Laman

Rabu, 11 Oktober 2017

PENCEMARAN UDARA DI JAMBI


@E06-Ridho, @ProyekA06
Disusun Oleh Ridho Fatahillah Fadli

 Pengertian pencemaran:

Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat  tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).

B. Macam-macam Pencemaran :
1. Pencemaran Air
2. Pencemaran Udara
3. Pencemaran Tanah
4. Pencemaran Suara
5. Pencemaran Logam Berat

C. pengertian pencemaran udara:

Pokok bahasan kali ini yaitu pencemaran udara adalah kehadiran substansi fisik, biologi, atau kimia di lapisan udara bumi dalam jumlah yang bisa membahayakan kesehatan seluruh komponen biotik penyusun ekosistem, mengganggu keindahan dan kenyamanan, dan merusak properti.
Pencemaran udara timbul akibat adanya sumber-sumber pencemaran, baik yang bersifat alami ataupun karena kegiatan manusia. Beberapa pengertian gangguan fisik seperti pencemaran suara, pencemaran panas, pencemaran radiasi dan pencemaran cahaya di anggap sebagai bagian dari pencemaran udara. Adapun karena sifat alami udara yang bisa menyebar tanpa batasan ruang,  membuat dampak pencemaran udara bisa bersifat lokal, regional, maupun global.

D. Pencemaran udara di provinsi Jambi:

Badan Nasional Penanggulan Bencana menyatakan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Provinsi Jambi, Minggu (13/9), telah mencapai angka 408 atau berada pada level berbahaya.

Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Sutopo Purwo Nugroho melalui keterangan tertulisnya mengatakan jarak pandang tertinggi di Jambi pagi tadi hanya 600 meter, sedangkan jarak pandang terendahnya 500 meter.

Titik api di provinsi itu setidaknya tersebar di 84 titik, dengan rincian 23 titik di kawasan Tanjung Jabung Timur, 6 titik di Tanjung Jabung Barat, 25 di Muaro Jambi, 13 di Sarolangun, 4 di Batanghari, 12 di Tebo, dan 1 di Merangin.

Keadaan bahaya ini juga tercermin dari jumlah Penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang sudah mencapai angka 28.948.
Menanggapi keadaan ini, pagi tadi Posko Satuan Tugas Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Jambi telah menggelar arahan yang dipimpin Komandan Satuan Tugas Komandan Resort Militer setempat. Arahan ini juga dihadiri BNPB, instansi terkait, dan pihak swasta.
"Rencana operasi udara untuk pemadaman hari ini, helikopter MI17 diarahkan untuk water bombing ke lokasi Londrang, Kota Baru, Geregai, Tanjung Jabung Timur. Helikopter Super Puma diarahkan ke wilayah Muara Bayung Lencir," kata Sutopo.


E. Penanggulangan pencemaran secara teknis, antara lain adalah sebagai berikut :

- Mengubah proses
- Menggantikan sumber energi
- Mengelola limbah
- Menambah alat bantu
Jadi secara garis besar,pencemaran udara dapat ditanggulangi dengan cara
sebagai berikut :
- Untuk mengurangi pencemaran udara dari gas CO, para ahli motor dan industri
merancang katalis yang disebut Catalytik Converter yang digunakan pada
cerobong asap (knalpot), yang berfungsi mengubah CO dan NO menjadi gas     yang tidak beracun.
- Mengurangi Konsentrasi CO2 diatmosfer, berdasarkan siklus CO2 dan O2, maka
diperlukan pelaksanaan pengelolahan hutan dengan system tebang tanam,
memperluas hutan konservasi, penghijauan pegunungan gundul, gerakan
menanam pohon belakang rumah dan memperbanyak taman kota.
- Menggunakan bahan bakar anti polusi, misalnya kendaraan dengan tenaga listrik
dari surya atau bahan bakar dari jenis alkohol.


DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.