Laman

Minggu, 01 Maret 2020

PROGRAM INDUSTRI HIJAU DALAM PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA


Oleh : Imam Rohmadi (@Q11-Imam)
email: ImamRohmadi.IR@gmail.com

ABSTRAK
Industri hijau merupakan salah satu usaha mendukung program pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca membutuhkan usaha dan tindakan nyata, yang juga mencakup seluruh sektor pengemisi gas rumah kaca termasuk sektor industri. 

Kata kunci: industri hijau, gas rumah kaca, kimia lingkungan

PENDAHULUAN
Industri hijau dapat didefinisikan sebagai industry berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat (Permenperin, 2011 dalam Hidayat, 2018).
Sektor Industri merupakan sektor yang penting karena menjadi salah satu sektor prioritas pembangunan ekonomi dari 5 sektor prioritas lainnya antara lain: sektor pertanian, sektor perikanan dan kelautan, sektor energi, sektor industri dan sektor pariwisata13, dan mempunyai dampak yang positif dalam memberikan kontribusi pada PDB yang besar.
Namun pembangunan di sektor Industri juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap SDA dan lingkungan, antara lain: Kerusakan dan Deplesi SDA, krisis energi dan pencemaran limbah industri, baik berupa pencemaran terhadap air, pencemaran terhadap tanah, maupun pencemaran terhadap udara yang dapat menyebabkan menurunnya kualitas dan daya dukung lingkungan (Aminah, 2018).
Di samping itu pengembangan industri hijau merupakan salah satu usaha untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan Gas Rumah Kaca sebagai upaya mengatasi pemanasan global yang telah terjadi sampai saat ini.

PEMBAHASAN
Gas rumah kaca (GRK) adalah gas-gas yang ada di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca sehingga berpotensi menimbulkan kenaikan suhu bumi (Aminah 2018).
Sektor industri merupakan salah satu sektor penyumbang emisi gas rumah kaca yang berdampak buruk bagi lingkungan. Terdapat 8 sektor industri yang menyumbang emisi gas rumah kaca, yaitu (1) Semen, (2) Logam dan Baja, (3) Tekstil, (4) Pulp dan Kertas, (5) Petrokimia, (6) Pupuk, (7) Glass dan Keramik, (8) Makanan dan Minuman.
Pemerintah dalam melaksanakan industri hijau telah melakukan perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, standarisasi dan pemberian fasilitas.
Menurut Soejono Soekanto (Aminah, 2018) masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi dan mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang).
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
  3. Faktor Sarana maupun Fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  4. Faktor masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
  5. Faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dan penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektifitas penegakan hukum.

KESIMPULAN DAN SARAN
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Investasi yang cukup besar untuk mendukung industri hijau sangat dibutuhkan, karena perlu adanya penggantian mesin produksi yang sudah tua dengan mesin yang memiliki teknologi ramah lingkungan dan perlu adanya skema insentif bagi industri yang melakukan penggantian teknologi atau melakukan modifikasi mesin dan peralatannya

DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2018. Kimia dan Pengetahuan Linngkungan Industri. Yogyakarta: Penerbit Wahana Resolusi

Aminah, A., & Yusriadi, Y. (2018). Pelaksanaan Program Industri Hijau sebagai Upaya Pemenuhan Komitmen Penurunan Gas Rumah Kaca.  (http://www.bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/download/bhl.v3n1.5/pdf diakses pada 27 Februari 2020)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.