Laman

Senin, 21 November 2022

INDUSTRI HIJAU

 Oleh : Muh Syahril Awaluddin (X23-Syahril)


ABSTRAK

    Industri hijau disamping dapat menunjang pengembangan Industri juga bisa dijadikan sebagai salah satu upaya pemenuhan komitmen penurunan gas Rumah Kaca. Permasalahan yang dikaji bagaimana pelaksanaan program industri hijau sebagai upaya pemenuhan komitmen penurunan gas rumah kaca dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan program industri hijau. Metode pendekatan yang digunakan Yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, dengan primer dan sekunder serta analisisnya analisis kualitaif. Kesimpulan bahwa program industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010 tetapi belum signifact menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: substansi hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, masih dominannya profit oriented di kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar lingkungan (green consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi mandatori, pemberian insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada produsen maupun konsumen.

Kata kunci: gas rumah kaca; industri hijau.


ABSTRACT

Green industry can support industrial development as well as being one of the efforts to fulfill the commitment to reduce greenhouse gases. The problems studied are how the implementation of the green industry program is an effort to fulfill the commitment to reduce greenhouse gases and what factors are the obstacles to the implementation of the green industry program. The approach method used is empirical Juridical with analytical descriptive specifications, with primary and secondary analysis and qualitative analysis.The conclusion that the green industry program has been implemented since 2010 but has not significantly reduced the concentration of greenhouse gases, because there are various inhibiting factors, among others: the legal substance is still voluntary, there are no sanctions, there is still a lot of omission in industries that have not implemented the green industry program, limited national machinery industry to support the development of the green industry, there is still a dominant profit oriented among producers and consumers, not many are environmentally conscious (green consument).Recommendations between the need to change into mandatory, providing incentives, increasing environmental awareness for both producers and consumers.

Keywords: greenhouse gases; green industry.


PENDAHULUAN

    Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan kata lain industri hijau merupakan sebuah industri yang ramah lingkungan. Industri hijau mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Selain itu dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa se efisien mungkin dalam penggunaan sumber daya alam. Industri hijau juga mensyaratkan adanya limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan. Program industri hijau bersifat sukarela dan diberikan 5 penghargaan bagi industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam proses produksinya. Pada tahun 2010 – 2015, tercatat sebanyak 458 perusahaan industri yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau dan 358 yang memperoleh penghargaan industri hijau. Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. Pengembangan industri hijau merupakan salah satu upaya efisiensi proses produksi dan merupakan salah satu upaya untuk menurunkan gas Rumah kaca. Industri hijau sebagaimana dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain: penerapan produksi bersih, konsenrvasi energi, efisiensi sumber daya, eco-design, proses daur ulang dan low carbon technology, maka akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan demikian, maka proses produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya akan meningkatkan daya saing produk industri.


RUMUSAN MASALAH

1. Apa definisi industri hijau.

2. Bagaimana Pengembangan industri yang sudah ada menuju industri hijau.

3. Bagaimana konsep industri hijau.


 

TUJUAN

1. Memahami arti industri hijau.

2. Mengetahui cara pengembangan nya.

3. Mengetahui konsep industri hijau.


PEMBAHASAN

        Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.


Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.


Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.


Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:


  1. mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
  2. membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau Sasaran Pengembangan Industri Hijau


  1. Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
  2.  Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
  3. Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
  4. Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
  5. Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:


1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:

  • Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
  • Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
  • Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  • Menetapkan Standar Industri Hijau
  • Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
  • Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis


2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:

  • Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
  • Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
  • Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
  • Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
  • Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
  • Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan pelatihan auditor industri hijau

3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:


  • Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Fasilitas non-fiskal berupa :

  1. pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
  2. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
  3. bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
  4. penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.

DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Atep Afia. 2022. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Modull 12 KPLI : Industri Hijau. Universitas Mercu Buana, Jakarta.

(Diakses Pada 21 November 2022)

 Anonim. 2016. Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Hijau. Indonesia: Kemenperin

(Diakses pada 21 November 2022)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.