Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia atau bisa disebut pencemaran. Kali ini kita akan membahas salah satu limbah yaitu limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun ).Jenis limbah B3 menurut sifatnya sesuai Peraturan Pemerintah, terdiri dari :
- Eksplosif,
- Mudah terbakar,
- Reaktif,
- Beracun,
- Menular,
- Korosif, serta jenis lainnya.
Pengolahan limbah B3 berbeda dengan pengolahan limbah jenis lain karena harus ada tanggungjawab yang besar kepada penghasil limbah untuk memastikan bahwa limbah telah diolah secara baik dan aman. “From Cradle to The Grave” adalah cara pengolahan limbah B3 dimana ada beberapa komponen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengolahan limbah. Komponen-komponen tersebut ialah :
- Penghasil Limbah B3 : setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3 atau setiap orang yang memiliki limbah B3. Setiap Penghasil limbah B3 wajib untuk memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( Izin TPS Limbah B3 ).
- Pengangkut Limbah B3 : badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3. Izin yang wajib dimiliki oleh Pengangkut limbah B3 adalah Izin Pengangkutan Limbah B3 dari Dirjen Perhubungan setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Izin yang dimiliki juga secara spesifik menyebutkan jenis – jenis limbah B3 yang diperbolehkan untuk diangkut sehingga tidak semua limbah b3 dapat diangkut oleh pengangkut limbah B3 karena harus sesuai dengan jenis limbah yang tercantum di dalam izin pengangkutan tersebut.
- Pengumpul Limbah B3 : badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3. Pengajuan permohonan izin pengumpulan dilakukan sesuai dengan ruang lingkup pengumpulannya kecuali untuk pengumpulan oli bekas maka proses perizinannya harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
- Pemanfaat Limbah B3 : badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3. Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki izin pemanfaat limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan/atau perolehan kembali (recovery) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan, sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang harus aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Contoh pemanfaat limbah B3 adalah pabrik semen yang membutuhkan beberapa jenis limbah B3 untuk digunakan sebagai salah satu bahan baku produksi.
- Pengolah Limbah B3 : badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengolahan limbah B3. Sama halnya dengan pemanfaat limbah B3, Pegolah Limbah B3 wajib memiliki Izin Pengolahan . Berapa cara pengolahan limbah B3 :
- Pengolahan secara fisik atau kimia ->proses pengubahan bentuk fisik dan sifat kimia dengan menambahkan bahan peningkat atau senyawa pereaksi tertentu untuk memperkecil atau membatasi pelarutan, pergerakan, atau penyebaran daya racun limbah, sebelum dibuang.Contohnya : proses stabilisasi/solidifikasi adalah semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik.
- Metode insinerasi (pembakaran) dapat diterapkan untuk memperkecil volume B3 namun saat melakukan pembakaran perlu dilakukan pengontrolan ketat agar gas beracun hasil pembakaran tidak mencemari udara.
- Pengolahan secara biologi -> penggunaan mikroorganisme dan bakteri untuk mendegradasi linbah B3 ( Bioremediasi ) dan penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari Tanah ( Vitoremediasi ).
- Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3. Sedangkan definisi dari penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Penimbun Limbah B3 wajib memiliki izin penimbunan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Contoh perusahaan yang bergerak dalam bidang ini adalah PPLI. Ada beberapa metode penimbunan/pembuangan limbah B3, sebagai berikut :
- Sumur dalam/ Sumur Injeksi (deep well injection ) ->memompakan limbah tersebut melalui pipa kelapisan batuan yang dalam, di bawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam.
- Kolam Penyimpanan ( surface impountment ) -> limbah B3 cair dapat ditampung pada kolam-kolam yang memang dibuat untuk limbah B3. Kolam-kolam ini dilapisi lapisan pelindung yang dapat mencegah perembesan limbah.
- Landfill untuk limbah B3 ( Secure landfill ) -> limbah B3 ditempatkan dalam drum atau tong-tong, kemudian dikubur dalam landfill yang didesain khusus untuk mencegah pencemaran limbah B3.
Diatas adalah beberapa contoh pengolahan limbah B3 . Terimakasih
http://www.ecostargrp.com/limbah-b3/
http://www.naztamabumiraya.com/daftar-pengumpul-limbah-b3/
http://ans-olahlimbah.blogspot.co.id/2013/02/penanganan-limbah-b3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.