Laman

Sabtu, 07 November 2020

Penanganan Dampak Pencemaran Udara

 Penanganan Dampak Pencemaran Udara


Nama : Adam Syafarrazzaq
@R14-Adam

Abstrak

Pencemaran udara adalah suatu kondisi dimana kehadiran satu atau lebih substansi kimia, fisik atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang membahayakan. Polusi udara merupakan salah satu jenis dari pencemaran lingkungan hidup selain pencemaran tanah, pencemaran air, pencemaran suara.  Pencemaran udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang paling mengkhawatirkan di Indonesia mengingat Indonesia merupakan negara berkembang dengan pertumbuhan kota yang pesat dan industri yang menyebabkan polutan yang mengotori udara cukup banyak. Dampak pencemaran udara yang terjadi bisa mengakibatkan gangguan Kesehatan dan juga keseimbangan alam yang terganggu sehingga diperlukan konsen dari beberapa pihak atas terjaaina pencemaran udara ini.

Pemerintah daerah dan industri - industri Indonesia harus mengurangi dan melakukan pengendalian polusi udara yang ada supaya tidak akan berdampak pada lingkungan. Pihak pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengendalikan pencemaran udara yang sering merebak di Indonesia diantaranya membuat dan merevisi kebijakan. Selain pemerintah, Industri-industri juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap emsi udara yang dihasilkan dari pabrik sebagai bentuk peduli terhadap pencemaran udara yang merebak dan dapat menimbulkan dampak secara berkepanjangan bila tidak diatasi.

Kata Kunci : Pencemaran Udara, Industri, pengendalian polusi


Pendahuluan

                Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, Pencemaran udara diartikan dengan turunnya kualitas udara sehingga udara mengalami penurunan mutu dalam penggunaannya yang akhirnya tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya. Dalam pencemaran udara selalu terkait dengan sumber yang menghasilkan pencemaran udara yaitu sumber yang bergerak (umumnya kendaraan bermotor) dan sumber yang tidak bergerak (umumnya kegiatan industri) sedangkan pengendaliannya selalu terkait dengan serangkaian kegiatan pengendalian yang bermuara dari batasan baku mutu udara. Dengan adanya tolok ukur baku mutu udara maka akan dapat dilakukan penyusunan dan penetapan kegiatan pengendalian pencemaran udara.

Penjabaran kegiatan pengendalian pencemaran udara nasional merupakan arahan dan pedoman yang sangat penting untuk pengendalian pencemaran udara di daerah. Disamping sumber bergerak dan sumber tidak bergerak seperti tersebut di atas, terdapat emisi yang spesifik yang penanganan upaya pengendaliannya masih belum ada acuan baik di tingkat nasional maupun internasional. Sumber emisi ini adalah pesawat terbang, kapal laut, kereta api, dan kendaraan berat spesifik lainnya. Dengan mengetahui sumber pencemaran udara yang akan dicermati perkembangannya, Pihak-pihak seperti pemerintah dan industri-industri mampu merencanakan pengendalian pencemaran udara dengan tepat.

Permasalahan

                Pencemaran udara merupakan peristiwa dimana polutan asing mulai terdispersi dengan udara sehingga kualitas udara tidak bersih seperti semula. Pencemaran udara disebabkan atas dua jenis, yaitu polutan partikulat dan gas. Polutan udara yang berupa gas biasa dihasilkan dari hasil pembakaran yang tidak sempurna dan emisi dari proses reaksi kimia yang beracun sehingga mampu membahayakan kesehatan dan menurunkan kualitas udara. DI sisi lain, sebuah partikel yang dikatakan polutan partikulat bila berasal dari logam keras seperti partikulat timah dan ukuran partikulat lebih kecil dari 10 mikro sehingga tidak dapat difiltrasi dengan mudah.

                Pencemaran udara merupakan sebuah masalah berkelanjutan yang akan menjadi sebuah bom waktu yang akan terus berjalan sampai dampak buruk yang lebih besar akan terjadi. Pencemaran udara atau polutan udara juga menjadi salah satu masalah lingkungan yang mengkhawatirkan.  Di Indonesia masalah ini menjadi permsalahan lingkungan yang cukup serius. Penyebabnya bisa melalui  kebakaran hutan, industri, transportasi, konstruksi, dan kegiatan antropogenik lainnya yang dilakukan oleh manusia. Sebaran polutan udara tidak hanya terjadi di luar ruangan, namun juga bisa terjadi di dalam ruangan yang disebabkan oleh asap rokok, sirkulasi udara hingga pembakaran dari dapur.  Maka dari itu, perencanaan atas pengendalian polutan udara perlu segera diaplikasikan untuk mengurangi dampak buruk yang akan terjadi. Sumber pencemar yang sering menghasilkan polutan udara yang tidak terkendali ada dalam berbagai kegiatan, seperti ketika ada proses konstruksi, penambangan, lalu lintas yang padat, dan proses produksi dalam sebuah industri. Pihak-pihak tersebut harus melakukan pengurangan emisi terutama pihak industri yang  masih berkembang dan akan bertambah tiap tahunnya. Polutan udara memiliki berbagai macam jenis substansi yang beragam dari kimia, fisika, dan biologi sehingga perlu diperhatikan lebih mendalam dengan adanya pengendalian kualitas udara.

Pembahasan

Pencemaran udara ada dua jenis yaitu polutan partikulat (PM2,5, PM10, Pb/Timbal) dan gas (CO dari pembakaran tidak sempurna, SO2 dari bahan bakar yang mengandung sulfur, NOx dari bahan bakar yang dibakar dengan oksigen udara, O3). Dilansir dari laman resmi ITB, bahwa  sistem pengelolaan kualitas udara dilakukan berdasarkan suatu siklus. Siklus pengelolaan kualitas udara (air quality management system) dimulai dari pemantauan kualitas udara ambien (lingkungan). Setelah itu kemudian ada evaluasi analisa kualitas udara dan dampaknya berdasakan level polutan tertinggi.

                Beberapa cara dan strategi dalam mengelola kualitas udara di Indonesia, yaitu pencegahan kebakaran hutan menggunakan sekat kanal merupakan salah satu usaha mengelola kualitas udara di daerah yang didominasi oleh kehutanan yang rentan terbakar. Pengelolaan kualitas udara untuk sumber tidak bergerak dapat dilakukan upaya penggunaan bahan bakar bersih, produksi bersih, pemantauan ambien, serta efisiensi energi.

Pengelolaan kualitas udara untuk sumber yang bergerak dapat dilakukan upaya pengurangan kendaraan, menurunkan durasi perjalanan, menggunakan angkutan umum, serta membudayakan bijak dalam berkendara. Penegakan hukum juga harus dilakukan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan udara di daerah yang berada dalam Indonesia. Pemerintah mengawasi pemenuhan baku mutu emisi, pelaporan emisi secara kontinu atau berkelanjutan dan terintegrasi dengan sistem pelaporan di Kementerian LHK. Pemerintah juga terus menegakkan hukum dan mendorong penerapan perkembangan teknologi pada sumber-sumber pencemar industri.

Selain pihak pemerintah, pihak industri juga dapat membantu dan mengendalikan emisi polutan udara sehingga mampu memaksimalkan kerja pemerintah yang telah memberikan bantuan dan berbagai peraturan untuk meminimalisasi pencemaran udara. Pengelolaan kualitas udara yang dapat dilakukan pabrik dapat dimulai dari pemantauan kualitas udara ambien sehingga dapat ditentukan skala prioritas pencemaran udara yang ingin segera diminimalisasi dampaknya. Hasil pemantauan kualitas udara ambien ini akan dilakukan evaluasi kualitas udaranya dan dampak yang dihasilkan dari sampling udara yang diambil dari proses pemantauan. Setelah dilakukan evaluasi atas hasil sampling pemantauan, sasaran akan ditetapkan dan baku mutu yang sesuai dengan National Ambient Air Quality Standards yang ditetapkan setipa negara. Dengan ketetapan tersebut, perencanaan strategi pengendalian pencemaran udara dapat dicanangkan dan dapat direalisasikan sehingga dapat melakukan kontrol bila tidak sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan.

Pengelolaan pencemaran udara di industri memiliki prinsip dasar yang harus diperhatikan. Hal [ertama yang arus dilakukan adalah melakukan identifikasi jenis polutan udara dengan melakukan pemantauan emisi dan sumber emisi. Sample yang didapatkan dari hasil pemantauan ini akan ditentukan level pencemarannya dari sumber emisi yang ada. Hasil penentuan level pencemaran ini akan dibandingkan dengan baku mutu yang telah ditetapkan dari industri sehingga dapat dilakukan review kontrol polusi udara supaya dapat merencanakan strategi untuk pengendalian identifikasi jenis emisi.

Cara pengendalian kualitas udara ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengendalian kualitas udara. Prinsip dasar pengelolaan industri dalam rangka pengendalian kualitas udara, yaitu dengan mengidentifikasi jenis polutan dengan pemantauan. Selain itu juga penting diadakan penentuan level pencemaran dari sumber emisi, membandingkan dengan baku mutu emisi, pemantauan kontrol polusi udara, dan merencanakan strategi pengendalian. Langkah lain yang perlu ditempu untuk mengendalikan pencemaran udara berdasarkan pendekatan pengendalian, yaitu tindakan preventif dengan mengurangi emisi, daur ulang (recycle), desain ulang (redesign), implementasi Resource Efficient & Cleaner Production (produksi bersih yang targetnya energi, air, dan bahan baku), dan pengelolaan end of pipe (limbah).

Khalayak masyarakat bisa melakukan hal-hal kecil yang dapat mengurangi pencemaran udara seperti :

1. Menggunakan urban farming ketika berkebun

2. Memakai transportasi umum

3. Hindari bakar sampah sembarangan

4. Merokok di tempat tertutup

5. Hemat energi

Dengan berbagai upaya yang dilakukan dari berbagai pihak, pencemaran udara yang ada di lingkungan sekitar akan mulai berkurang. Udara yang ada di lingkungan merupakan sebuah komponen pentig dalam kehidupan manusia. Polutan yang mengurangi udara dapat mengganggu kualitas lingkungan dan kesehatan manusia untuk hidup. 

 

Kesimpulan

                Pencemaran udara merupakan masalah serius yang harus ditanggapi berbagai pihak, seperti pihak pemerintah dan pihak industri. Pencemaran udara dapat menimbulkan dampak kesehatan bagi manusia dan ketidakseimbangan lingkungan alam. Beberapa cara sudah dilakukan dari pihak pemerintah dan pihak industri untuk menanggulangi dampak yang dihasilkan dari polusi udara ini. Pihak pemerintah menanggulangi dampak pencemaran udara ini dengan menyiapkan anggaran untuk pengendalian polutan udara danmerancang peraturan untuk mengefektifkan pencegahan dampak udara secara efisien. Di sisi lain, industri-industri melakukan pengendalian kualitas udara dan evaluasi baku mutu udara terhadap emisi polutan yang dihasilkan dari proses industri.


Daftar Pustaka

environment-indonesia.com. (2020, 1 Juli). Tugas dan Tanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Diakses pada 6 November 2020, dari https://environment-indonesia.com/tugas-dan-tanggung-jawab-pengendalian-pencemaran-udara/

itb.ac.id. (2020, 25 Agustus). Strategi Pengelolaan Kualitas Udara di Indonesia. Diakses pada 6 November 2020, dari https://www.itb.ac.id/news/read/57582/home/strategi-pengelolaan-kualitas-udara-di-indonesia

lingkunganhidup.co. (2017, 29 Agustus). Pencemaran Udara: Pengertian, Penyebab, Dampak, Polutan dan Penanggulangannya. Diakses pada 6 November 2020, dari https://lingkunganhidup.co/pencemaran-udara-pengertian-penyebab-dampak-solusi/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.