Laman

Senin, 22 November 2021

Definisi dan Manfaat Industri Hijau

Oleh: Hellio Dimas Danuarta. HS (@T06-Hellio)

 


Abstrak

Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. 

Kata kunci : Industri hijau, efisiensi, sumber daya

 

Abstract

Green industry is an industry which in its production process prioritizes efforts for efficiency and effectiveness in using resources in a sustainable manner. 

Keywrods : Green industry, efficiency, resources

 

Pendahuluan

Industri Hijau merupakan Penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang mampu mengubah lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber daya alam diambil dan diolah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia secara lestari. Sedangkan  Menurut UU No. 3/2014 tentang Perindustrian pasal 77 – 83, Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat (Hutahaean, 2017).

Industri Hijau telah menjadi istilah yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia, sebagai tanggapan terhadap langkanya sumberdaya alam, perubahan ikiim, polusi udara, pemanasan global, dan sebagainya, yang makin mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang harus bergantung pada proses produksi yang bersih dan efisien. Dalam hal ini Industri Hijau merupakan solusi kreatif bagai setiap pemerintahan di negara manapun untuk menumbuhkembangkan industri yang hemat sumber daya alam (Hidayat, 2021).

 

Rumusan Masalah

1. Apa definisi dari industri hijau?

2. Apa saja prinsip-prinsip industri hijau?

3. Apa saja manfaat dari industri hijau?

 

Tujuan Permasalahan

1. Untuk mengetahui definisi dari industri hijau

2. Untuk mengetahui prinsip-prinsip dari industri hijau

3. Untuk mengetahui manfaat dari industri hijau

 

Pembahasan

Industri hijau sering kali didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Menurut US Bureau of Labor & Statistics mendefinisikan industri hijau sebagai industri yang memproduksi baik barang maupun jasa yang bermanfaat bagi lingkungan atau konservasi sumber daya atau yang melibatkan proses produksi ramah lingkungan atau fokus pada efisiensi sumber daya alam yang dibagi menjadi 5 kategori yaitu :

1. Penggunaan energi terbarukan,

2. Efisiensi energi,

3. Pengurangan dan penghapusan polusi, pengurangan efek gas rumah kaca, dan/atau penerapan daur ulang,

4. Konservasi sumber daya alam

5. Ketaatan, pelatihan, dan kesadaran akan lingkungan.

 Menurut Atmawinata (2012), prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam penerapan Konsep Hijau secara luas yaitu:

Efisiensi energi dan energi terbarukan

      Konsep Hijau dilakukan dengan memanfaatkan energi terbarukan yang tersedia di alam. Selanjutnya pemanfaatan energi terbarukan yang semakin banyak akan mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar fosil. Sumber energi terbarukan yang ada di alam yang paling utama dan berlimpah adalah energi yang disediakan oleh sinar matahari. Sumber energi terbarukan lainnyameliputi angin, energi potensial air, panas bumi dan biomassa.

 Efisiensi pemanfaatan sumber daya

            Di dalam konsep hijau, sumber daya yang pada umumnya tersedia dalam jumlah terbatas harus dimanfaatkan secara efisien. Konsep seperti Recycle dan Reuse adalah penerapan dari siklus materi dan efisiensi pemanfaatan sumber daya dalam Konsep Hijau. 

Keterkaitan system alam – manusia

 Alam memberikan sumber daya bagi manusia, tetapi manusia juga memberikan masukan bagi siklus materi di dalam ekosistem. Konsep Hijau harus turut serta dalam mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai bagian dari pembangunan yang ramah lingkungan.

Green Industrial Park

        Berbagai industri seperti farmasi, penyulingan minyak, pengolahan limbah pertanian, dan pemurnian air saling terintegrasi dengan memanfaatkan energi dari Power Station yang memanfaatkan bahan baku batu bara di samping penggunaan energi terbarukan lain. Dengan adanya Green Industrial Park dapat membangun pemukiman dan kompleks industri berwawasan Hijau dengan membangun bangunan hijau, mempertahankan jalur hijau dan taman kota di sebagian besar kawasan, hingga mendesain tata letak pabrik agar asap pabriknya dapat diserap oleh hutan kota di sekitarnya.

           Dengan mengaplikasikan konsep industri hijau tentu saja akan mendapatkan manfaat yang sangat besar bagi perusahaan dan kehidupan manusia. Berikut manfaat dari penerapan industri hijau :

v  Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping

v  Meningkatkan image perusahaan

v  Meningkatkan kinerja perusahaan

v  Mempermudah akses pendanaan

v  Flexsibelitas dalam regulasi

v  Terbukanya peluang pasar baru

v  Menjaga kelestarian fungsi lingkungan          

 

Kesimpulan

Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Industri Hijau merupakan Penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang mampu mengubah lingkungan hidup agar sesuai dengan kehidupan manusia, sumber daya alam diambil dan diolah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan manusia secara lestari. Penerapan konsep industri hijau sangatlah bermanfaat bagi suatu perusahaan bahkan bagi keberlangsungan kehidupan manusia.

 

Daftar Pustaka

Atmawinata, Achdiat. 2012. Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau. Pendalaman Struktur Industri. Jakarta, Indonesia. Dalam https://kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau.  (Diakses pada 11 November 2021).

 

Hidayat, Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Modul Perkuliahan Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Jakarta : Universitas Mercu Buana.   (Diakses pada 11 November 2021).

 

Hutahaean, L.S. 2017. Pengembangan Industri Hijau Nasional. Dalam https://umbpost.mercubuana.ac.id/pluginfile.php/223035/mod_resource/content/1/PPT%20Industri%20Hijau.pdf.    (Diakses pada 20 November 2021).

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.