Laman

Senin, 13 Januari 2020

INDUSTRI HIJAU


INDUSTRI HIJAU
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.
Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
  1. mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
  2. membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hija
KONSEP DASAR DAN PRINSIP INDUSTRI HIJAU
Konsep Penerapan Efisiensi melalui Industri Hijau
Strategi penerapan industri hijau, yaitu mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau dan membangun industri baru dengan prinsip industri  hijau, mempunyai arti yang sangat luas karena didalamnya termasuk upaya pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya pemilihan bahan baku yang ramah lingkungan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) pada setiap tahapan produksi, pembaharuan penggunaan atau perbaikan teknologi produksi rendah karbon, pilihan jenis proses yang efektif dan efisien, rancangan produk yang ramah lingkungan dan minimalisasi limbah.
Prinsip industri hijau selaras prinsip produksi bersih (cleaner production), dimana dalam beberapa prinsip pokok dan strategi yang dilakukan sebagai berikut:
  1. Meminimalkan penggunaan bahan baku, air, energi dan pemakaian bahan baku tidak ramah lingkungan (beracun dan berbahaya), serta meminalisasi terbentuknya limbah pada sumbernya sehingga mencegah dan atau mengurangi timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta risikonya tehadap manusia.
  2. Perubahan dalam pola produksi dan konsumsi, berlaku baik pada proses maupun produk yang dihasilkan, sehingga harus memahami secara baik analisis daur hidup produk.
  3. Perubahan dalam pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak terkait baik pemerintah, masyarakat maupun kalangan dunia usaha yang tentunya didukung oleh komitmen secara bersama-sama dan terlebih dituangkan dalam kebijakan implementasi industri hijau.
  4. Mengaplikasikan teknologi ramah lingkungan, sistem manajemen yang meliputi posedur standar operasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  5. Pelaksanaan program industri hijau harus didasarkan pada kesadaran (awareness) sehingga diperlukan pengaturan sendiri (self regulation) yang tidak bergantung pada peraturan atau ketentuan pemerintah.
Jika dilihat dari manfaat yang diperoleh dari implementasi industri hijau, pertama: menimalisasi terbentuknya limbah sehingga dapat menjaga dam melindungi lingkungan dan kedua: dapat mengurangi biaya produksi.


Definisi Terkait Industri Hijau
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, definisi-definisi berikut ini perlu diketahui dalam kaitannya denganIndustri Hijau, sehingga peserta pelatihan perlu mengetahui secara rinci pengertian-pengertian tentang industri, perusahaan industri, standardisasi, dan industri hijau.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Konsep Penerapan Industri Hijau
Secara umum kegiatan proses produksi di perusahaan industri masih menerapkan sistem manufaktur konvensional, atau yang dikenal dengan Bussiness as Usual (BAU). Namun, sudah saatnya dilakukan transformasi paradigma menuju sistem manufaktur industri hijau, yaitu sistem manufaktur yang mengedepankan konsep efisiensi, penggunaan sumber daya terbarukan, dan penggunaan teknologi rendah karbon. Selain itu, produksi hijau juga dapat dilakukan dengan pemanfaatan kembali material dan sumber daya yang digunakan melalui konsep 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery), menggunakan sumber daya manusia yang kompeten, implementasi SOP, layout pabrik yang efisien dan efektif, dan modifikasi atau penggantian mesin/peralatan. Perbedaan konsep penerapan industri hijau dengan konsep BAU dapat dilihat pada diagram berikut:
Diagram2‑1 Konsep Penerapan Industri Hijau

Kaidah 4 R dalam Penerapan Prinsip Industri Hijau
Penerapan prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery) merupakan hal pokok dalam mengaplikasikan kegiatan industri hijau pada industri. Prinsip 4R merupakan bagian hirarki pengelolaan limbah ataupun sumber daya industri.
Diagram2‑2 Hirarki Tahapan Pengolahan Sumber Daya Industri
Reduce: Pengurangan penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) melalui pemanfaatan semaksimal mungkin sumber daya yang digunakan mulai tahap persiapan sampai saat digunakan sebagai material input pada proses industri.  
Reuse: Penggunaan kembali sumber daya yang ada (energi, bahan baku dan air) yang merupakan keluaran dari proses atau utilitas pada sistem atau fasilitas industri tanpa mengalami perlakuan fisika/kimia/biologi.
Recycle: Penggunaan kembali sumber daya yang merupakan keluaran dari proses reaksi atau utilitas dari suatu sistem atau fasilitas pada industri dengan modifikasi beberapa rangkaian sistem dan teknologi (fasilitas dan peralatan) untuk melakukan proses kembali ke bentuk semula yang dapat dicapai melalui perlakukan fisika/kimia/biologi.
Recovery: Pemisahan potensi sumber daya (bahan, energi dan air) dari suatu tahapan tertentu dengan memprosesnya kembali ke bentuk semula yang dicapai melalui perlakukan fisika/kimia/biologi.
Skala prioritas pelaksanaan Industri Hijau
Strategi untuk menghilangkan limbah atau mengurangi limbah sebelum terjadi (preventive strategy), lebih disukai daripada strategi yang berurusan dengan pengolahan limbah atau pembuangan limbah yang telah ditimbulkan (treatment strategy).
  • Eliminasi: Strategi ini dimasukkan sebagai metode pengurangan limbah secara total. Bila perlu tidak mengeluarkan limbah sama sekali (zero discharge). Didalam konsep penerapan Industri Hijau hal ini dimasukkan sebagai metode pencegahan pencemaran.
  • Minimisasi Limbah (mengurangi sumber limbah): Strategi pengurangan limbah yang terbaik adalah strategi yang menjaga agar limbah tidak terbentuk pada tahap awal. Pencegahan limbah mungkin memerlukan beberapa perubahan penting terhadap proses, tetapi hal ini memberikan hasil-hasil peingkatan lingkungan dan ekonomi yang terbesar.
  • Daur Ulang: Jika timbulnya limbah tidak dapat dihindarkan dalam suatu proses, maka strategi-strategi untuk meminimalkan limbah tersebut sampai batas tertinggi yang mungkin dilakukan harus dicari, seperti misalnya daur ulang (recycle) dan/atau penggunaan kembali(reuse). Jika limbah tidak dapat dicegah atau di minimkan melalui penggunaan kembali atau daur ulang, strategi-strategi yang mengurangi volume atau kadar racunnya melalui pengelolahaan limbah dapat dilakukan. Walaupun “strategi-strategi bagian akhir (end of pipe)” ini kadang-kadang dapat mengurangi jumlah limbah, strategi tersebut tidak sama efektifnya dengan mencegah limbah di tahap awal.
  • Pengendalian Pencemaran: Strategi yang terpaksa dilakukan mengingat pada proses perancangan produksi perusahaan belum meng-antisipasi adanya teknologi baru yang sudah bebas terjadinya limbah. Artinya limbah memang sudah terjadi dan ada dalam sistim produksinya, namun kualitas dan kuantitas limbah yang ada dikendalikan agar tidak melebihi baku mutu yang disyaratkan.
  • Pengelolaan dan Pembuangan: Strategi terakhir yang perlun dipertimbangkan adalah metoda-metoda pembuangan alternatif. Pembuangan limbah yang tepat merupakan suatu komponen penting dari keseluruhan program menejemen lingkungan; tetapi, ini adalah teknik yang paling tidak efektif.
  • Remediasi: Strategi penggunaan kembali bahan-bahan yang terbuang bersama limbah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kadar toxisitas kuantitas limbah yang ada.
Peluang dan Manfaat Penerapan Industri Hijau
Pengembangan dan penerapan industri hijau memberi peluang sekaligus manfaat baik pada tingkat nasional dan perusahaan industri. Beberapa peluang dan manfaat tersebut meliputi antara lain:
  1. Berkembangnya paradigma global dan perhatian terhadap industri yang menerapkan kaidah atau prinsif berkelanjutan dalam proses produksi (green processing) dan pola konsumsi masyarakat terhadap produk ramah lingkungan (green consumption).
  2. Ketentuan beberapa aturan tata niaga (perdagangan) untuk barang atau komoditi impor dibeberapa negara terhadap standar ramah lingkungan (eco-labeling, sustainable standard, green product, dan lain-lain) khususnya negara-negara maju.
  3. Persyaratan koorporasi terhadap kebijakan green business yang semakin berkembang sebagai perwujudan terhadap komitmen perusahaan terhadap upaya pelestarian lingkungan.
  4. Persayaratan lembaga perbankan atau pendanaan terhadap debitur untuk pemenuhan kriteria investasi hijau (green investment/financing) atau pengadaan hijau (green procurement) dari proyek investasi.
  5. Pengembangan skema bisnis ESCO, yang memberi peluang bagi industri hijau untuk melakukan inovasi optimalisasi penggunaan energi dengan skema pendanaan proyek efisiensi energi dari penghematan yang diperoleh.
  6. Pemanfaatan sumber daya alam bagi kebutuhan industri secara optimal dan terjaganya keberlanjutan lingkungan.
  7. Mendorong pengembangan teknologi baru yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
  8. Mendukung prinsip ‘enviromental equity’ dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
  9. Berkurangnya biaya produksi untuk satu satuan produk yang dihasilkan pada industri, karena terjadinya optimalisasi penggunaan sumber daya dan minimalisasi biaya pengelolaan limbah.
  10. Memperkuat daya saing produk nasional di pasar internasional.

Pada tingkat industri, penerapan industri hijau akan memberi manfaat antara lain:  
  1. Lebih efektif dan efisien dalam penggunaan sumberdaya (bahan baku, energi, dan air) sehingga mampu menimalisasi biaya produksi
  2. Pemenuhan dan partisipasi terhadap pengelolaan lingkungan lebih meningkat berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan industri dan masyarakat sekitar.
  3. Meningkatkan citra produsen dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan
  4. Membuka peluang sponsorship, pendanaan berbasis ESCO, green atau proyek keberlanjutan (sustainable project) dari lembaga perbankan/keuangan atau lembaga atau korporasi internasional
  5. Mengurangi tingkat bahaya kesehatan dan keselamatan kerja pada lingkungan kerja


Tantangan dan Kendala Penerapan Industri Hijau
Pengembangan industri hijau sebagaimana diharapkan akan memberi peluang dan manfaat dalam mendorong pembangunan industri yang berdaya saing dan berkelanjutan di Indonesia. Implementasi program pengembangan industri hijau tidak mudah dan berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi sebagai berikut:
  1. Pemahaman dan pengetahuan tentang industri hijau masih kurangPada tingkat industri, pemahaman pengelolaan industri masih berorientasi terhadap produktivitas dan pemenuhan terhadap peraturan lingkungan yang diwajibkan terkait dengan baku mutu lingkungan. Pola piker pengelolaan lingkungan masih berpola end of pipe.
  2. Kurangnya akses informasi terhadap proses dan teknologi yang hemat penggunaan sumber daya
Informasi proses dan teknologi hemat energi masih sangat terbatas dan transfer knowledge terhadap inovasi teknologi yang berbasis green technology masih kurang. Pelaku industri memerlukan database informasi terhadap successful story penggunaan/penerapan teknologi di beberapa industri terkait dengan resiko investasi.
  1. Biaya investasi dalam Penerapan Industri Hijau Besar
Implementasi industri hijau memerlukan biaya tambahan (additional cost) dari unsur perbaikan pengelolaan berbasis sistem manajemen dan aplikasi teknis yang memerlukan retrofit, modifikasi, pergantian baru dari suatu fasilitas atau teknologi pada industri.
  1. Kebijakan dan Program Industri Hijau
Kebijakan industri hijau masih perlu dukungan lintas sektoral dan beberapa aturan teknis dan acuan pengembangan industri hijau (pedoman/tata cara, standar, best practice, dan lain-lain)
  1. Sosialisasi dan Kampanye Industri Hijau
Pemahaman industri hijau bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat masih kurang optimal. Informasi industri hijau perlu disebarluaskan dengan melibatkan berbagai pihak terkait (pemerintah pusat, asosiasi industri, lembaga keuangan/perbankan, korporasi, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, pelajar dan lain-lain).  
  1. Insentif dan Apresiasi Implementasi Industri Hijau
Perhatian terhadap pengembangan industri dan harapan implementasi industri hijau dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan perlu stimulasi berupa insentif sebagai perwujudan apresiasi dan manfaat yang akan diperoleh oleh industri hijau.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.