Laman

Kamis, 28 November 2019

Zat Gas






OLEH : @18-ANANTIA @P24-VIVIANCHO, @P23-FIRSTA, 
  1.     Pengertian Gas

Gas merupakan suatu materi atau zat yang memiliki volume serta bentuknya akan selalu berubah-ubah mengikuti bentuk wadah yang ditempatinya.
Contoh diantaranya: balon, ban sepeda dan ban motor, gelas kosong, botol kosong, dan yang lainnya.

     2.       Sifat Sifat Gas

  3.      Teori Kinetik Gas

1. Gas murni terdiri atas sejumlah besar molekul yang sama yang letaknya sangat berjauhan dibandingkan dengan ukurannya.
2. Molekul gas terus-menerus bergerak dalam arah acak dengan kelajuan yang berbeda-beda.
3. Molekul-molekul tidak menimbulkan gaya jika tidak berbenturan, dan geraknya lurus dengan kecepatan tetap.
4. Tumbukan molekul dengan dinding wadah bersifat elastik; tidak ada energi yang hilang selama tumbukan.

4.      Wujud Gas

semua gas memiliki sifat umum yang sama :

• gas dapat ditekan
• gas menimbulkan tekanan pada kondisi sekelilingnya
• gas mengembang dan menempati volume yang tersedia
• gas mampu bercampur sempurna dengan gas lain
• gas dapat dijelaskan menggunakan parameter suhu dan tekanannya

5.      Hukum Hukum Gas

       a.      Hukum Boyle
Hukum Boyle dikemukakan oleh fisikawan Inggris yang bernama Robert Boyle. Hasil percobaan Boyle menyatakan bahwa apabila suhu gas yang berada dalam bejana tertutup dipertahankan konstan, maka tekanan gas berbanding terbalik dengan volumenya. Untuk gas yang berada dalam dua keadaan keseimbangan yang berbeda pada suhu konstan, diperoleh persamaan sebagai berikut.
p1V1 = p2V2
Keterangan:                               
p1 : tekanan gas pada keadaan 1 (N/m2)
p2 : tekanan gas pada keadaan 2 (N/m2)
V1 : volume gas pada keadaan 1 (m3)
V2 : volume gas pada keadaan 2 (m3)
b.      Hukum Charles
Hukum Charles dikemukakan oleh fisikawan Prancis bernama Jacques Charles. Charles menyatakan bahwa jika tekanan gas yang berada dalam bejana tertutup dipertahankan konstan, maka volume gas sebanding dengan suhu mutlaknya. Untuk gas yang berada dalam dua keadaan seimbang yang berbeda pada tekanan konstan, diperoleh persamaan sebagai berikut.
Keterangan:

V1 : volume gas pada keadaan 1 (m3)
V2 : volume gas pada keadaan 2 (m3)
T1 : suhu mutlak gas pada keadaan 1 (K)
T2 : suhu mutlak gas pada keadaan 2 (K)

c.       Hukum Gay Lussac

Hukum Gay Lussac dikemukakan oleh kimiawan Perancis bernama Joseph Gay Iussac. Gay Lussac menyatakan bahwa jika volume gas yang berada dalam bejana tertutup dipertahankan konstan, maka tekanan gas sebanding dengan suhu mutlaknya. Untuk gas yang berada dalam dua keadaan seimbang yang berbeda pada volume konstan, diperoleh persamaan sebagai berikut.
Keterangan:

T1 : suhu mutlak gas pada keadaan 1 (K)
T2 : suhu mutlak gas pada keadaan 2 (K)
p1 : tekanan gas pada keadaan 1 (N/m2)
p2 : tekanan gas pada keadaan 2 (N/m2)
d.      Hukum Avogadro
V= an
dimana a = konstanta proporsional gas dan n ialah jumlah partikel dalam gas.
Hukum Avogadro mengenai gas ideal menyatakan bahwa pada temperatur dan tekanan konstan, volume gas akan berbanding lurus secara proporsional dengan jumlah mol dari gas tersebut.
e.       Hukum Gas Ideal (dalam jumlah mol)
PV = nRT
Persamaan ini dikenal dengan julukan hukum gas ideal alias persamaan keadaan gas ideal. Keterangan :
P = tekanan gas (N/m2 )
 V = volume gas (m3 )
n = jumlah mol (mol)
R = konstanta gas universal (R = 8,315 J/mol.K)
T = suhu mutlak gas (K)

DAFTAR PUSTAKA
Adit. 2010. Zat dan Perubahan Wujudnya. Diambil tanggal 21 Oktober 2011 dari 
           http://klikbelajar.com pada pukul 19.39

Anonim. 2010. Perubahan Wujud Gas. Diambil tanggal 11 November 2011 dari
           http://preceptorial.com pada pukul 20.34

Anonim. 2010. Wujud gas dan Perubahannya. Diambil tanggal 21 Oktober 2011 dari
          http://modulfisika.blogspot.com pada pukul 19.32

Arahim, Zaipudin, dkk. 2009. Ilmu Pengetahuan Alam Untuk SMP/MTs. Jakarta: 
            Departemen Pendidikan Nasional

Kristanta, Arief. 2009. Wujud Zat . Diambil tanggal 21 Oktober 2011 dari
           http://ariefkristanta.wordpress.com pada pukul 19.04





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.