Laman

Senin, 16 Desember 2019

Industri Hijau









Oleh: MAY ROSE INDAH PRATIWI TEDJO
@N21-MAY



ABSTRAK
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.

KATA KUNCI: INDUSTRI HIJAU

I. PENDAHULUAN
Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan dukungan berbagai teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan kelestarian sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien (zero waste), untuk menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi fosil, untuk menyediakan bahan pembantu alternatif, serta untuk menangani limbah industri. 


II. PERMASALAHAN
1. Apa itu industri hijau?
2. Apa saja jenis-jenis industri hijau?
3. Apa sasaran pengembangan industri hijau?


III.PEMBAHASAN 

Pengertian Industri Hijau
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat

Sasaran Pengembangan Industri Hijau
1.      Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
2.       Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
3.      Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
4.      Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
5.      Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
·   Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
·   Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
·   Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
·   Menetapkan Standar Industri Hijau
·   Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
·   Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·   Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·   Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis

2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
·   Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
·   Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
·   Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
·   Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
·   Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
·   Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·   Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·   Melakukan pelatihan auditor industri hijau

3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
·   Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
·   Fasilitas non-fiskal berupa :
1.   pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
2.   sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
3.   bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
4.   penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.


Jenis-Jenis industri hijau
1.      pengembangan hutan energi
2.      ekowisata
3.      pembentukan kebun raya atau hutan kota
4.      penangkaran satwa liar dan langka,
5.      pengembangan hutan non hasil kayu seperti getah dan sebagainya.
6.      pengembangan produk subtitusi impor
7.      pengolahan limbah energi dari hasil pemanfaatan mikroba
8.      pemanfaatan panas bumi (geothermal)
9.      restorasi ekosistem


IV. KESIMPULAN
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
LENTERA BISNIS.  2018. Pengertian Industri Hijau
Hestanto. Pembangunan Industri Hijau Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.