Laman

Minggu, 08 Oktober 2017

Pencemaran Lingkungan di Bangka Belitung

@D28-Selvy
Oleh : Selvy Darmayudi



Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 
          adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terdiri dari dua pulau utama yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung  serta pulau-pulau kecil seperti P. Lepar, P. Pongok, P. Mendanau dan P. Selat Nasik, total pulau yang telah bernama berjumlah 470 buah dan yang berpenghuni hanya 50 pulau. Bangka Belitung terletak di bagian timur Pulau Sumatera, dekat dengan Provinsi Sumatera Selatan. Bangka Belitung dikenal sebagai daerah penghasil timah, memiliki pantai yang indah dan kerukunan antar etnis. Ibu kota provinsi ini ialah Pangkal PinangSebagai daerah penghasil timah , maka Bangka Belitung tidak lepas dari berbagai kerusakan lingkungan seperti kerusakan lingkungan , pencemaran udara, pencemaran air dan percemaran di lingkungan sekitar.

                Salah satu contoh pencemaran yang terjadi di daerah Bangka Belitung adalah yang di timbulkan oleh aktifitas penambangan timah lepas pantai di daerah Bangka Belitung.Akibat pengerukan timah di lepas pantai terjadi perubahan topografi pantai dari yang sebelumnya landai menjadi curam.
Hal ini akan menyebabkan daya abrasi pantai semakin kuat dan terjadi perubahan garis pantai yang semakin mengarah ke daratan. Aktivitas pengerukan dan pembuangan sedimen akan menyebabkan perairan di sekitar penambangan mengalami kekeruhan yang luar biasa tinggi. Radius kekeruhan tersebut akan semakin jauh ke kawasan lainnya jika arus laut semakin kuat. 
       Karenanya, meskipun pengerukan tidak dilakukan di sekitar daerah terumbu karang, namun sedimen yang terbawa oleh arus bisa mencapai daerah terumbu karang yang bersifat fotosintetik sangat rentan terhadap kekeruhan. Dari kegiatan tambang timah ini menghasilkan beberapa hasil negative baik dalam jangka pendek maupaun jangka panjanng.Dampak kerusakan dari kegiatan pertambangan timah diantaranya adalah : menganggu kerusakan ekosistem ,mrusak keaneka ragaman flora dan fauna di lingkungan,rusaknya ekosistem huatan dan sungai , dll.
           Menurut Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartanto, terdapat 6.507 usaha pengelolaan timah di Bangka dan Belitung. Tercatat 199 pertambangan dilengkapi izin, sedangkan 6.308 usaha lainnya ilegal. Merebaknya penambangan dan pemasaran timah ilegal karena pimpinan daerah, seperti bupati memiliki otoritas memberi izin usaha pertambangan. Lokasi pertambangan PT Timah yang dianggap tidak ekonomis kemudian dialihkan ke kontraktor lokal, yaitu PT Tambang Karya. 
                 Hal ini menyebabkan kerusakan lahan dan hutan. Penambangan ilegal terjadi pada 30 persen luas hutan di provinsi Bangka Belitung. Hal ini mengakibatkan pencemaran air, lahan tandus, abrasi pantai, dan kerusakan cagar alam. Di sisi lain, kini PT Timah, sahamnya tak lagi sepenuhnya dimiliki pemerintah. Sebanyak 35 persen milik swasta dan 65 persen lainnya masih dikuasai pemerintah.
Pihak swasta memiliki kewenangan untuk usaha-usaha pertambangan yang juga memiliki izin smelter, mempunyai kewenangan untuk peleburan dan pemurnian, memiliki izin ekspor dan juga tentu mendapatkan keuntungan. Keuntungan swasta, seratus persen tentu menjadi milik swasta seluruhnya. Dan kepemilikan PT Timah seperti di atas membuat seolah-olah sudah tidak ada bedanya lagi status antara BUMN dengan swasta. Jadi sudah tidak ada sama sekali perlindungan terhadap aset negara.
Negara tidak lagi sepenuhnya melindungi badan usaha yang mewakilinya, pun tidak lagi melindungi aset negara yang dikandung di dalam wilayahnya itu. Sehingga, timah yang naik dari dalam ke atas tanah di Bangka Belitung seolah sudah tidak dimiliki lagi oleh negara. Penguasaan negara dan pengelolaan negara terhadap timah dipertanyakan. Jika negara memang ingin kembali melindungi asetnya, mestinya ekspor balok timah murni tidak dilakukan oleh pengusaha swasta. Balok timah murni merupakan logam dasar, belum merupakan produksi yang dihasilkan melalui industri. Oleh karena itu, ekspor logam dasar itu harus dikendalikan negara melalui BUMN yaitu PT Timah. Selain logam dasar itu, seperti solder dan tin chemical, pemerintah mungkin bisa saja memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengekspornya.
Selain itu, PT Timah sebagai wakil negara harus membuka kesempatan seluas-luasnya di sektor hulu kepada masyarakat dan pengusaha-pengusaha, khususnya di daerah Bangka Belitung untuk memperoleh kesempatan secara terkendali dan berkeadilan. Seperti diketahui, politik penguasaan sumber daya timah di daerah tersebut semakin meluas tanpa mempertimbangkan luas pulau yang hanya sepertiga luas Jawa Barat itu. Padahal, karakter industri timah mempunyai daya rusak tinggi namun pemerintah daerah cenderung mengeluarkan izin baru. Sepanjang tahun 2000 setidaknya 50 ribu hektar kebun lada di provinsi Bangka Belitung berubah menjadi lahan tambang. Akibatnya, sekitar 32 ribu petani di provinsi itu kini beralih profesi menjadi penambang.

Penanganan Pencemaran Lingkungan di Bangka Belitung

Reboisasi ataupun penghijauan, dengan menutup kembali bekas galian dari pertambangan akan mengurangi dampak dari pencemaran dan juga dengan melakukan penanaman pohon akan membantu untuk memperbaiki ekosistem. Memberikan sanksi yang sesuai bagi pekerja pelaku penambangan liar, yang membuka lahan di kawasan hutan lindung atau selain dari kawasan KP ( kawasan pertambangan ). memanfaatkan lokasi pertmbangan secukupnya.




Referensi :
  • Edika, prima07. Mengenal Kerusakan Lingkungan di Daerah Bangka belitung dalam https://www.google.com/amp/s/primaedika.wordpress.com/2016/01/25/mengenal-kerusakan-lingkungan-di-daerah-bangka-belitung/amp/
  • Nuh, Muhammad. Januari 8,2010. Menyelamatkan Kehancuran Pertambangan Timah Bangka Belitung dalam https://m.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/menyelamatkan-kehancuran-pertambangan-timah-bangka-belitung-2.htm
  • Syaputra, Randu . Mei 9, 2014 . Pencemaran Lingkungan di Daerah Bangka Belitung dalamhttp://randusyaputra.blogspot.co.id/2014/05/pencemaran-lingkungan-bangka-belitung.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.