Laman

Jumat, 16 Februari 2018

Industri Hijau

Oleh Dwi Setiawan
@F06-DWI
















Abstract

Industri hijau merupakan industri yang harus dikembangkan karena insudtri hijau adalah industri yang baik bagi kelangsungan likungan di sekitar industri dan kelangsungan kelestarian alam,industri hijau juga merupakan trobosan atau solusi dalam mengatasi berbagai dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat adanya proses industri,
Industri hijau dangat penting diterapkan dalam era sekarang ini mengingat pertumbuhan ekonomi dan industri yang sedang meningkat di indonesia,pemerintahan harus gencar dalam melakukan trobosan-trobosan bagi kelangsungan lingkungan yang bersih dan sehat.



Kata Kunci : Industri Hijau

Industri Hijau


            “Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,”( Munandar Haris,2015) 
 Industri hijau merupakan salah satu hal yang wajib di terapkan di semua dunia mengiat perkembangan industri yang meningkat dan demi terjaganya lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Menurut Hidayat & M.kholil (2017) bahwa, pesatnya pertumbuhan ekonomi dengan industri sebagai tulang punggungnya selalu diimbangin dengan pesatnya degradasi mutu lingkungan. Makin pesat pertumbuhan sector industri hampir selalu mengakibatkan anjloknya mutu lingkungan. oleh karena itu peran serta masyarakat dan pemerintah perlu dalam terciptanya industri hijau di tengan perkembangan industri yang makin masif,
Peningkatan  kualitas ekologis suatu kota dapat dilakukan dengan membentuk Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perkotaan. Pembentukan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan antara lain meningkatkan mutu lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah, bersih dan sebagai sarana penanganan Iingkungan perkotaan serta dapat menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat[1]. Ketidaktepatan rencana dan ketidaktertiban pemanfaatan ruang dapat berpengaruh terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga lingkungan menjadi berkembang secara ekonomi, namun menurun secara ekologi[2]. Kondisi demikian menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem, berupa peningkatan suhu dan pencemaran udara. Kegiatan industri adalah konsumen bahan bakar terbesar kedua di Indonesia [3]. Kegiatan industrialisasi yang cepat telah banyak mengeluarkan gas emisi[4]. Kegiatan ini telah menimbulkan lebih dari 20 persen gas emisi rumah kaca. Jumlah ini adalah tiga kali lipat dari pada jumlah emisi yang dikeluarkan oleh semua mobil yang ada di dunia ini dan merupakan nomor dua dari sektor energi yang menghasilkan paling banyak jumlah emisi, (Hastuti, Indri &
Sulistyarso, Haryo,2012)




Daftar pustaka:

Hidayat afia atep & M.kholil,2017,kimia industri dan teklnolog hijau

Hastuti, Indri & Sulistyarso, Haryo,2012, Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Nilai Emisi Co2 Di Kawasan Industri Surabaya, Jurnal Teknik ITS  Vol 1, No 1 (2012): Jurnal Teknik ITS (ISSN 2301-9271) .


Munandar Haris,2015, Pelaku Usaha Dituntut untuk Berwawasan Industri Hijau,kementrian perindustrian republik indonesia,jakarta.
http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.