Laman

Sabtu, 03 November 2018

Tackling Air Pollution "Together"


Oleh: Muhammad Bayu Adji (@J17-Bayu)

Seperti yang kita tahu bahwa semakin marak terjadinya aktivitas-aktivitas manusia yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Salah satu contohnya adalaha pencemaran udara yang terkenal dengan pencemaran yang paling berbahaya dibandingkan dengan jenis pencemaran lainnya. Pada artikel ini, akan dibahas lebih dalam mengenai pencemaran udara, terutama tackling atau mengatasi.

Kata kunci : tackling, ASEAN, program


Pencemaran Udara

Udara merupakan campuran zat yang terdapat dilangit atau permukaan bumi. Menurut Wardhana (1995), udara bersih yang dihirup hewan dan manusia merupakan gas yang tidak tampak, tidak berbau, tidak bewarna maupun berasa. Udara yang mengandung zat pencemar dapat dikatakan udara tercemar. Jadi pencemaran udara adalah turunnya kualitas udara yang disebabkan dari berbagai sumber, baik biologis maupun non biologis. Lalu terdapat beberapa zat pencemar antara lain :
1. Karbon Monoksida, biasanya berasal dari asap kendaraan dan pabrik.
2. Nitrogen Oksida, 100 ppm dapat mematikan sebagian besar binatang.
3. Sulfur Oksida, pengaruh yang terjadi terhadap manusia adalah gangguan sistem pernapasan.
5. Hidrokarbon, zat ini akan bereaksi dengan zat-zat lain dan akan membentuk ikatan baru yang dapat menyebabkan gangguan pada paru-paru dan bersifat karsinogenik.
6. Khlorin, gas bewarna hijau ini dapat menyebabkan iritasi pada mata dan saluran pernapasan.
7. Partikulat Debu, jika partikulat berukuran lebih dari 5 mikron, maka dapat menyebabkan iritasi.
8. Timah, jika logam ini masuk ke dalam tubuh maka dapat merusak kecerdasan, menghambat pertumbuhan, dan merusak fungsi tubuh lainnya.

Pada beberapa daerah perkotaan, terdapat 85% asap kendaraan yang dihasilkan dari seluruh pencemaran udara yang terjadi. Lalu menurut Hasketh dan Ahmad dalam Purnomohadi (1995) pencemaran udara yang dapat diamati jumlahnya antara lain adalah :
1. Nitrogen Oksida
2. Belerang Oksida
3. Partikel-Partikel

Menurut Budiyono (2001), dampak yang dapat ditimbulkan salah satunya adalah terhadap manusia. Pada konsentrasi tertentu zat pencemar dapat berakibat pada kesehatan manusia, baik mendadak maupun menahun. Ada tiga cara masuknya bahan pencemar udara kedalam tubuh manusa, yaitu inhalasi (pernapasan), ingesti, dan penetrasi kulit. Akibat-akibat yang timbul pada tubuh manusia karena bahan pencemar udara dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti jenis bahan pencemar, toksisitasnya, dan ukuran partikelnya. Bahan oksidan seperti ozon dapat mengiritasi mukosa saluran pernapasan yang dapat berakibat pada peningkatan insiden penyakit saluran pernapasan kronik yang non spesifik seperti asma dan bronkitis.


Upaya yang Dilakukan

Untuk mengatasi pencemaran udara dapat dilakukan berbagai cara seperti menggunakan sepeda untuk berpergian, tidak membakar sampah, tidak menebang pohon sembarangan karena pohon merupakan salah satu sumber oksigen, melakukan inovasi terhadap asap pabrik sehingga dapat digunakan kembali.

Pencemaran udara di kawasan Asia Tenggara yang paling marak terjadi yaitu masalah haze. Haze  merupakan fenomena dimana debu dan asap menyelimuti kawasan langit. Yang dapat digolongkan haze adalah kabut, uap air, abu gunung berapi, salju, pasir dan debu. Pada tahun 1990 negara-negara ASEAN telah melakukan berbagai bentuk kerja sama untuk menanggulangi masalah kabut asap. Mulai dari pembentukan ASEAN Haze Technical Taks Force : Sub-Regional Fire Fighting Arrangements: ASEAN Regional Haze Action Plan (ARHAP); hingga Persetujuan ASEAN mengenai Pencemaran Asap Lintas Batas atau ASEAN Transboundary Haze PollutionControl (AATHP) yang telah ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada bulan Juni 2002, dan telah berlaku sejak tanggal 25 November 2003.46 Konsekuensi dari berlakunya AATHP ini adalah segera dibentuknya ASEAN Coordinating Centre (ACC) for Transboundary Haze Pollution Control yang akan menjalankan fungsi koordinasi mulai dari tahap pencegahan, pemantauan, dan penanggulangan serta mitigasi kebakaran lahan dan hutan yang menimbulkan pencemaran kabut asap.

Pada pertemuan ASEAN Cooperation Plan On Transboundary Pollution menghasilkan 3 program kerja :
1. Transboundary atmospheric pollution (pencemaran udara lintas batas).
2. Transboundary movement of hazardous wastes (pergerakan limbah bahan berbahaya dan beracun lintas batas).
3. Transboundary shipborne pollution (pencemaran lintas batas bersumber dari kapal).


Kesimpulan

Pencemaran udara merupakan masalah yang serius. Masalah ini tidak hanya terbatas pada tingkat domestik namun sudah merambah ke lintas Negara. Jika tidak segera ditanggulangi maka akan semakin parah. Karena pencemaran ini sudah merambah ke lintas negara, maka diperlukan kerjasama antar negara dalam menanggulangi masalah ini.






DAFTAR PUSTAKA


Batara, Edy.2005.Jurnal Pencemaran Udara, Respon Tanaman dan Pengaruhnya Pada Manusia. Dalam http://www.academia.edu/download/32746058/hutan-edi_batara13.pdf
Budiyono, Afif.2001.Jurnal Pencemaran Udara: Dampak Pencemaran Udara Pada Lingkungan. Dalam http://jurnal.lapan.go.id/index.php/berita_dirgantara/article/view/687/605
Laila dan Devi.Pencemaran Udara.pollutiononmyearth.weebly.com. dalam https://pollutiononmyearth.weebly.com/pencemaran-udara.html
Rafina, Raisa.2013.KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM  PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA LINTAS  BATAS NEGARA DI LIHAT DARI HUKUM  INTERNASIONAL. Dalam https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jil/article/view/2654/pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.