Laman

Rabu, 08 Desember 2021

LEBIH JAUH TENTANG ENERGI HIJAU

 

Oleh : Adilah Nur Imani (@T31- Adilah)

 


1. Abstrak

Energi hijau terdiri dari panas bumi (geothermal), matahari, air, biomassa, angin dan laut. Energi ini tidak akan pernah habis selama tersedia tanah, air, dan matahari masih memancarkan sinarnya ke muka bumi. Selama mau menanam, membudidayakan, serta mengolahnya menjadi produk bermanfaat seperti bahan bakar. Indonesia merupakan negara yang paling kaya dengan energi hijau. Indonesia memiliki minimal 62 jenis tanaman bahan baku biofuel yang tersebar secara spesifik di seluruh pelosok Nusantara. Kelapa sawit tumbuh di wilayah basah dengan curah hujan tinggi. Dengan banyaknya pilihan-pilihan itu, mestinya Indonesia bisa berada di garda depan penggunaan energi hijau.

Kata Kunci : energi, hijau, terbarukan, biomassa, Indonesia.

 

2. Abstract

           Green energy consists of geothermal, solar, water, biomass, wind and ocean. This energy will never run out as long as there is land, water, and the sun still emits light to the earth. As long as they want to plant, cultivate, and process them into useful products such as fuel. Indonesia is the richest country with green energy. Indonesia has at least 62 types of biofuel raw material plants that are spread specifically throughout the archipelago. Oil palm grows in wet areas with high rainfall. With so many choices, Indonesia should be at the forefront of using green energy.

Keywords: energy, green, renewable, biomass, Indonesia.

 

3. Pendahuluan

Terus meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca (GRK) telah berdampak pada terjadinya peningkatan suhu global dan perubahan iklim. Bagi Indonesia, perubahan iklim mengakibatkan terjadinya iklim ekstrim yang memicu terjadinya bencana. Di sektor energi, upaya mitigasi dan adaptasi dilakukan dengan kebijakan pengembangan energi bersih (green energy), melakukan transformasi bauran energi baru terbarukan sebesar 23% di tahun 2025, dan pengurangan penggunaan energi dari bahan bakar fosil. Namun dalam perkembangannya, Indonesia masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap penggunaan energi yang berasal dari fosil. Indonesia membutuhkan percepatan transisi energi dari pemanfaatan energi fosil menuju green energy, jika ingin tetap berkomitmen untuk memenuhi target menurunkan emisi GRK sebesar 29% pada tahun 2030 dan demi mencegah terjadinya kenaikan suhu global tidak mencapai 2o C. Selain itu, percepatan transisi energi juga diperlukan karena produksi energi dari bahan bakar fosil di Indonesia mulai menurun. (Qodriyatun S.N. 2021).

 

4. Rumusan Masalah

1. Apa itu energi hijau?

2. Bagaimana penjelasan tentang energi itu sendiri lebih dalam?

3. Apa saja potensi dan kendala pengembangan energi hijau?

4. Bagaimana upaya pengembangan energi terbarukan dengan energi hijau?

5. Bagaimana upaya percepatan pengembangan energi hijau?

 

5. Tujuan

1. Memahami energi hijau.

2. Memahami lebih dalam energi itu sendiri.

3. Mengetahui potensi dan kendala pengembangan energi hijau.

4. Mengetahui upaya pengembangan energi terbarukan dengan energi hijau.

5. Mengetahui upaya percepatan pengembangan energi hijau.

 

6. Pembahasan

A. Energi Hijau

Energi hijau adalah energi yang berasal dari tanaman hidup (biomassa) yang terdapat di sekitar kita. Energi itu biasa disebut sebagai bahan bakar hayati atau biofuel. Lebih jelasnya bahwa energi hijau adalah energi yang berasal dari tanaman hidup (biomassa) yang terdapat di sekitar kita. Energi itu biasa disebut sebagai bahan bakar hayati atau biofuel. Energi hijau terdiri dari panas bumi (geothermal), matahari, air, biomassa, angin dan laut. Karena itulah energi hijau mencakup semua sumber energi terbarukan (surya, angin, panas bumi, biofuel, tenaga air), dan menurut definisi juga harus mencakup energi nuklir meskipun ada banyak penggiat lingkungan yang menentang gagasan mengenai energi nuklir masuk ke dalam energi hijau karena nuklir memiliki masalah limbah, dan efeknya yang berbahaya terhadap lingkungan (Hidayat A.A. 2021).

B.  Energi

Menurut Heyko Eduardo, dkk. (2016), bahwa energi merupakan komoditas strategis yang mempengaruhi keberlangsungan pembangunan yang dalam pengelolaannya memerlukan ketelitian dan kebijaksanaan. Jika pasokan energi menurun, maka akan menimbulkan kenaikan harga energi yang berakibat pada turunnya daya beli energi. Hal ini akan berimbas pada kolapsnya kegiatan ekonomi dan bersifat destruktif terhadap kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat. Dengan demikian pasokan energi memegang peranan yang sangat penting, karena permintaan akan energi sebagai komoditas primer cenderung selalu meningkat.

Agar kebutuhan energi yang meningkat tersebut dapat terpenuhi, sementara cadangan energi berbahan fosil dipastikan menurun, maka dibutuhkan adanya strategi substitusi ke sumber energi terbarukan yang potensinya sangat besar di Kalimantan Timur. Kondisi ideal yang seharusnya dapat terpenuhi adalah ketika terjadi pemanfaatan energi fosil sebanyak satu barel, maka harus mampu digantikan dengan penemuan cadangan energi fosil baru sebanyak satu barel atau digantikan oleh minyak dari sumber energi alternatif sebanyak satu barel pula.

C. Green Energy : Potensi dan Kendala Pengembagannya

Menurut Qodriyatun S.N. (2021), bahwa green energy merupakan istilah yang sering digunakan untuk menyebut sumber energi yang ramah lingkungan atau energi bersih (clean energy). Pemanfaatan green energy penting karena dapat membawa keuntungan ganda, terutama bagi negara berkembang. Pertama, penggunaan green energy dapat mengurangi perubahan iklim. Kedua, pemakaian terus menerus green energy tidak akan mengurangi sumber daya alam dan merusak lingkungan, juga mengakibatkan dampak yang sedikit terhadap kesehatan.

Sumber energi yang masuk dalam kelompok green energy adalah sumber energi yang berasal dari renewable energy, yang di Indonesia diistilahkan dengan energi terbarukan. Berdasarkan pasal 1 angka 6 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain: panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Dari potensi energi terbarukan yang besar, pemanfaatannya masih cenderung sedikit. Rendahnya sumbangan pembangkit listrik dari energi terbarukan terjadi karena kurangnya kesiapan jaringan transmisi PT. PLN, kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), kesulitan mengakses pendanaan murah, serta harga pengembangan energi terbarukan yang masih tergolong mahal.

D. Upaya Pengembangan Energi Terbarukan dengan Energi Hijau

Menurut Siswiyanti Yayuk, dkk. (2021), bahwa salah satu upaya dalam pengembangan energi terbarukan yang biasa disebut dengan energi hijau (green energy) ini, perlu dikembangkan budaya pemanfaatan energi hijau meskipun secara sederhana di tingkat pedesaan. Pembangkit energi sederhana ini misalnya seperti :

1) Budidaya tanaman jarak pagar (Jatropha Curcas) dan jarak kaliki (Ricinus Communis) yang bijinya berpotensi sebagai bahan bakar.

2) Pengolahan kotoran ternak menjadi biogas.

3) Membudayakan hutan rakyat dengan penanaman tanaman keras sebagai kayu bakar di lahan-lahan kosong untuk membangun sumber penghasil energi.  

4) Membangun kincir air sederhana sebagai pembangkit tenaga listrik, dan lain-lain.

E. Upaya Percepatan Pengembangan green energy

Pemerintah telah melakukan upaya memanfaatkan potensi dari green energy melalui kebijakan optimalisasi penggunaan sumber energi domestik terutama dari energi terbarukan, efisiensi energi baik dari sisi suplai maupun demand, dan mengoptimalkan penggunaan energi terbarukan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi 84,3% menjadi 98.8%, khususnya untuk mendukung program elektrifikasi daerah terluar dan terpencil. Perlu ada upaya lain untuk mengurangi emisi GRK di sektor energi ini.

Pertama, menghentikan penggunaan batu bara untuk PLTU secara bertahap. Sampah dapat dimanfaatkan untuk menggantikan batu bara sebagai bahan bakar PLTU. Dengan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) memungkinkan sampah menjadi bahan bakar pengganti batu bara. Teknologi RDF juga sejalan dengan upaya pengurangan sampah melalui kegiatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dapat dilakukan dalam berbagai skala, dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik, dan menyediakan energi bersih bagi masyarakat

Kedua, mendorong pemanfaatan green energy untuk penyediaan energi nasional, baik untuk penyediaan listrik bagi masyarakat maupun untuk bahan bakar sarana transportasi dan industri. Mengingat dalam pengembangan energi terbarukan harus dipastikan aksesibilitas, keterjangkauan, ketersediaan, kesetaraan, dan keandalan energi bersih, maka dalam upaya pemanfaatan green energy ini harus ada kebijakan memprioritaskan penggunaan energi terbarukan dalam pemenuhan energi nasional, memberikan insentif bagi pengembang pembangkit listrik energi terbarukan, pengembangan SDM sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan untuk pengembangan energi terbarukan, menetapkan harga yang bersaing sehingga listrik dari energi terbarukan menarik bagi investor, dan mencabut regulasi yang tidak mendukung bagi pengembangan energi terbarukan.

Ketiga, mengembangkan industri berbasis green energy, seperti mengembangkan industri mobil listrik. Dalam pengembangan industri mobil listrik harus diikuti dengan ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Saat ini baru terbangun 38 unit SPKLU yang tersebar di Kota Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surabaya, dan Bali. (Qodriyatun S.N. 2021).

 

7. Kesimpulan

Mengingat masih jauhnya pencapaian pengurangan emisi GRK dari sektor energi, dengan berbagai upaya diharapkan target pengurangan emisi lingkungan hidup akan menjadi lebih baik karena berkurangnya pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam untuk penyediaan energi. Dengan lingkungan hidup yang lebih sehat, kesehatan masyarakat pun akan meningkat. Di samping itu, kita juga harus sadar tentang permasalahan utama energi yaitu bahwa energi fosil (minyak tanah, bensin, dll) tersebut sangat terbatas jumlahnya, sehingga perlu mencari alternatif lain (untuk menghemat energi fosil dan mengantisipasi kemungkinan akan habis).

 

Daftar Pustaka

Heyko Eduardo, dkk. 2016. Strategi Pemanfaatan Energi Terbarukan dalam Rangka Kemandirian Energi Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Ekonomi Keuangan, dan Manajemen, Vo. 12, No. 1, 2016. Kalimantan Timur : Universitas Mulawarman Indonesia. Dalam : file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/referensi/15/797-1294-1-PB.pdf. (Diunduh pada 27 November 2021).

Hidayat A.A. 2021. Energi Hijau. Jakarta : Universitas Mercu Buana.

Qodriyatun S.N. 2021. Green energy dan Target Pengurangan Emisi. Jurnal Bidang Kesejahteraan Sosial. Vol. XIII, No.6, Maret 2021. Jakarta Pusat : Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Dalam : file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/referensi/15/sipinter-2391-032-20210427100453.pdf. (Diunduh pada 27 November 2021).

Siswiyanti Yayuk, dkk. 2021. Mengembangkan Kapasitas Masyarakat Pedesaan dalam Berswasembada Energi Melalui Pendidikan : Pengembangan Energi Hijau (Green Energy) Sebagai Energi Alternatif. Jurnal Penyuluhan. Vol. 2, No. 2, Juni 2021. Bogor : IPB. Dalam : file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/referensi/15/Yayuk%20Siswiyanti.pdf. (Diunduh pada 27 November 2021).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.