Laman

Senin, 22 November 2021

Pengembangan Industri Hijau

Oleh: Bayu Pratama (@T27-Bayu)

Program Studi Ilmu Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Mercu Buana.

 


 ABSTRAK

Industri hijau dapat didefinisikan sebagai industry berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat ( Permenperin,2011). Perwujudan konsep industry hijau menimbulkan konsekuensi setiap industry harus memperhatikan kepentingan lingkungan ,termasuk didalamnya pemanfaatan bahan baku ramah lingkungan ,penerapan kimia hijau, pengelolaan sampah daur ulang, dan penerapan teknologi untuk energy terbarukan, dan analisisdampak lingkungan yang diterapkan dengan penuh kesungguhan. Berbagai inovasi terus dilakukan seperti energy terbarukan, produksi cleaner, carbon finance,dan rantai pasok berkelanjutan. Di aplikasikan dengan penggunaan mesin ramah lingkungan,penerapan produksi bersih, kebijakan teknis,  penyusunan data inventori, penyusunan grand strategi konservasi energy, implementasi konservasi energy, penyusunan pedoman teknis penurunan emisi GRK pada industry semen,himbauan kepada sector industry, pemberian penghargaan industry hijau, program pengembangan biogas dari limbah industry tahu.

Kata kunci: industri hijau, pengembangan, aplikasi industry hijau

ABSTRACT

Green industry can be defined as an environmentally sound industry that harmonizes growth with environmental sustainability, prioritizes efficiency and effectiveness in the use of natural resources and benefits the community (Permenperin, 2011). The embodiment of the green industry concept has the consequence that every industry must pay attention to the interests of the environment, including the use of environmentally friendly raw materials, the application of green chemistry, recycling waste management, and the application of technology for renewable energy, and an environmental impact analysis that is applied with full sincerity. Various innovations continue to be carried out such as renewable energy, cleaner production, carbon finance, and sustainable supply chains. Applied by using environmentally friendly machines, implementing clean production, technical policies, compiling inventory data, compiling a grand strategy for energy conservation, implementing energy conservation, compiling technical guidelines for reducing GHG emissions in the cement industry, appeals to the industrial sector, awarding green industry, programs development of biogas from tofu industrial waste.

Keywords: green industry, development, green industrial application

 PENDAHULUAN

Pembangunan sektor industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50 (limapuluh) tahun selain telah memberi dampak positif bagi negara, juga memberikan dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan terutama pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efisien. Dengan semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan istilah industri hijau (green industry) telah menjadi isu penting.

Pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dunia usaha juga berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomiyang sehat dengan mempertimbangan faktor lingkungan hidup. Dunia usaha atau industry tidak lagi hanya memperhatikan berapa keuntungan yang didapat, melainkan harus juga memperhatikan aspek lingkungan.

 RUMUSAN MASALAH

           1.     Apa yang dimaksud dengan Industri Hijau?

           2.     Bagaimana cara mencapai Industri Hijau?

           3.     Apa saja inovasi yang terdapat pada Industri Hijau?

           4.   Apa saja pengaplikasian dalam Industri Hijau?

TUJUAN

            1.     Untuk mengetahui definisi Industri Hijau

            2.     Untuk mengetahui cara mencaoai Industri Hijau

            3.    Untuk mengetahui inovasi Industri Hijau

            4.     Untuk mengetahui aplikasi Industri Hijau

PEMBAHASAN

             Menurut Hariz, dkk (2018), definisi dari industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat (Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014).

Industri hijau dapat dicapai antara lain melalui:

1. Meningkatkan upaya-uapaya pengelolaan internal/housekeeping;

2. Meningkatkan proses pengawasan;

3. Daur ulang bahan/material;

4. Modifikasi peralatan yang ada;

5. Teknologi bersih;

6. Perubahan bahan baku;

7. Modifikasi produk; dan

8. Pemanfaatan produk samping

 

Inovasi Industry Hijau

·         Energi terbarukan, yaitu pembangkit listrik atau panas dengan menggunakan sumber energy dari matahari ,angina, biomassa, panas bumi atau sumber daya hidro.

·         Produksi cleaner, yaitu meminimalkan limbah dan emisi dari proses industry dan memaksimalkan keluaran produk .

·         Carbon finance, yaitu mengangkut keuangan karbon yang menyediakan sumber daya keuangan untuk proyek-proyek atau program yanhg berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang diverifikasi dan dijual di pasar karbon global.

·         Rantai pasok berkelanjutan, yaitu menyangkut pengelolaan isu lingkungan dan social di seluruh rantai pasok dan menggabungkan standar berkelanjutan antara off-taker dan pemasok, sekaligus memaksimalkan output produk , serta menyediakan akses untuk membiayai pemasok kecil.

 

Aplikasi Industri Hijau

            1.Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula: program ini memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula;

2.Penerapan produksi bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri;

3.Kebijakan teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon melalui kontrol penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO ) secara bertahap.(Peraturan Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2007: larangan Memproduksi Bahan Perusak lapisan Ozon serta Memproduksi yang menggunakan BPO;

4. Penyusunan Data Inventori Emisi CO2 equivalent di 700 perusahaan dari 8 sektor industri untuk penetapan baseline emisi GRK;

5. Penyusunan Grand Strategi Konservasi Energi;

 6. Implementasi Konservasi energi pada 35 perusahaan industri baja dan 15 perusahaan industri pulp dan kertas;

7. Penyusunan Pedoman Teknis Penurunan Emisi GRK pada industri Semen;

8. Himbauan kepada sektor industri agar lebih memanfaatkan mekanisme pembangunan bersih (“clean development mechanism” atau CDM);

9. Pemberian penghargaan industri hijau : •Tahun 2010 kepada 9 perusahaan industri •Tahun 2011 kepada 10 perusahaan industri

10. Program Re-use air limbah hasil pengolahan pada industri Penyamakan Kulit di sentra industri Magetan.

11. Program pengembangan biogas dari limbah industri tahu.

 

Bagaimanapun langkah industrialisasi merupakan jurus ampuh untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Tak dapat dipungkiri bahwa insentif ekonomi dan dampak eksternal sektor industri lebih besar dibanding pertanian. Selain itu, tingkat produktivitas dan efisiensi sektor industri lebih tinggi dan menyerap tenaga lebih banyak (Hidayat, 2018).

 

KESIMPULAN

 Industri hijau bila diterapkan akan membawa banyak manfaat, pabrik-pabrik menjadi tempat yang tidak terlalu berbahaya dengan adanya penerapan industry hijau ini.. Industri Hijau memiliki beberapa karakteristik, salah satunya adalah teknologi rendah karbon. Inovasi hijau didefinisikan sebagai “inovasi yang terdiri dari proses, praktik, sistem, dan produk baru.

DAFTAR PUSTAKA

Hariz, A. R., dkk. (2018). Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Journal of Biology and Applied Biology, Vol 1, No 1, 58-65. Dalam https://umb-post.mercubuana.ac.id/pluginfile.php/223029/mod_resource/content/1/Jurnal%20Industri%20Hijau%202.pdf (Diakses pada 19 November 2021).

Kementrian Perindustrian.2012. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU.Dalam http://www.iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.