Laman

Sabtu, 04 Februari 2017

Pencemaran Lingkungan



Pencemaran lingkungan (Environmental pollution) merupakan efek dari perubahan yang tidak di inginkan dalam lingkungan, yang secara langsung berpengaruh terhadap kondisi tumbuhan, hewan dan manusia. Dampaknya bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Contoh Pencemaran Limbah B3. Kita perlu sangat mengetahui bahaya dan racun B3 tersebut. Bahan-bahan ini disamping dapat berdampak pada kesehatan tetapi juga berdampak pada lingkungan. Untuk itu dalam penyimpanan dan pengelolaan dan penangannya perlu memperhatikan factor keselamatan dan kesehatan. Pengaruh B3 tersebut menimbulkan antara lain: kebakaran, ledakan, keracunan dan iritasi pada permukaan atau bagian tubuh manusia.
Kebakaran, terjadi  bila  bahan kimia  yang  mudah  terbakar  (pelarut  organik  dan  gas) berkontak  dengan  sumber  panas.  Sumber  panas  dapat  berupa  api  terbuka,  logam panas, bara api atau loncatan listrik. Kebakaran dapat pula menimbulkan ledakan lain yang lebih dahsyat atau dapat juga menghasilkan bahan lain yang bersifat racun.
Ledakan,  yaitu  suatu  reaksi  yang  amat  cepat  dan  menghasilkan  gas  dalam  jumlah yang  besar. Ledakan  dapat  terjadi  oleh  reaksi  yang  amat  cepat  dari  bahan  peledak, atau gas yang mudah terbakar atau reaksi dari berbagai peroksida organik. Dapat juga terjadi karena adanya gas cair pada tekanan tinggi yang tidak terkendali.
Keracunan,   yaitu   masuknya bahan  kimia kedalam   tubuh   yang   dapat   berakibat keracunan akut atau keracunan kronik. Keracunan akut sebagai akibat penyerapan B3 dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang singkat dan dapat pula berakibat fatal seperti keracunan gas CO, dan HCN. Keracunan kronik adalah penyerapan B3 dalam jumlah  sedikit  tetapi  berlangsung  dalam  waktu  yang  lama,  sehingga  akibatnya  baru dirasakan  setelah  beberapa  bulan  atau  beberapa  tahun  sampai  puluhan  tahun. Kemudian   bahan   kimia tersebut   seperi   uap   Pb,   benzena   dapat   mengakibatkan leukimia. Pada   umumnya   zat-zat   toksik   tersebut   masuk   lewat   pernafasan   dan kemudian   beredar   keseluruh   tubuh   atau menuju  ke   organ-organ   tubuh   tertentu sehingga  dapat  langsung  mengganggu  fungsinya  seperti  hati,  ginjal,  paru-paru,  dan lain-lain.  Tetapi  dapat  juga  zat-zat  tersebut  terakumulasi  dalam  organ-organ tubuh tersebut,sehingga menimbulkan kerusakan untuk jangka waktu yang panjang.
Iritasi,  yaitu  kerusakan  atau  peradangan  permukaan  tubuh  seperti  kulit,  mata  dan saluran pernafasan oleh bahan kimia korosif, atau iritanseperti asam klorida dan lain-lain.
Pencemaran adalah suatu penyimpangan dari keadaan normalnya. Jadi pencemaran air tanah adalah suatu keadaan air tersebut telah mengalami penyimpangan dari keadaan normalnya. Keadaan normal air masih tergantung pada faktor penentu, yaitu kegunaan air itu sendiri dan asal sumber air (Wardhana, 1995).
Pencemar air dapat menentukan indikator yang terjadi pada air lingkungan. Pencemar air dikelompokkan sebagai berikut:
1. Bahan buangan organik Bahan buangan organik pada umumnya berupa limbah yang dapat membusuk atau terdegradasi oleh mikroorganisme, sehingga hal ini dapat mengakibatkan semakin berkembangnya mikroorganisme dan mikroba patogen pun ikut juga berkembang biak di mana hal ini dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit.
2. Bahan buangan anorganik Bahan buangan anorganik pada umumnya berupa limbah yang tidak dapat membusuk dan sulit didegradasi oleh mikroorganisme. Apabila bahan buangan anorganik ini masuk ke air lingkungan maka akan terjadi peningkatan jumlah ion logam di dalam air, sehingga hal ini dapat mengakibatkan air menjadi bersifat sadah karena mengandung ion kalsium (Ca) dan ion magnesium (Mg). Selain itu ion-ion tersebut dapat bersifat racun seperti timbal (Pb), arsen (As) dan air raksa (Hg) yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia.3. Bahan buangan zat kimia Bahan buangan zat kimia banyak ragamnya seperti bahan pencemar air yang berupa sabun, bahan pemberantas hama, zat warna kimia, larutan penyamak kulit dan zat radioaktif. Zat kimia ini di air lingkungan merupakan racun yang mengganggu dan dapat mematikan hewan air, tanaman air dan mungkin juga manusia.


 Data kasus-kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan industri



                                      









Daftar Referensi
Harmayani, Diana Kadek, Konsukartha I G.M, 2 Agustus 2007, Jurnal Natah,
Harjanto, Tri Nur, Oktober 2011, PIN pengelolaan instansi Nuklir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.