Laman

Jumat, 20 Mei 2022

Pencemaran Air dan Menciptakan Jalur Hijau Untuk Mempertahankan Area Resapan Air

 

Pencemaran Air dan Menciptakan Jalur Hijau Untuk Mempertahankan Area Resapan Air

Oleh : Tasya Ariibah ( W24-TASYA )


Abstrak :

Air merupakan sumber kehidupan di muka bumi ini, kita semua bergantung pada air. Untuk itu diperlukan air yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Tapi pada akhir-akhir ini, persoalan penyediaan air yang memenuhi syarat menjadi masalah seluruh umat manusia. Dari segi kualitas dan kuantitas air telah berkurang yang disebabkan oleh pencemaran. Makalah ini membahas mengenai pencemaran air yang ditinjau dari sumber pencemaran, dampak serta penanggulangan pencemaran tersebut. Selain itu juga dijelaskan mengenai indikator pencemaran air dan pengertian pencemaran air. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi bagi kita semua, sehingga akan dapat mengurangi pencemaran yang terjadi dan akan didapat air yang aman, bersih dan sehat.

 

A.    A. Pencemaran Air

 

Istilah pencemaran air atau polusi air dapat dipersepsikan berbeda oleh satu orang dengan orang lainnya mengingat banyak pustaka acuan yang merumuskan definisi istilah tersebut, baik dalam kamus atau buku teks ilmiah. Pengertian pencemaran air juga didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah, sebagai turunan dari pengertian pencemaran lingkungan hidup yang didefinisikan dalam undang-undang. Dalam praktek operasionalnya, pencemaran lingkungan hidup tidak pernah ditunjukkan secara utuh, melainkan sebagai pencemaraan dari komponen-komponen lingkungan hidup, seperti pencemaran air, pencemaran air laut, pencemaran air tanah dan pencemaran udara. Dengan demikian, definisi pencemaran air mengacu pada definisi lingkungan hidup yang ditetapkan dalam UU tentang lingkungan hidup yaitu UU No. 23/1997. Dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2).

Definisi pencemaran air tersebut dapat diuraikan sesuai makna pokoknya menjadi 3 (tga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab atau pelaku dan aspek akibat (Setiawan, 2001). Berdasarkan definisi pencemaran air, penyebab terjadinya pencemaran dapat berupa masuknya mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air sehingga menyebabkan kualitas air tercemar. Masukan tersebut sering disebut dengan istilah unsur pencemar, yang pada prakteknya masukan tersebut berupa buangan yang bersifat rutin, misalnya buangan limbah cair. Aspek pelaku/penyebab dapat yang disebabkan oleh alam, atau oleh manusia. Pencemaran yang disebabkan oleh alam tidak dapat berimplikasi hukum, tetapi Pemerintah tetap harus menanggulangi pencemaran tersebut. Sedangkan aspek akibat dapat dilihat berdasarkan penurunan kualitas air sampai ke tingkat tertentu. Pengertian tingkat tertentu dalam definisi tersebut adalah tingkat kualitas air yang menjadi batas antara tingkat tak-cemar (tingkat kualitas air belum sampai batas) dan tingkat cemar (kualitas air yang telah sampai ke batas atau melewati batas). Ada standar baku mutu tertentu untuk peruntukan air. Sebagai contoh adalah pada UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 ayat 3 terkandung makna bahwa air minum yang dikonsumsi masyarakat, harus memenuhi persyaratan kualitas maupun kuantitas, yang persyaratan kualitas tettuang dalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 146 tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air. Sedangkan parameter kualitas air minum/air bersih yang terdiri dari parameter kimiawi, fisik, radioaktif dan mikrobiologi, ditetapkan dalam PERMENKES 416/1990 (Achmadi, 2001). Air yang aman adalah air yang sesuai dengan kriteria bagi peruntukan air tersebut. Misalnya criteria air yang dapat diminum secara langsung (air kualitas A) mempunyai kriteria yang berbeda dengan air yang dapat digunakan untuk air baku air minum (kualitas B) atau air kualitas C untuk keperluan perikanan dan peternakan dan air kualitas D untuk keperluan pertanian serta usaha perkotaan, industri dan pembangkit tenaga air.

 

B.      B. Sumber Pencemaran Air

 

Banyak penyebab sumber pencemaran air, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak langsung. Sumber langsung meliputi efluen yang keluar dari industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya. Sumber tak langsung adalah kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air tanah atau atmosfir berupa hujan (Pencemaran Ling. Online, 2003). Pada dasarnya sumber pencemaran air berasal dari industri, rumah tangga (pemukiman) dan pertanian. Tanah dan air tanah mengandung sisa dari aktivitas pertanian misalnya pupuk dan pestisida. Kontaminan dari atmosfir juga berasal dari aktifitas manusia yaitu pencemaran udara yang menghasilkan hujan asam. Pengaruh bahan pencemar yang berupa gas, bahan terlarut, dan partikulat terhadap lingkungan perairan dan kesehatan manusia dapat ditunjukkan secara skematik sebagai berikut :

 


Penyebab pencemaran air :

-          - Limbah Industri

Jenis limbah yang berasal dari industri dapat berupa limbah organik yang bau seperti limbah pabrik tekstil atau limbah pabrik kertas. Selain itu, limbah anorganik berupa cairan panas, berbuih dan berwarna, serta mengandung asam belerang, berbau menyengat. Seperti limbah pabrik baja, limbah pabrik emas, limbah pabrik cat, limbah pabrik pupuk organik, limbah pabrik farmasi, dan lain-lain. Jika limbah industri tersebut dibuang ke saluran air atau sungai, akan menimbulkan pencemaran air dan merusak atau memusnahkan organisme di dalam ekosistem tersebut. Limbah industri yang berupa logam berat sering dialirkan ke sungai, sehingga sungai menjadi tercemar. Jenis-jenis logam berat adalah raksa, timbal, dan kadmium di mana ketiganya sangat berbahaya bagi manusia apabila mengonsumsinya.


-          Limbah Rumah Tangga

Merupakan limbah yang berasal dari hasil samping kegiatan perumahan. Seperti limbah rumah tangga, pasar, perkantoran, rumah penginapan (hotel), rumah makan, dan puing-puing bahan bangunan serta besi-besi tua bekas mesin-mesin atau kendaraan. Limbah rumah tangga dapat berasal dari bahan organik, anorganik, maupun bahan berbahaya dan beracun. Limbah organik adalah limbah seperti kulit buah sayuran, sisa makanan, kertas, kayu, daun dan berbagai bahan yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme. Limbah yang berasal dari bahan anorganik, antara lain besi, aluminium, plastik, kaca, kaleng bekas cat, dan minyak wangi. Di perairan, sampah mengalami proses penguraian oleh mikroorganisme. Akibat penguraian tersebut, kandungan oksigen dalam perairan juga menurun. Menurunnya kandungan oksigen dalam perairan akan merugikan kehidupan biota di dalamnya.


-          - Limabah Pertanian

Air limbah pertanian sebenarnya tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Namun dengan digunakannya fertilizer sebagai pestisida yang kadang-kadang dilakukan secara berlebihan, sering menimbulkan dampak negatif pada keseimbangan ekosistem air. Pada sector pertanian juga dapat terjadi pencemaran air. Terutama akibat dari penggunaan pupuk dan bahan kimia pertanian tertentu, seperti insektisida dan herbisida. Penggunaan pupuk yang berlebihan juga dapat menyebabkan suburnya ekosistem di perairan kolam, sungai, waduk, atau danau. Pupuk yang tidak terserap ke tumbuhan akan terbuang menuju perairan. Akibatnya, terjadi blooming algae atau tumbuh suburnya ganggang di atas permukaan air. Tanaman ganggang ini dapat menutupi seluruh permukaan air, sehingga mengurangi kadar sinar matahari yang masuk ke dalam perairan tersebut. Akibatnya, proses fotosintesis fitoplankton terganggu dan kadar oksigen yang terlarut dalam air menurun sehingga merugikan makhluk hidup lain yang berada di dalamnya.



C. Program Ruang Terbuka Hijau

 

Secara umum RTH merupakan area yang pemakaiannya bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman baik yang tumbuh alami maupun sengaja ditanam. RTH adalah fasilitas yang memberi peran penting untuk meningkatkan mutu lingkungan pemukiman, dan juga bagian penting dalam aktivitas rekreasi. RTH menjadi salah satu tempat fungsional untuk melakukan kegiatan baik rutinitas sehari-hari maupun berkala oleh sekelompok orang.RTH merupakan lahan kota yang pemanfaatannya untuk kepentingan penghijauan kota. RTH dapat disebut sebagai infrastruktur untuk tempat pelayanan public penyedia oksigen. RTH merujuk kepada area alami yang ada di sekitar kawasan perkotaan seperti taman, kebun, pepohonan sepanjang jalan, hutan kota, dan pemakaman umum. RTH berperan sebagai tempat tumbuhnya berbagai macam tanaman, dan tempat tinggal habitat satwa tertentu secara alami maupun yang sengaja dibudidaya. RTH memiliki fungsi alami untuk menjaga keseimbangan, kualitas, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota. RTH dapat menjadi tempat yang dapat dijangkau dan digunakan semua kalangan masyarakat sebagai penunjang aktivitas dan mutu hidup masyarakat.

 


Salah satu contoh Program-Program Ruang Terbuka Hijau Walikota Bambang Dwi Hartono Bambang D.H merupakan salah satu walikota Surabaya dengan periode kepemimpinan 2002-2010. Sebelum menjabat menjadi walikota, beliau pernah menjabat sebagai wakil walikota mendampingi walikota Surabaya Sunarto Sumoprawiro tahun 2000-2002. Bambang D.H resmi menjadi walikota Surabaya menggantikan Sunarto Sumaprawiro setelah dilantik oleh Gubenur Jawa Timur Imam Utomo pada 10 Juni 2002.Lahir di Tegalombo, Pacitan Jawa Timur 24 Juli 1961 Bambang D.H merupakan sosok walikota yang peduli lingkungan. Sejak awal menjabat Bambang D.H berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam bidang lingkungan. Perbaikan tersebut yaitu meliputi penanganan sampah, penanganan banjir, perbaikan transportasi, perbaikan dalam pelayanan air bersih, dan penataan pemukiman yang lebih baik.Keseriusan Bambang D.H dalam memperbaiki lingkungan juga dibuktikan dengan pengembangan pembangunan RTH sebagai solusi dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keindahan kota Surabaya. Bambang D.H merupakan walikota peletak dasar pembangunan kota Surabaya yang hijau dan bersih. Bambang D.H juga merupakan sosok pencetus dari pembangunan taman kota di Surabaya. Untuk mendukung programnya, Bambang D.H juga mengajukan raperda tentang RTH yang kemudian disahkan oleh DPR tahun 2002.Pemerintah kota Surabaya juga mengajak masyarakat Surabaya, memanfaatkan staf ahli, dan bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu untuk ikut terlibat secara langsung dalam menjalankan programprogramnya. Berikut merupakan progam-program RTH pemerintah kota Surabaya pada masa kepemimpinan Bambang D.H

 

Langkah-langkah strategi yang dapat dilakukan untuk menuju RTH 30%, diantaranya:

 

1.       Menetapkan kawasan yang tidak boleh dibangun.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan yang dipreservasi diantaranya habitat satwa liar, daerah dengan keanekaragaman hayati tinggi, daerah genangan dan penampungan air (water retention), daerah rawan longsor, tepian sungai dan tepian pantai sebagai pengaman ekologis, dan daerah yang memiliki nilai pemandangan tinggi.

2.       Membangun lahan hijau (hub) baru, perluasan RTH melalui pembelian lahan.

Pemerintah sebagai pemegang wewenang dalam suatu kota dapat melakukan strategi pembebasan lahan yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan taman lingkungan, taman kota, taman makam, lapangan olahraga, hutan kota, kebun raya, hutan mangrove dan situ/danau buatan.

3.       Mengembangkan koridor ruang hijau kota.

Koridor ruang hijau kota merupakan urban park connector yang menghubungkan RTH satu dengan lainnya di setiap kota. Koridor diciptakan dengan menanami pohon besar disepanjang potensi ruang hijau seperti pedestrian, sempadan sungai, tepian badan air situ dan waduk, sempadan rel kereta api dan dapat dijadikan sebagai transportasi kendaraan bermotor dan jalur wisata kota ramah lingkungan.

4.       Mengakuisisi RTH privat, menjadikan bagian RTH kota.

Akuisisi dilakukan dengan menerapkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) pada lahan privat yang dimiliki masyarakat dan swasta pada pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah daerah.

5.       Peningkatan kualitas RTH kota melalui refungsi RTH eksisting.

Optimalisasi fungsi ekologis RTH eksisting diantara melalui revitalisasi kawasan hutan bakau, situ, danau maupun waduk sebagai daerah resapan air serta penanaman rumput pada taman lingkungan perumukiman yang diperkeras.

6.       Menghijaukan bangunan (green roof / green wall).

Keterbatasan lahan untuk dapat mengembangkan kawasan hijau dapat disiati dengan memanfaatkan ruang-ruang terbangun melalui penanaman tanaman pada atap ataupun tembok bangunan.

 

 

7.       Menyusun kebijakan hijau.

Pemerintah Daerah serta DPRD sebagai fungsi legislatif mendorong penyusunan dan penetapan perda terkait dengan RTH dan Rencana Induk RTH agar perencanaan pembangunan RTH memiliki kekuatan hukum.

8.       Memberdayakan komunitas hijau.

Partisipasi aktif masyarakat dalam komunitas hijau diberdayakan melalui pembuatan pemertaan komunitas hijau, penyusunan rencana tindak, dan kelembagaan peran komunitas hijau.

 

 

 

Daftar Pusataka :                  

http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/08234/lina_warlina.pdf

https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/Pencemaran%20Air-%20BPSMG/materi1.html#:~:text=Pencemaran%20air%20dapat%20terjadi%20pada,rumah%20tangga%2C%20dan%20limbah%20pertanian

file:///C:/Users/User/Downloads/31971-Article%20Text-38281-1-10-20200128%20(1).pdf

http://sim.ciptakarya.pu.go.id/p2kh/knowledge/detail/strategi-peningkatan-ruang-terbuka-hijau

https://www.youtube.com/watch?v=3xnpLHufCn0

 

 

 

 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.