Laman

Senin, 07 Januari 2019

Industri Hijau

Oleh : Syaiful Hidayat (@K16-Syaiful)

 











 
Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.Pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain:
·         penerapan produksi bersih
·         konsenrvasi energi
·         efisiensi sumber daya
·         eco-design
·         proses daur ulang
·         low carbon technology.
Melalui penerapan industri hijau, maka akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal. Dengan demikian, maka proses produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya akan meningkatkan daya saing produk industri.
Pengembangan industri hijau merupakan salah satu usaha untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dibandingkan dengan kondisi saat ini, dan diharapkan akan dapat mencapai 41% dengan bantuan internasional.Komitmen ini membutuhkan usaha dan tindakan nyata yang menyeluruh, mencakup seluruh sektor pengemisi gas rumah kaca pada sektor-sektor produksi dan konsumsi prioritas untuk tindakan mitigasi dan adaptasi, termasuk sektor Industri
Kementerian Perindustrian meluncurkan standar industri hijau (SIH) untuk 17 jenis industri. Standar ini disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit lima, yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
Standar industri hijau diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan proses produksi yang efisien dan ramah lingkungan. Hal ini berdasarkan best practice yang akan menjadi benchmark di dalam maupun luar negeri.Bisa juga memacu peningkatan pasar ekspor karena ramah lingkungan dan penghematan cost perusahaan karena efisien.
Menurut Menperin, sejak tahun 2014 sampai saat ini, sudah dicapai konsensus atas SIH untuk 17 jenis industri, yaitu industri semen portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan. Selanjutnya, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product.
Airlangga menambahkan, SIH akan diberlakukan secara wajib ketika semua infrastruktur dan pelaku industrinya telah siap.
Pada tahap awal, standar industri hijau diberlakukan secara sukarela. Namun nantinya, secara selektif bersifat wajib. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi standar industri hijau tentunya akan dikenakan sanksi.
Bagi perusahaan yang telah menerapkan SIH, Airlangga mengungkapkan, mereka berhak mengajukan verifikasi industri hijau guna mendapatkan sertifikat dan menyandang logo industri hijau.Apabila industri hijau sudah menjadi tujuan dan motivasi industri secara umum, itu bisa menjadi katalis dan akselerator dalam pengembangan industri yang berbasis inovasi dan berdaya saing tinggi.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar menjelaskan, standar industri hijau diperlukan karena sebagai alat ukur dan indikator untuk mengetahui sejauh mana prinsip industri hijau telah diterapkan. “Standar ini telah disepakati bersama oleh stakeholders.
Menurut Haris, standar industri hijau juga merupakan sarana yang andal sebagai acuan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan industri, khususnya menyiapkan program yang mendukung terjadinya pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan meningkatnya penguasaan teknologitermasuk melalui pemanfaatan hasil-hasil litbang nasional.
Haris menambahkan, pengembangan industri hijau juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi, yang sekaligus akan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Upaya ini relevan dengan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan GRK.
Kementerian Perindustrian meluncurkan standar industri hijau (SIH) untuk 17 jenis industri. Standar ini disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit lima, yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau merupakan program Kementerian Perindustrian yang dilaksanakan setiap tahun. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan pola penghematan sumber daya dan penggunaan bahan baku dan energi yang ramah lingkungan serta terbarukan. Tujuan penyelenggaraan program ini adalah untuk mendorong motivasi perusahaan industri dalam mewujudkan industri hijau.
Dokumen Kelengkapan Pendaftaran:
  1. Dokumen legalitas usaha (fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri, dan HO)
  2. NPWP dan SPT Pajak Penghasilan tahun terakhir
  3. Lembar pengesahan dokumen AMDAL atau UKL dan UPL atau SPPL
  4. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup 1 tahun terakhir bagi industri yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL dan UPL
  5. Deskripsi proses produksi yang dilengkapi dengan diagram alir
  6. Neraca massa/bahan, neraca energi dan neraca air
  7. Matriks self assessment perusahaan industri terhadap kriteria penilaian.
  8. Isian kuesioner
.Penghargaan Industri Hijau merupakan program tahunan Kementerian Perindustrian yang bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Perusahaan Industri menerapkan Prinsip Industri Hijau; mensosialisasikan program Industri Hijau; dan menyiapkan Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH). Program Penghargaan Industri Hijau diberikan kepada Perusahaan Industri Nasional yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil. 
Proses verifikasi dan penilaian dilakukan oleh Tim Teknis dan Dewan Pertimbangan yang berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan instansi terkait lainnya. Mekanisme proses verifikasi dan penilaian akan dilakukan dengan 2 (dua) metode :
  1. melakukan kunjungan/verifikasi ke Perusahaan Industri
  2. mengundang Perusahaan Industri  untuk menyampaikan presentasi terkait upaya-upaya yang dilakukan dalam penerapan prinsip Standar Industri Hijau.
Penentuaan metode verifikasi dan penilaian terhadap Perusahaan Industri akan ditentukan dan diumumkan setelah proses verifikasi dokumen selesai. Untuk itu, dalam upaya mengapresiasi yang telah dilakukan oleh industri dalam menerapkan prinsip industri hijau, Kementerian Perindustrian secara reguler memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam proses produksinya.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.kemenperin.go.id/artikel/14964/Menperin-Optimistis-Percepat-Industri-Hijau-di-Seluruh-Sektor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.