Laman

Kamis, 09 Januari 2020

Industri Hijau


Green Industry
Oleh : Rahmatika Chasania Meilani
(@P04-RAHMATIKA)



Abstrak
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.

Kata Kunci : Industri Hijau

       I.            Pendahuluan
Pengertian Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan kata lain industri hijau merupakan sebuah industri yang ramah lingkungan.
Industri hijau mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Selain itu dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa se efisien mungkin dalam penggunaan sumber daya alam. Industri hijau juga mensyaratkan adanya limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan.

    II.            Permasalahan
Selama ini pengembangan industri hijau masih cenderung mahal. Sehingga, insentif diperlukan untuk bersaing dengan produk konvensional di pasaran. Sementara itu, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015. Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. Setidaknya ada tiga tantangan dalam pengembangan industri hijau:
§   Pertama, industri hijau perlu dukungan teknologi tinggi yang biayanya mahal.
§   Kedua, industri hijau membutuhkan sumber daya manusia yang andal.
§   Ketiga, insentif untuk industri hijau harus ditingkatkan.

 III.            Pembahasan
Definisi Industri Hijau (UU No tentang Perindustrian) Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Peluang dan Manfaat Penerapan Industri Hijau Berkembangnya paradigma global dan perhatian terhadap industri yang menerapkan kaidah atau prinsif berkelanjutan: green processing dan green consumption. Ketentuan beberapa aturan tata niaga: eco-labeling, sustainable standard, green product, dan lain-lain Persyaratan koorporasi terhadap kebijakan green business Persayaratan lembaga perbankan atau pendanaan terhadap debitur: green investment/fianancing atau green procurement dari proyek investasi. Pemanfaatan sumber daya alam bagi kebutuhan industri secara optimal dan terjaganya keberlanjutan lingkungan. Mendorong pengembangan teknologi baru yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Mendukung prinsip enviromental equity dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Berkurangnya biaya produksi untuk satu satuan produk yang dihasilkan pada industri. Memperkuat daya saing produk nasional di pasar internasional
Manfaat SIH(standar industri hijau) bagi Industri Mendapatkan insentif (fiskal dan non fiskal) Lebih efektif dan efisien dalam penggunaan sumberdaya (bahan baku, energi, dan air) sehingga mampu menimalisasi biaya produksi Pemenuhan dan partisipasi terhadap pengelolaan lingkungan lebih meningkat berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan industri dan masyarakat sekitar. Meningkatkan citra produsen dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan Membuka peluang sponsorship, pendanaan berbasis ESCO, green atau proyek keberlanjutan (sustainable project) dari lembaga perbankan/keuangan atau lembaga atau korporasi internasional Mengurangi tingkat bahaya kesehatan dan keselamatan kerja pada lingkungan kerja
7 karakteristik dari Industri Hijau  
1.      Efisiensi penggunaan material input
2.      Menggunakan alternatif material input
3.      Rendahnya intensitas energi
4.      Rendahnya intensitas air
5.      Sumber daya manusia yang kompeten
6.      Minimisasi limbah yang dihasilkan
7.      Teknologi rendah karbon

 IV.            Kesimpulan dan Saran
Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib. Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
1.                   mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
2.                   membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.