Pengertian
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) - Limbah adalah buangan yang dihasilkan
dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga).
Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali
tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila
ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik
dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran
limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu
dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan
oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Limbah
adalah hal yang paling umum kita hasilkan sebagai makhuk hidup. Tak hanya
pabrik dan kendaraan bermotor saja yang dapat menghasilkan limbah, tetapi kita
sebagai makhluk hidup juga merupakan penghasil limbah yang sangat produktif.
Limbah atau hasil akhir suatu proses ternyata tidak hanya terkelompokan dalam
satu macam saja. Melainkan ada banyak jenis limbah yang telah dikalsifikasikan
dan diatur oleh pemerintah, dimana salah satunya adalah limbah B3. Apa itu
limbah b3 ? Mungkin banyak dari kita yang belum mengenal apa itu limbah B3,
padahal tanpa kita sadari dalam kehidupan sehari-hari kita sudah menghasilkan
limbah B3 tersebut.
Pemerintah
telah memiliki bahasan tersendiri menganai limbah B3 ini. Dimana dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 telah didefinisikan apa itu limbah B3
atau limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah bahan berbahaya dan beracun
yang disingkat dengan limbah B3 ini adalah limbah yang jika diperhatikan secara
sifatnya, konsentrasinya, termasuk jumlahnya memiliki kecenderungan mencemari
lingkungan sekitar, membahayan lingkungan disekitar kita hingga
menghambat/merusak keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainya.
Limbah
bahan berbahaya dan beracu atau B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan
yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifatnya dan atau
knsetrasinya maupun jumlahnya, secara langsung maupun tidak langsung hidup
manusia dan makluk lain (PP No. 188 Tahun 1999 dan PP No. 85 Tahun 19999
Tentang Pengelolaan Limbah B3).
Bahan
berbahaya dan beracn mungkin dapat kita jumpai di rumah kita, seperti buangan
produk yang tidak memenuhi standar yang aman bagi lingkunagn atau sisa bahan
maupun tumpahan bahan kimia yang kadaluarsa. Pada umumnya, produk yang
mengandung B3 bersifat mudah meledak dan terbakar, reaktif, beracun,
menyebabkan infeksi dan menyebabkan karat (korosif).
Sumber
Hukum :
Peraturan
Pemerintah RI No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan
Beracun.
Peraturan
Pemerintah RI No. 85 Tahun 1999 Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Tujuan
pengelolaan limbah B3
Tujuan
pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau
kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan
pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan
fungsinya kembali.
Dari
hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik
penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus
memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada
kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan
rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan
kembali kepada fungsi semula.
Teknologi
Pengolahan
Terdapat
banyak metode pengolahan limbah B3 di industri, tiga metode yang paling populer
di antaranya ialah chemical conditioning, solidification/Stabilization, dan incineration.
Chemical
Conditioning
Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical conditioning. TUjuan utama dari chemical conditioning ialah:
Salah satu teknologi pengolahan limbah B3 ialah chemical conditioning. TUjuan utama dari chemical conditioning ialah:
menstabilkan
senyawa-senyawa organik yang terkandung di dalam lumpur
mereduksi
volume dengan mengurangi kandungan air dalam lumpur
mendestruksi
organisme patogen
memanfaatkan
hasil samping proses chemical conditioning yang masih memiliki nilai ekonomi
seperti gas methane yang dihasilkan pada proses digestion
mengkondisikan
agar lumpur yang dilepas ke lingkungan dalam keadaan aman dan dapat diterima
lingkungan
Chemical
conditioning terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
Concentration thickening
Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar airnya pada tahapan de-watering selanjutnya. Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge, beberapa unit pengolahan limbah menggunakan proses flotation pada tahapan awal ini.
Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar airnya pada tahapan de-watering selanjutnya. Walaupun tidak sepopuler gravity thickener dan centrifuge, beberapa unit pengolahan limbah menggunakan proses flotation pada tahapan awal ini.
Treatment, stabilization, and conditioning
Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya proses destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi. Proses-proses yang terlibat pada tahapan ini ialah lagooning, anaerobic digestion, aerobic digestion, heat treatment, polyelectrolite flocculation, chemical conditioning, dan elutriation.
Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses pengkondisian secara kimia, fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya proses destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi. Proses-proses yang terlibat pada tahapan ini ialah lagooning, anaerobic digestion, aerobic digestion, heat treatment, polyelectrolite flocculation, chemical conditioning, dan elutriation.
De-watering and drying
De-watering and drying bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kandungan air dan sekaligus mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bed, filter press, centrifuge, vacuum filter, dan belt press.
De-watering and drying bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kandungan air dan sekaligus mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bed, filter press, centrifuge, vacuum filter, dan belt press.
Disposal
Disposal ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang terjadi
sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis, wet air oxidation, dan composting.
Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah sanitary landfill, crop land,
atau injection well.
Solidification/Stabilization
Di samping chemical conditiong, teknologi solidification/stabilization juga dapat diterapkan untuk mengolah limbah B3. Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses pencapuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama. Proses solidifikasi/stabilisasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6 golongan, yaitu:
Di samping chemical conditiong, teknologi solidification/stabilization juga dapat diterapkan untuk mengolah limbah B3. Secara umum stabilisasi dapat didefinisikan sebagai proses pencapuran limbah dengan bahan tambahan (aditif) dengan tujuan menurunkan laju migrasi bahan pencemar dari limbah serta untuk mengurangi toksisitas limbah tersebut. Sedangkan solidifikasi didefinisikan sebagai proses pemadatan suatu bahan berbahaya dengan penambahan aditif. Kedua proses tersebut seringkali terkait sehingga sering dianggap mempunyai arti yang sama. Proses solidifikasi/stabilisasi berdasarkan mekanismenya dapat dibagi menjadi 6 golongan, yaitu:
0.
Macroencapsulation, yaitu proses dimana bahan berbahaya dalam limbah dibungkus
dalam matriks struktur yang besar
1.
Microencapsulation, yaitu proses yang mirip macroencapsulation tetapi bahan
pencemar terbungkus secara fisik dalam struktur kristal pada tingkat
mikroskopik
2.
Precipitation
3.
Adsorpsi, yaitu proses dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada
bahan pemadat melalui mekanisme adsorpsi.
4.
Absorbsi, yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke
bahan padat
5.
Detoxification, yaitu proses mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa
lain yang tingkat toksisitasnya lebih rendah atau bahkan hilang sama sekali
Teknologi
solidikasi/stabilisasi umumnya menggunakan semen, kapur (CaOH2), dan bahan
termoplastik. Metoda yang diterapkan di lapangan ialah metoda in-drum mixing,
in-situ mixing, dan plant mixing. Peraturan mengenai solidifikasi/stabilitasi
diatur oleh BAPEDAL berdasarkan Kep-03/BAPEDAL/09/1995 dan
Kep-04/BAPEDAL/09/1995.
Incineration
Teknologi pembakaran (incineration ) adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah. Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenarnya bukan solusi final dari sistem pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk gas yang tidak kasat mata. Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil.
Teknologi pembakaran (incineration ) adalah alternatif yang menarik dalam teknologi pengolahan limbah. Insinerasi mengurangi volume dan massa limbah hingga sekitar 90% (volume) dan 75% (berat). Teknologi ini sebenarnya bukan solusi final dari sistem pengolahan limbah padat karena pada dasarnya hanya memindahkan limbah dari bentuk padat yang kasat mata ke bentuk gas yang tidak kasat mata. Proses insinerasi menghasilkan energi dalam bentuk panas. Namun, insinerasi memiliki beberapa kelebihan di mana sebagian besar dari komponen limbah B3 dapat dihancurkan dan limbah berkurang dengan cepat. Selain itu, insinerasi memerlukan lahan yang relatif kecil.
Aspek
penting dalam sistem insinerasi adalah nilai kandungan energi (heating value)
limbah. Selain menentukan kemampuan dalam mempertahankan berlangsungnya proses
pembakaran, heating value juga menentukan banyaknya energi yang dapat diperoleh
dari sistem insinerasi. Jenis insinerator yang paling umum diterapkan untuk
membakar limbah padat B3 ialah rotary kiln, multiple hearth, fluidized bed, open
pit, single chamber, multiple chamber, aqueous waste injection, dan starved air
unit. Dari semua jenis insinerator tersebut, rotary kiln mempunyai kelebihan
karena alat tersebut dapat mengolah limbah padat, cair, dan gas secara
simultan.
Proses
Pembakaran (Inceneration) Limbah B3
Limbah B3
kebanyakan terdiri dari karbon, hydrogen dan oksigen. Dapat juga mengandung
halogen, sulfur, nitrogen dan logam berat. Hadirnya elemen lain dalam jumlah
kecil tidak mengganggu proses oksidasi limbah
B3. Struktur molekul umumnya menentukan bahaya dari suatu zat organic
terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Bila molekul limbah dapat
dihancurkan dan diubah menjadi karbon dioksida (CO2), air dan
senyawa anorganik, tingkat senyawa organik akan berkurang. Untuk penghancuran
dengan panas merupakan salah satu teknik untuk mengolah limbah B3.
Inceneration
adalah alat untuk menghancurkan limbah berupa pembakaran dengan kondisi
terkendali. Limbah dapat terurai dari senyawa organik menjadi senyawa sederhana
seperti CO2 dan H2O.
Incenerator
efektif terutama untuk buangan organik dalam bentuk padat, cair, gas, lumpur
cair dan lumpur padat. Proses ini tidak biasa digunakan limbah organik seperti
lumpur logam berat (heavy metal sludge) dan asam anorganik. Zat karsinogenik
patogenik dapat dihilangkan dengan sempurna bila insenerator dioperasikan I
Incenerator
memiliki kelebihan, yaitu dapat menghancurkan berbagai senyawa organik dengan
sempurna, tetapi terdapat kelemahan yaitu operator harus yang sudah terlatih.
Selain itu biaya investasi lebih tinggi dibandingkan dengan metode lain dan
potensi emisi ke atmosfir lebih besar bila perencanaan tidak sesuai dengan
kebutuhan operasional.
Daftar Pustaka
Achmad,Rukaesih. 2004.Kimia
Lingkungan. Jakarta: ANDI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1999.Tentang .Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.