang lebih ramah lingkungan  dan menguntungkan / kontribusi bagi kehidupan manusia dan perkembangan industri itu sendiri. Ada beberapa aspek yang langsung bersinggungan dengan kehidupan industri :

Aspek – aspek kehidupan yang bersinggungan langsung dengan industry hijau  :
1.   Ekonomi
Salah satu tujuan utama dari industri adalah menujang kebutuhan ekonomi masyarakat, sehingga kehidupan manusia dapat tetap berlangsung dan berkembang. Industri juga bertujuan untuk menyerap tenaga kerja, menghasilkan produk yang diperlukan masyarakat (ramah lingkungan), menghasil devisa negara melalui ekspor serta menghemat devisa negara melalui pengurangan impor produk.


2.   Lingkungan
Tujuan kedua adalah tetap menperhatikan kesehatan lingkungan sekitar, menjaga keseimbangan ekosistem, memelihara sumbet daya yang berkelanjutan, menghindari ekploitasi sumber daya alam dan fungsi pelestarian lingkungan.   

3.   Sosial
Pembangunan industri yang dapat memberi manfaat pada masyarakat. Sebagai contoh : Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

Disisi lain penerapan industri hijau juga ditujukan untuk memberikan kontribusi lebihterhadap perusahaan itu sendiri, dengan penerapan industri hijau perusahaan dapat menghemat dalam penggunaan bahan baku, efisiensi waktu produksi sehingga menigkatkan kapasitas produksi yang akan berdampak langsung ke kemajuan perusahaan.

Adapun Ciri – Cirii dari Industri Hijau Itu Sendiri :
a.    Proses produksi dengan menggunakan bahan baku yang lestari
b.    Penggunaan bahan baku seminimal mungkin.
c.    Proses produksi hemat bahan, air dan energy.
d.    Proses produksi bebas bahan berbahaya dan beracun.
e.    Penerapan daur ulang untuk limbah padat.
f.     Pengurangan emisi arau gas rumah kaca sebagai polutan yang berbahaya secara substansial.
g.    Produk yang dihasilkan memiliki daya tahan dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang.

Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
  1. mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
  2. membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
  1. Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
  2.  Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
  3. Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
  4. Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
  5. Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)

Referensi :

3.    Modul Kimia Industri 012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.