Laman

Selasa, 09 Januari 2018

STANDART INDUSTRI HIJAU

@E20-Naqi
nama : naqi min gil


Spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsesus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

tujuan
Meningkatkan efisiensi produksi dan rantai pasok industri (dari konsep konvensional) 
Mendorong inovasi jenis produk baru (renewable energy, teknologi daur ulang, produksi pangan organik, dll) 
Menciptakan jasa baru terkait konsultansi dan advokasi efisiensi produksi dan analisa lingkungan

Standar industri yang terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, Yield, produk, sistem manajemen, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang dibakukan dan disusun secara konsesus oleh semua pihak yang terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.

SIH (standar industri hijau)
1. Industri Ubin Keramik 
2. Industri Semen 
3. Industri Pupuk 
4. Industri Susu (Susu Bubuk) 
5. Industri Kulit (Penyamakan Kulit) 
6. Industri Karet (Crumb Rubber) 
7. Industri Pulp & Paper 
8. Industri Baja (Batangan dan Lembaran) 
9. Industri Kaca (Lembaran, Pengaman, Kemasan, Lainnya) 
10.Industri Oleo-Chemical 
11.Industri Gula


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.