Laman

Sabtu, 17 Februari 2018

Industri Hijau: Pengolahan Limbah


Oleh : Mochamad Dadan Rhamdani (@G17-Mochamad)

Abstrak

Air merupakan komponen lingkungan yang penting bagi kehidupan. Makhluk hidup di muka bumi ini tak dapat terlepas dari kebutuhan akan air. Air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan di bumi, sehingga tidak ada kehidupan seandainya di bumi tidak ada air. Namun demikian, air dapat menjadi malapetaka bilamana tidak tersedia dalam kondisi yang benar, baik kualitas maupun kuantitasnya. Pesatnya pertumbuhan populasi berbanding lurus dengan pencemaran lingkungan, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah polutan secara signifikan di sungai maupun sumber air lainnya setiap tahun. Perlu strategi yang efisien dan efektif untuk mengatasi kontaminasi di daerah-daerah tertentu. Identifikasi teknis sumber pencemaran dan pengaruhnya terhadap kualitas lingkungan penting untuk diketahui dan disosialisasikan ke masyarakat. Penegakan hukum juga harus diterapkan, terutama kepada perusahaan atau industri yang memberikan kontribusi signifikan terhadap degradasi kualitas lingkungan.


Kata kunci: Sumber, Dampak, dan Penanggulangan Pencemaran Air







Air merupakan komponen lingkungan yang penting bagi kehidupan. Makhluk hidup di muka bumi ini tak dapat terlepas dari kebutuhan akan air. Air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan di bumi, sehingga tidak ada kehidupan seandainya di bumi tidak ada air. Namun demikian, air dapat menjadi malapetaka bilamana tidak tersedia dalam kondisi yang benar, baik kualitas maupun kuantitasnya. Air yang relatif bersih sangat didambakan oleh manusia, baik untuk keperluan hidup sehari-hari, untuk keperluan industri, untuk kebersihan sanitasi kota, maupun untuk keperluan pertanian dan lain sebagainya.


Dewasa ini, air menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian yang serius. Untuk mendapat air yang baik sesuai dengan standar tertentu, saat ini menjadi barang yang mahal, karena air sudah banyak tercemar oleh bermacam-macam limbah dari berbagai hasil kegiatan manusia. Menurut Wiwiho dalam Agustiningsih, dkk (2012) Kualitas air sungai dipengaruhi oleh kualitas pasokan air yang berasal dari daerah tangkapan sedangkan kualitas pasokan air dari daerah tangkapan berkaitan dengan aktivitas manusia yang ada di dalamnya. Menurut Priyambada dalam Agustiningsih, dkk (2012) bahwa perubahan tata guna lahan yang ditandai dengan meningkatnya aktivitas domestik, pertanian dan industri akan mempengaruhi dan memberikan dampak terhadap kondisi kualitas air sungai terutama aktivitas domestik yang memberikan masukan konsentrasi BOD terbesar ke badan sungai.

Dalam PP No. 20/1990 dalam Warlina (2004) tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya”. Berdasarkan definisi pencemaran air, penyebab terjadinya pencemaran dapat berupa masuknya mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air sehingga menyebabkan kualitas air tercemar. Masukan tersebut sering disebut dengan istilah polutan, yang pada prakteknya masukan tersebut berupa buangan yang bersifat rutin, misalnya buangan limbah cair. Aspek pelaku/penyebab dapat yang disebabkan oleh alam, atau oleh manusia.

Menurut Warlina (2004) Indikator atau tanda bahwa air lingkungan telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati yang dapat digolongkan menjadi :

  • Pengamatan secara fisik, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat kejernihan air (kekeruhan), perubahan suhu, warna dan adanya perubahan warna, bau dan rasa.
  • Pengamatan secara kimiawi, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang terlarut, perubahan pH.
  • Pengamatan secara biologis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan mikroorganisme yang ada dalam air, terutama ada tidaknya bakteri pathogen.

Indikator yang umum diketahui pada pemeriksaan pencemaran air adalah pH ataukonsentrasi ion hydrogen, oksigen terlarut (Dissolved Oxygen, DO), kebutuhan oksigen biokimia (Biochemiycal Oxygen Demand, BOD) serta kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical Oxygen Demand, COD).

Banyak penyebab sumber pencemaran air, tetapi secara umum dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak langsung. Sumber langsung meliputi limbah yang keluar dari industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya. Sumber tak langsung adalah kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air tanah atau atmosfir berupa hujan. Pada dasarnya sumber pencemaran air berasal dari industri, rumah tangga (pemukiman) dan pertanian. Tanah dan air tanah mengandung sisa dari aktivitas pertanian misalnya pupuk dan pestisida. Kontaminan dari atmosfir juga berasal dari aktifitas manusia yaitu pencemaran udara yang menghasilkan hujan asam.

Dampak pencemaran air pada umumnya dibagi dalam 4 kategori (KLH, 2004)

  • Dampak terhadap kehidupan biota air
  • Dampak terhadap kualitas air tanah
  • Dampak terhadap kesehatan
  • Dampak terhadap estetika lingkungan

Menurut Warlina (2004) pada prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran, yaitu penanggulangan secara non-teknis dan secara teknis. Penanggulangan secara non-teknis yaitu suatu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi AMDAL, pengaturan dan pengawasan kegiatan dan menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran. Sebenarnya penanggulangan pencemaran air dapat dimulai dari diri kita sendiri. Dalam keseharian, kita dapat mengurangi pencemaran air dengan cara mengurangi produksi sampah (minimize) yang kita hasilkan setiap hari. Selain itu, kita dapat pula mendaur ulang (recycle) dan mendaur pakai (reuse) sampah tersebut.

Menurut Herlambang (2006) pencemaran air dapat diatasi dengan beberapa cara sebagai berikut:

  • Pengaturan Tata Ruang. Tata Ruang yang baik mengatur pemanfatan ruang dengan mempertimbangkan beban lingkungan yang akan muncul jika ruangnya sudah terpakai.
  • Aspek Legal : Pembinaan Dan Penegakan Hukum. Pemerintah berperan sangat penting, terutama dalam penegakan Undang-Undang, terutama soal pencemaran lingkungan oleh industri.
  • Baku Mutu. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 adalah merupakan standard badan air (stream standard), sedangkan standard buangan mengacu pada standard baku mutu.
  • Perlindungan Sumber Air. Perlindungan sumber air meliputi perlindungan daerah resapan air dengan cara pembatasan bangunan, pelarangan penebangan hutan dan pembukaan hutan, penguasaan sumber-sumber air oleh individu atau pengambilan yang berlebihan, perlindungan dari pencemaran baik oleh domestik maupun oleh Industri.
  • Monitoring dan Evaluasi. Data perupakan penunjang yang sangat penting dalam mengevaluasi kondisi lingkungan dan penegakan hukum lingkungan. Untuk pengisian data diperlukan monitoring, terutama perairan-perairan yang dianggap rawan atau daerah industri yang diduga mencemari sumber air.
  • Kelembagaan. Dalam skala nasional lembaga yang berwenang adalah Kementrian Lingkungan Hidup, dalam skala propinsi ada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD).
  • Kelompok Sadar Lingkungan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Penanganan lingkungan perlu didukung oleh masyarakat. Pembentukan Kelompok Sadar Lingkungan (Darling) dapat dalam skala nasional maupun lokal.
  • Produksi Bersih. Produksi bersih bisa dimulai dari pemilihan bahan baku, pemilihan proses yang akrab lingkungan, pengepakan, sampai dengan proses pengiriman produk. Namun demikian untuk produksi bersih diperlukan semacam standard baku mutu untuk produk tertentu sehingga dalam pemilihan barang produk, konsumen hanya semata-mata menilai dari kualitas dan harga yang dianggap layak.
  • Teknologi Pengolahan Limbah. Sebagai langkah pencegahan, sebaiknya setiap orang berprinsip untuk tidak membuang limbah ke perairan. Pertanyaannya adalah apakah mungkin itu terjadi ? Bagi masyarakat atau industri atau kegiatan yang terletak ditepi sungai, contohnya, akan secara sengaja atau tidak sengaja akan mengalirkan limbahnya ke sungai karena faktor topografi semata. Oleh karena itu dengan adanya sosialisasi Undang- Undang dan Peraturan yang ada maka, diharapkan dengan kesadaran penuh mereka akan mengolah limbahnya sebelum dibuang ke perairan.
  • Pajak Dan Bank Lingkungan. Perbaikan, pemeliharaan, dan pembangunan lingkungan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu dibutuhkan Bank Lingkungan yang dananya dikumpulkan dari Pajak Lingkungan untuk mendanai perbaikan lingkungan.


Daftar Pustaka

Hidayat, A.A., dan Kholil, M. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media.

Santi, D.N. 2001. Pencemaran Udara Oleh Timbal (Pb) Serta Penanggulangannya. Dalam : www.academia.edu/download/33171800/fk-Devi3.pdf (Diunduh, 13 Februari 2018)
Bahtiar, A. 2007. Polusi Air Tanah Akibat Limbah Industri dan Rumah Tangga Serta Pemecahannya. Dalam : http://repository.unpad.ac.id/1217/ (Diunduh, 13 Februari 2018)

Kaswinarni, F. 2007. Kajian Teknis Pengolahan Limbah Padat dan Cair Industri Tahu. Tesis. Semarang: UNDIP. Dalam : http://eprints.undip.ac.id/17407/ (Diunduh, 13 Februari 2018)

Arifin, F., Warsito, A., Syakur, A. 2011. Perancangan Pembangkit Tegangan Tinggi Impuls Untuk Aplikasi Pengolahan Limbah Cair Industri Minuman Ringan Dengan Teknologi Plasma Lucutan Korona. Dalam : http://eprints.undip.ac.id/25197/ (Diunduh, 13 Februari 2018)

Widayat, W. 2009. Daur ulang air limbah domestik kapasitas 0,9 m3 per jam menggunakan kombinasi reaktor biofilter anaerob aerob dan pengolahan. Jurnal Air Indonesia, Vol.5(1). Dalam : http://ejurnal.bppt.go.id/ejurnal2011/index.php/JAI/article/view/288 (Diunduh, 13 Februari 2018)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.