Laman

Sabtu, 04 Januari 2020

INDUSTRI HIJAU (GREEN INDUSTRY)



Oleh : Auliyah Pertiwi (@P02-AULIYAH)



ABSTRAK
Permasalahan lingkungan terutama pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efisien. Dengan semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan istilah industri hijau ( green industry ) telah menjadi isu penting. Sementara ada juga yang menerapkan istilah industri hijau untuk hortikultura dan landscape yang sangat berkaitan dengan kehijauan lingkungan. Industri Hijau sudah menjadi istilah yang diterapkan oleh berbagai negara didunia, sebagai tanggapan terhadap makin langkanya sumber daya alam, perubahan iklim, polusi udara, pemanasan global, dan sebagainya. yang makin mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang harus bergantung pada proses produksi yang bersih dan efisien. Dalam hal ini Industri Hijau merupakan solusi kreatif bagai setiap pemerintahan dinegara maupun untuk menumbuh kembangkan industri yang hemat sumber daya.

Kata Kunci : Industri Hijau, aplikasi, manfaat penerapan

I.                    PENDAHULUAN
Industri Hijau dapat didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau dikaitkan dengan aktivitas perusahaan industri yang merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri yang berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum dan berkedudukan diindonesia. Industri hijau merupakan industri yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secara terus menerus, dan praktek bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat baik didalam maupun dluar organisasi, serta memperhatikan rantai pasok untuk pembangunan berkelanjutan.

II.                 PERMASALAHAN

1.       Apa pengertian industri hijau ?
2.       Apa saja aplikasi industri hijau yang telah dilakukan ?
3.       Manfaat penerapan industri hijau ?

III.              PEMBAHASAN

1.       PENGERTIAN

Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkunganhidup serta dapat memberi manfaat bagi masyrakat (RUU Perindustrian). (Kementerian Perindustrian RI, 2012).

2.      APLIKASI INDUSTRI HIJAU

Banyak negara maju dan sedang berkembang yang sudah menerapkan konsep Industri Hijau dengan berbagai kreatifitas dan keterbatasannya. Adapun di indonesia aplikasi Industri Hijau yang telah dilakukan antara lain :

A.      Penggunaan mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi pemesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula. Program ini memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula.

B.      Penerapan produk bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri.

C.      Kebijakan teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon melalui kontrol penggunaan bahan perusak Ozon (BPO) secara bertahap. (peraturan mentri perindustrian No. 33 Tahun 2007) larangan memproduksi bahan perusak lapisan ozon serta memproduksi yang menggunakan BPO.

D.     Penyusun data inventori emisi CO2 equivalent di 700 perusahaan dari delapan sektor industri untuk penetapan baseline emisi GRK.

E.      Penyusun Grand strategi Konservasi energi.

F.       Implementasi konservasi energi pada 35 perusahaan industri baja dan 15 perusahaan industri pulp dan kertas.

G.     Penyusun pedoman teknis penurunan emisi GRK pada industri semen.

H.     Himbauan kepada sektor industri agar lebih memanfaatkan mekanisme pembangunan bersih Clean Development Mechanisme (CDM).

I.        Pemberian penghargaan industri hijau pada tahun 2010 kepada sembilan perusahaan industri dan tahun 2011 kepada 10 perusahaan industri

J.        Program Re-use air limbah hasil pengolahan pada industri penyamakan kulit sentra industri magetan.

K.      Program pengembangan biogas dari limbah industri tahu.

3.      MANFAAT PENERAPAN INDUSTRI HIJAU

·         Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengolahan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping.
·         Meningkatkan image perusahaan
·         Meningkatkan kinerja perusahaan
·         Mempermudah akses pendanaan
·         Flexsibelitas dalam regulasi
·         Terbukanya peluang pasar baru
·         Menjaga kelestarian fungsi lingkungan

IV.               PENUTUP

1.       KESIMPULAN

Industri hijau adalah rezim ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, yang sekaligus mengurangi resiko lingkungan secara signifikan. Industri Hijau juga berarti perekonomian yang rendah karbon atau tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan. Hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial, untuk menjalankan industri hijau tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, A A; kholil, Muhamad. 2018. “Kimia dan Pengetahuan Lingkaran Industri”. Yogyakarta: Penerbit  Wahana Resolusi.

Danianto, J A. 2018. “Makalah Industri Hijau”. Dalam : http://jacintaavenia.blogspot.com/2018/12/industri-hijau.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.