Laman

Senin, 22 November 2021

INDUSTRI HIJAU : KONSEP INDUSTRI HIJAU DAN INDUSTRI HIJAU PASCA PROSES PRODUKSI


INDUSTRI HIJAU : KONSEP INDUSTRI HIJAU DAN INDUSTRI HIJAU PASCA PROSES PRODUKSI

Oleh : Atharic Alfadh (@T26-Atharic)

Abstrak

Industri Hijau merupakan industri yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secara terus-menerus, dan praktek bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat baik di dalam maupun di luar organisasi, serta memperhatikan rantai pasok untuk pembangunan berkelanjutan. Industri Hijau didasarkan pada dua prinsip, yaitu perbaikan terusmenerus dan pembangunan berkelanjutan.

Kata Kunci : Industri Hijau, Lingkungan, Pembangunan

Abstract

The Green Industry is an industry that is committed to being environmentally friendly by focusing on continuous development and improvement, and responsible business practices for the community both inside and outside the organization, as well as paying attention to supply chains for sustainable development. Green Industry is based on two principles, namely continuous improvement and sustainable development.

Keywords: Green Industry, Environment, Development

Pendahuluan

Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri (Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014). Sarana dan prasarana tersebut antara lain akses jalan, penyediaan air bersih dan pengolahan limbah terpadu, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan sebagainya. Dalam kawasan industri terjadi berbagai aktivitas industri, yang mana aktivitas ini memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain juga mendorong terjadinya kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan yang dimaksud adalah akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang digunakan sebagai sumber energi dan bahan baku dalam kegiatan industri, serta lingkungan sebagai tempat pembuangan limbah. Untuk meminimalkan kerusakan lingkungan tersebut, diperlukan suatu konsep yang dapat menyelaraskan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, yang dikenal dengan industri hijau (green industry). Limbah merupakan hasil samping yang tidak diinginkan dari proses produksi dalam kegiatan industri. Banyak industri yang menganggap limbah sebagai sesuatu yang tidak perlu diperhatikan. Seperti diketahui, semakin banyak produk yang dihasilkan maka limbah yang dihasilkan juga semakin banyak. Dengan banyaknya produk yang dihasilkan, maka dibutuhkan bahan baku dan energi yang lebih banyak pula. Pengelompokan industri dalam suatu kawasan membuat kegiatan pemantauan terhadap sumber energi dan bahan baku yang digunakan, serta limbah yang dihasilkan dan bagaimana pengelolaannya (Hadiwijoyo, 2013).

Rumusan Masalah

1.     Apa konsep dari Industri Hijau?

2.     Bagaimana Industri Hijau dalam perancangan?

3.     Bagaimana terjadinya Industri Hijau pasca proses produksi?

Tujuan Masalah

1.     Untuk mengetahui konsep dari Industri Hijau

2.     Untuk mengetahui Industri Hijau dalam perancangan

3.     Untuk mengetahui Industri Hijau pasca proses produksi

Pembahasan

A.    Konsep Industri Hijau

a)     Definisi Industri Hijau

Sebagaimana diuraikan di muka, cara pandang tentang permasalahan perlestarian lingkungan hidup oleh industri sangat beragam, akibatnya definisi industri hijau juga menjadi bervariasi. Untuk memperbaharui konsep-konsep tentang industri, Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan “Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.” Sebagai tindak lanjut operasional, Kementerian Perindustrian menyusun konsep industri hijau dalam Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Konsep Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Konsep industri hijau adalah mengutamakan efisiensi dalam proses produksi (penggunaan material, energi dan air dengan intensitas yang rendah), penggunaan energi alternatif, melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan, menggunakan teknologi rendah karbon, serta SDM yang kompeten. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan program pemerintah berkaitan dengan peningkatkan daya saing industri, yaitu salah satunya menjadikan industri di dalam negeri menjadi industri hijau.

b)    Pencapaian Industri Hijau

Industri hijau dapat dicapai antara lain melalui:

·       Meningkatkan upaya-uapaya pengelolaan internal/housekeeping;

·       Meningkatkan proses pengawasan;

·       Daur ulang bahan/material;

·       Modifikasi peralatan yang ada;

·       Teknologi bersih;

·       Perubahan bahan baku;

·       Modifikasi produk; dan

·       Pemanfaatan produk samping

c)     Manfaat Penerapan Industri Hijau

·       Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping

·       Meningkatkan image perusahaan

·       Meningkatkan kinerja perusahaan

·       Mempermudah akses pendanaan

·       Flexsibelitas dalam regulasi

·       Terbukanya peluang pasar baru

·       Menjaga kelestarian fungsi lingkungan

d)    Karakteristik Industri Hijau

·       Rendahnya intensitas material input

·       Menggunakan alternative material input

·       Penerapan konsep 4R

·       Rendahnya intensitas air

·       Penggunaan energi alternatif (Blomass)

·       Sumber daya manusia yang kompeten

·       Rendahnya intensitas energi

·       Teknologi rendah karbon

·       Minimalisasi limbah yang dihasilkan

e)     Upaya Peningkatan Industri Hijau

·       Pemberian penghargaan industri hijau

·       Penyusunan standar industri hijau

·       Pembangunan infrastruktur industri hijau; Lembaga sertifikasi dan auditor industri hijau

·       Pelatihan industri hijau

·       Promosi perusahaan hijau (2015)

·       Sertifikasi industri hijau untuk industri (2017)

·       Penyusunan regulasi pendukung industri hijau

B.    Industri Hijau dalam Perancangan

a)     Perancangan Produk

Perancangan produk merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan pembuatan produk. Tahap ini biasanya dimulai dengan pendefinisian kebutuhan pelanggan (customer needs) yang kemudian diterjemahkan kedalam fungsi dan kegunaan produk. Hasil pendefinisian ini dapat menghasilkan rancangan produk yang baru atau modifikasi produk yang telah ada. Dalam hal modifikasi, perubahan dilakukan dengan subtitusi beberapa fungsi yang sebelumnya tidak atau belum ada, sehingga produk yang dihasilkan memilki nilai guna yang lebih tinggi, lebih mudah dan murah pengoperasiannya atau penggunaannya serta menjadi lebih ramah lingkungan dan tidak mencemari jika masa guna produk telah berakhir sebagaimana tujuan industri hijau. Perancangan produk bisa berawal dari:

·       Gagasan baru atau inspirasi baru dari bagian penelitian dan pengembangan perusahaan yang memang diarahkan untuk penciptaan produk baru yang belum ada di pasar atau

·       Masukan dari konsumen atau pasar untuk menciptakan produk modifikasi dan pengembangan produk lama atau produk subtitusi. Untuk mendapatkan sifat-sifat dan kinerja produk yang lebih baik sesuai dengan konsep industri hijau, sejak perancangan, mulai dari rancangan konseptual, pembuatan gambar teknik, sampai pembuatan model (mock-up atau prototype/purwarupa), pengujian model, dan uji pasar, harus mengarah pada pemilihan sumber-sumber terbarukan (renewable resources) yang diperlukan yang mudah didapat, murah dan karakteristik penggunaan yang efisien, baik material, waktu proses, teknologi, energi, maupun tenaga kerja.

b)    Perancangan Penggunaan Sumber Energi

Perancangan jenis sumber energi yang akan digunakan sangat penting artinya, karena terkait dengan proses produksi. Untuk menggerakan mesin peralatan energi yang diperlukan adalah listrik, baik dari pembangkit sendiri atau dari luar/PLN. Sementara proses pengolahan memerlukan energi lain selain listrik untuk proses pemanasan/penguapan, baik dengan batubara, gas atau lainnya. Namun penggunaan energi ini diharapkan dapat dilakukan seefisien mungkin dan tidak menghasilkan polutan atau limbah lainnya.

c)     Perancangan Proses dan Pabrik

Perancangan produk juga tidak lepas dari perancangan proses, antara lain:

·       Untuk produk yang memanfaatkan bahan baku yang berasal dari sumber alam langsung/material oriented (semen, minyak sawit, pulp kertas, pengolahan buah), perancangan dimulai dengan pemilihan lokasi yang dekat dengan sumber material. Dilihat dari konsep kehijauan, hal ini sangat berpengaruh terhadap: (1) lingkungan, (perusakan jalan, polusi udara akibat gas buang alat transportasi) (2) sifat atau bentuk atau volume atau keamanan material (3) biaya transportasi.

·       Selanjutnya adalah perancangan tata letak bangunan (lay out bangunan) dilingkungan/lokasi pabrik, seperti letak gudang bahan baku, genset/power house, area pengolahan, pengepakan/gudang barang jadi, bengkel perawatan internal, perkantoran/bangunan pengolahan limbah dan bangunan pendukung lainnya. Arah bangunan harus memperhatikan arah angin, pencahayaan sinar matahari, jalan lingkungan dan akses ke jalan umum, yang dapat mempengaruhi proses atau buangan proses produksi

·       Bentuk/konstruksi bangunan pabrik atau bangunan lainnya (atap lengkung, segitiga, miring, dll ) perlu disesuaikan dengan proses produksi, barang yang diproduksi, mesin dan peralatan yang digunakan/dipasang (lay-out) yang membutuhkan sistem ventilasi/buangan asap, pencahayaan dan penerangan, kebisingan, alur lalu lintas barang dan orang, serta instalasi material supplies (air, angin, gas)

·       Tata letak (lay-out) mesin dan peralatan produksi perlu agar berdasarkan proses, urutan proses, dan jenis produk (bila lebih dari satu jenis/tipe). Hal ini sangat berpengaruh pada tingkat produktivitas dan efisiensi.

·       Pengadaan mesin peralatan produksi dipilih yang tidak membutuhkan banyak energi/listrik untuk pengoperasiannya. Kapasitasnya disesuaikan dengan rencana kapasitas produksi, teknologi mesin dan peralatan (baru atau tidak baru), kinerja, robotik, kemudahan dan murah dalam perawatan. Jumlah dan jenis mesin sangat tergantung pada tahapan proses. Selain itu, tidak kalah pentingnya juga adalah pemasok, dari dalam atau luar negeri, serta jaminan purna jual mesin peralatan (baru atau bukan baru).

C.    Industri Hijau Pasca Proses Produksi

Penanganan pasca proses produksi sangat tergantung pada jenis produk, sifat produk, keadaan infrastruktur yang akan berpengaruh pada pola distribusi, dan purna jasa dari produk. Tergantung dari jenis produk yang dihasilkan, dan proses pengepakan atau packaging yang diperlakukan. Untuk menghindari dari kerusakan, dan memudahkan pengangkutan / handling saat pengiriman, perlu dibungkus dahulu baru pengepakan atau langsung dipak atau tidak perlu dipak.

a)     Pengepakan

Material pembungkus tergantung dari sifat dan jenis produk yang akan dibungkus, seperti produk peka cahaya, peka udara, tidak boleh terbanting/terbentur, peka air, peka oksidasi dan lain-lain. Material pembungkus dari alumunium foil, plastik, dan kertas, diwadahi dengan kayu, karton, atau logam yang berfungsi sebagai pengaman produk.

b)    Handling

Pemilihan alat pemindah/transpor produk merupakan hal yang penting bagi keamanan produk dalam perjalanan, supaya, tidak mudah terkontaminasi, tidak mengalami kerusakan/pencurian di jalan dan aman bagi lingkungan yang dilalui, konstruksi dan jenis alat transport, seperti tahan guncangan, dan kecepatan pengiriman menjadi bahan pertimbangan (Truk, kereta api, kapal, pesawat terbang). Pilihlah alat transportasi yang hemat energi, tidak menghasilkan emisi namun tetap efisien.

c)     Tempat Penampungan

Penanganan produk di gudang atau tempat penampungan juga sangat penting. Disamping persyaratan gudang harus diperhatikan juga suhu, kelembaban, ketinggian, ventilasi, pencahayaan, dan alur lalu lintas orang dan alat handling.

d)    Purna Jual/Jasa

Untuk kemudahan dan keamanan penggunaan atau pengoperasian produk yang dibuat, sampai perawatan atau penyimpanan dan penanganan produk bekas pakainya, pihak pabrikan diwajibkan membuat buku panduan atau buku petunjuk. Bila produk tersebut sudah tidak berfungsi lagi atau menjadi produk bekas, diusahakan produk tersebut masih bisa untuk di recycle dan reuse.

Kesimpulan

Untuk memperbaharui konsep-konsep tentang industri, Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan “Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.” Sebagai tindak lanjut operasional, Kementerian Perindustrian menyusun konsep industri hijau dalam Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Dalam hal modifikasi, perubahan dilakukan dengan subtitusi beberapa fungsi yang sebelumnya tidak atau belum ada, sehingga produk yang dihasilkan memilki nilai guna yang lebih tinggi, lebih mudah dan murah pengoperasiannya atau penggunaannya serta menjadi lebih ramah lingkungan dan tidak mencemari jika masa guna produk telah berakhir sebagaimana tujuan industri hijau.

Daftar Pustaka

2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. http://www.iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf (Diakses pada 18 November 2021)

2014. Industri Hijau. http://www.bblm.go.id/?p=1003 (Diakses pada 18 November 2021)

Anif, Purwanto, Suherman. 2018. Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). (Diakses pada 18 November 2021)

Atmawinata, Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri (Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau). (Diakses pada 18 November 2021)

Hidayat, Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Modul Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri Universitas Mercu Buana. (Diakses pada 18 November 2021)

Hutahaean, Lintong Sopandi. 2017. Pengembangan Industri Hijau Nasional. (Diakses pada 18 November 2021)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.