Laman

Senin, 26 November 2018

Industri Hijau Di Indonesia


Lintang Gurun Cahyo
@J09-Lintang



Dalam membangun sebuah Industri tentunya menimbulkan berbagai dampak. Baik dampak positif maupun negative untuk lingkungan sekitar. Di Indonesia sendiri, industry sudah sangat pesat perkembangannya. Dengan menerapkan konsep Industri hijau, diharapkan kedepannya bagi industry di Indonesia adalah menigkatkan efisiensi dan mengurangi dampak negative yang ditimbulkan.  Menurut Haris, pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain: penerapan produksi bersih, konsenrvasi energi, efisiensi sumber daya, eco-design, proses daur ulang dan low carbon technology.
Di samping itu, pengembangan industri hijau merupakan salah satu usaha untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dibandingkan dengan kondisi saat ini, dan diharapkan akan dapat mencapai 41% dengan bantuan internasional.

Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
  1. mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
  2. membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
  1. Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
  2.  Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
  3. Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
  4. Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
  5. Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Menurut Hestanto, Dalam rangka mencapai industry hijau Indonesia, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
  • Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
  • Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
  • Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  • Menetapkan Standar Industri Hijau
  • Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
  • Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
  • Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
  • Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
  • Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
  • Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
  • Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
  • Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
  • Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Fasilitas non-fiskal berupa :
  1. pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
  2. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
  3. bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
  4. penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
Dukutip dari laman Kompasiana.com bahwa,  Di setiap wisata edukasi green industry, perusahaan berbagi pengalaman tentang metode pengelolaan lingkungan dan sosial masyarakat. Mereka menerapkan triple bottom line yang terdiri atas profit, plane, dan people, sehingga perusahaan tidak semata-mata mencari keuntungan namun juga bertanggung jawab pada lingkungan dan masyarakat di sekelilingnya.


Daftar Pustaka

Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia, Industri Dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media.

Anonim. 2012. Pelaku Usaha Dituntut untuk Berwawasan Industri Hijau http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau

Hastanto. 2016. Perkembangan Industri Hijau Di Indonesia. https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
  
Anonim. 2015. Berkenalan dengan We Green Industry di Kompasianival

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.