Laman

Selasa, 12 Desember 2017

Strategi membangun Industri hijau

Oleh Chrispendi.H.A @ProyekA09, @E04-Chrispendi 


Strategi Mewujudkan Industri Hijau
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.
Ada dua strategi dalam mewujudkan industri hijau. Pertama,mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (greening of existing industries). Kedua, membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau (creation of new green industries). Demikian dikatakan Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam acara "Tropical Landscapes Summit: A Global Investment Opportunity" di Jakarta, Selasa (28/4).
Saleh menjelaskan, pengembangan industri yang sudah ada menuju industri hijau dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain rencana penerapan lima standar industri hijau, pedoman umum dan teknis konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2, panduan teknis untuk studi kelayakan untuk implementasi konservasi energi dan pengurangan emisi CO2, panduan  pengolahan limbah cair, bahan berbahaya dan beracun (B3), panduan produksi bersih, serta pemberian penghargaan Industri Hijau.
Sedangkan, untuk pembangunan industri baru akan diterapkan prinsip-prinsip Industri Hijau dalam proses produksinya, seperti penggunaanbahan baku, energi, dan air yang efisien.
"Insentif yang bisa diberikan untuk industri yang telah menerapkan industri hijau berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perusahaan industri, dukungan promosi, serta penyediaan tenaga ahli audit energi, air dan bahan baku," kata Saleh, seperti dilansir www.kemenperin.go.id.
Saleh mengatakan, konsep industri hijau yang mengutamakan efisiensi dalam proses produksi  memiliki sejumlah karakteristik. Pertama, penggunaan material, energi, dan air dengan intensitas yang rendah. Kedua, penggunaan energi alternative. Ketiga, melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan. Keempat, menggunakan teknologi rendah karbon dan SDM yang kompeten.
"Dengan penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit," ujarnya. (Rika Kartika Sari)

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan ada 2 (dua) strategi dalam mewujudkan industri hijau. Pertama,mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (greening of existing industries). Kedua, mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (creation of new green industries). Hal tersebut disampaikan Menperin dalam paparannya pada acara Tropical Landscapes Summit: A Global Investment Opportunity di Jakarta, Selasa (28/4).
Pengembangan industri yang sudah ada menuju industri hijau,dilakukanmelalui berbagai upaya antara lain: (1) Rencana penerapan 5 standar industri hijau yaitu industri tekstil, ubin keramik, semen, baja, serta pulp dan kertas; (2)Katalog bahan baku ramah lingkungan untuk industri tekstil, ubin keramik, dan makanan; (3) Pedoman umum dan teknis konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2; (4) Panduan teknis untuk studi kelayakan untuk implementasi Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi CO2; (5) Panduan  pengolahan limbah cair, bahan berbahaya dan beracun (B3);
Selanjutnya, (6) Panduan produksi bersih; (7) Program restukturasi mesin untuk industri gula, industri tekstil dan produk tekstil serta industri kulit dan alas kaki yang telah dilakukan sejak tahun 2007;serta (8) Pemberian penghargaan Industri Hijau sejak tahun 2010 dan pada tahun 2014 telah diberikan penghargaan kepada 256 perusahaan.
Sedangkan, untuk pembangunan industri baru akan diterapkanprinsip-prinsip Industri Hijau dalam proses produksinya seperti penggunaanbahan baku, energi, dan air yang efisien. “Insentif yang bisa diberikan untuk industri yang telah menerapkan industri hijau berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perusahaan industri, dukungan promosi, serta penyediaan tenaga ahli audit energi, air dan bahan baku,” tegas Menperin.
Lebih lanjut Menperin menjelaskan mengenai konsep industri hijau, yang mengutamakan efisiensi dalam proses produksi dengan karakteristik sebagai berikut: penggunaan material, energi, dan air denganintensitas yang rendah; penggunaan energi alternatif; melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan; menggunakan teknologi rendah karbon dan SDM yang kompeten.
Dengan penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah karbon, tentunya akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku. Selain itu juga akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang lebih sedikit,” papar Menperin.
Dapat disampaikan, pada tahun 2050, diperkirakan dunia akan membutuhkan 55 persen air lebih banyak, 60 persen tambahan makanan, 70 persen lebih energi dan 100 persen tambahan energi listrik. Hal ini diperkuat dengan laporan dari United Nations Environment Programme (UNEP) tahun 2014 yang menyatakan bahwa: (a) akan dihasilkan lebih dari 36 miliar metrik ton karbondioksida yang dapat menyebabkan peningkatan temperatur sebesar 3 derajat celcius atau lebih pada akhir abad ini; (b) terjadi defisit kebutuhan air bersih, mengingat kebutuhan air bersih akan mencapai 2 miliar kilometer kubik, sementara ketersedian jumlah air bersih yang ada di bumi sekitar 1,4 miliar kilometer kubik; (c) kebutuhan energi diperkirakan menjadi 3 kali lipat dari jumlah energi yang digunakan saat ini; (d) populasi diperkirakan akan melampaui 9 miliar, dan (e) 60 persen dari ekosistem yang ada akan rusak dan tidak dapat diperbaharui.
Saat ini sumber daya alam semakin berkurang, permintaan semakin tumbuh akibat pertumbuhan populasi, mesin dan sistem produksi kurang efisien, adanya kesepakatan tentang lingkungan hidup global dan terjadinya degradasi lingkungan. Hal ini menyebabkan kita tidak bisa lagi melaksanakan proses business as usual. Oleh karena itu, industri hijau adalah salah satu solusi yang diharapkan,” tegas Menperin.
Pemerintah indonesia telah memiliki tekad yang kuat dalam pembangunan yang berkelanjutan melalui program industri hijau. Menperin mengharapkan, pengembangan industri hijau mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk investasi yang diperuntukkan dalam modifikasi teknologi bahkan mengembangkan teknologi baru yang bisa memberikan efisiensi dan produktivitas yang tinggi.
“Disinilah yang kami maksudkan investasi hijau bisa mengambil peran. Dengan langkah-langkah yang kami lakukan telah menunjukan bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia selaras dengan arah kebijakan Green Investment yang saat ini menjadi kecenderungan dunia,” pungkas Menperin.
“Saat ini sumber daya alam semakin berkurang, permintaan semakin tumbuh akibat pertumbuhan populasi, mesin dan sistem produksi kurang efisien, adanya kesepakatan tentang lingkungan hidup global dan terjadinya degradasi lingkungan. Hal ini menyebabkan kita tidak bisa lagi melaksanakan proses business as usual. Oleh karena itu, industri hijau salah satu solusi yang diharapkan,” katanya. (ender)
Daftar Pustaka

Sari,2015, Dua Strategi Mewujudkan Industri Hijau, http://www.zonalima.com/artikel/3042/Ini-Dia-Dua-Strategi-Mewujudkan-Industri-Hijau/

Gareta, 2015, Strategi membangun industri hijau, https://www.antaranews.com/berita/493290/dua-strategi-pemerintah-untuk-wujudkan-industri-hijau

Ender, 2015, http://www.tubasmedia.com/dua-strategi-menuju-industri-hijau/#.Wi_t_zdsDIU

Hestanto, 2016, Pembangunan industri hijau di indonesi, http://www.hestanto.web.id/industri-hijau/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.