.

Sabtu, 18 Februari 2017

INDUSTRI HIJAU

INDUSTRI HIJAU

KONSEP DAN DEFINISI

Definisi industri hijau, industri yang berkelanjutan atau definisi yang lebih luas seperti Green Development atau Green Economy seringkali diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga terminologi tersebut saat ini dapat memiliki dimensi yang luas. Konsep industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan efisien. Pemikiran tentang konsep industri hijau juga memunculkan berbagai kajian, termasuk dalam manufaktur sehingga dikenal istilah sistem manufaktur yang berkelanjutan atau sustainable manufacturing. NACFAM-USA mendefinisikan sustainable manufacturing sebagai “penciptaan produk manufaktur yang bebas polusi, menghemat energi dan sumberdaya alam, serta ekonomis dan aman bagi karyawan, masyarakat dan pelanggan‟.
ISO sebagai lembaga internasional tentang standarisasi bahkan telah merumuskan “tripple bottom-line” (lihat Gambar 2-1). Konsep tersebut mencakup ISO9000 yang bertujuan untuk memajukan perusahaan dengan menciptakan pertumbuhan (growth), ISO14000 yang bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup (environment) dan ISO 26000 yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kontribusi perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat (society). Artinya, ISO mendorong agar setiap perusahaan memiliki keseimbangan fokus pada pertumbuhan, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (sustainable). 

Gambar The Tripple Bottom-Line
(sumber: Quality Progress)

Di dalam Konsep Hijau secara luas, infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam sistem siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat. Berikut adalah prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam penerapan Konsep Hijau secara luas:
1. Efisiensi energi dan energi terbarukan
2. Efisiensi pemanfaatan sumber daya
3. Keterkaitan sistem alam – manusia
4. Green Industrial Park [1]
Cara pandang tentang permasalahan perlestarian lingkungan hidup oleh industri sangat beragam, akibatnya definisi industri hijau juga menjadi bervariasi. Untuk memperbaharui konsep-konsep tentang industri, Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan “Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.” [2] Sebagai tindak lanjut operasional, Kementerian Perindustrian menyusun konsep industri hijau dalam Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat.

Kesadaran industri di luar dan dalam negeri dilandasi oleh pemahaman bahwa penerapan konsep-konsep industri hijau secara berkelanjutan dapat menghasilkan peningkatan margin usaha dan meningkatkan daya saing usaha. Konsep industri hijau tersebut meliputi, antara lain, pemilihan dan subtitusi material serta energi kearah penggunaan yang lebih efisien dengan tidak mengurangi mutu produk, menjadi produk hijau sebagaimana direncanakan. Perekayasaan ulang proses dan atau teknologi produksi dilakukan secara terus menerus. Dengan pemahaman ini pengertian industri hijau menckup berbagai aktivitas sejak perancangan produk, penggunaan material, penggunaan sumber energi, pemilihan mesin, perancangan proses (lokasi, tata letak/lay-out, perancangan sistem kerja), proses produksi, penanganan produk (utama, sampingan, limbah), dan distribusi atau logistik produk.
Definisi tersebut di atas umumnya meliputi aspek material masukan (bahan baku) berupa sumber daya alam dan energi, aspek proses produksi yang menuntut lebih efisien, hemat energi dan rendah emisi dan aspek keluaran berupa hasil produk yang memenuhi kriteria hijau dan sisa produk/proses berupa limbah cair, padat dan udara/debu. Dalam pengertian luas untuk jangka panjang, definisi industri hijau sebagaimana yang diusulkan dalam RUU Perindustrian adalah tepat. 

INOVASI INDUSTRI HIJAU

Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri hijau dalam upaya mendukung komitmen Pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Langkah tersebut sesuai amanah Presiden RI dalam pertemuan mengenai perubahan iklim di Copenhagen pada tahun 2009, bahwa Indonesia pada tahun 2020 bertekad untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% apabila dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional. Dalam definisinya, Industri hijau atau industri ramah lingkungan merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Emisi GRK nasional pada tahun 2000 sebesar 1,3 juta Gigagram CO2 equivalen, dimana sektor industri berkontribusi sebesar 3,12% dari proses produksi dan 9,63% dari penggunaan energi. Khusus sektor industri, terdapat delapan sektor industri yang tergolong memberikan kotribusi emisi GRK yang besar, antara lain industri semen, industri baja, industri pulp dan kertas, industri tekstil, industri keramik, industri pupuk, industri petrokimia, serta industri makanan dan minuman.
Pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi bersih (cleaner production), konservasi energi (energy efficiency), efisiensi sumberdaya (resource efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon technology. Melalui penerapan industri hijau akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal dan proses produksi akan menjadi lebih efisien yang dapat meningkatkan daya saing produk industri nasional. (Menperin, Mohamad S Hidayat)

Komitmen penurunan emisi GRK ini tentunya membutuhkan usaha dan tindakan nyata yang menyeluruh dari seluruh sektor pengemisi GRK. Tantangan saat ini adalah pemerintah terus mendorong pengembangan industri hijau yang kompetitif dengan sasaran pemanfaatan peluang ekonomi ramah lingkungan (green economy) serta mampu menciptakan lapangan kerja baru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor industri hijau pada PDB nasional. Selain itu, investasi yang diperlukan untuk pengembangan industri hijau cukup besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan. Oleh sebab itu, diperlukan insentif dari pemerintah agar industri hijau bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Sebagai langkah awal, sejak tahun 2010 sampai saat ini, Kementerian Perindustrian telah memberikan Penghargaan Industri Hijau (Green Industry Award) kepada industri yang telah menerapkan pola-pola penghematan sumber daya, termasuk penggunaan bahan baku dan energi terutama energi yang ramah lingkungan serta terbarukan. Pada 2010 - 2012 tercatat sekitar 160 perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau tersebut. Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. “Saya yakin bahwa industri yang telah menerapkan industri hijau jauh lebih banyak, karena penghargaan industri ini sifatnya partisipatif dan tidak dipilih oleh pemerintah,” tegas Menperin.

Bentuk insentif lain yang telah diberikan oleh Kemenperin kepada pelaku industri adalah memberikan keringanan berupa potongan harga untuk pembelian mesin baru di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan gula melalui Program Restrukturisasi Permesinan. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan telah memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula.  [3]

PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU

Kemenperin juga secara rutin menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya pelaku industri nasional yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. 

Penghargaan Industri Hijau merupakan program tahunan Kementerian Perindustrian yang bertujuan untuk memberikan motivasi kepada perusahan industri agar menerapkan prinsip Industri Hijau (Green Industry) dalam proses produksinya. Penilaian dibagi menjadi 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil. Program ini terbuka bagi seluruh pengusaha industri nasional.

Proses verifikasi dan penilaian dilakukan oleh Tim Teknis dan Dewan Pertimbangan yang berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan instansi terkait lainnya.

Dokumen persyaratan untuk mengikuti penilaian Penghargaan Industri Hijau adalah sebagai berikut:
  1. Dokumen legalitas usaha (fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri, dan HO)
  2. NPWP dan SPT Pajak Penghasilan tahun terakhir
  3. Lembar pengesahan dokumen AMDAL atau UKL dan UPL atau SPPL
  4. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup 1 tahun terakhir bagi industri yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL dan UPL
  5. Deskripsi proses produksi yang dilengkapi dengan diagram alir
  6. Neraca massa/bahan, neraca energi dan neraca air
  7. Matriks self assessment perusahaan industri terhadap kriteria penilaian. [4]

Sumber :

1. Atmawinata,Achdia.PENDALAMAN STRUKTUR INDUSTRI Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau IX.2012
2. http://disperindagkepri.org/industri-hijau/
3. http://www.kemenperin.go.id/artikel/6227/Kemenperin-Dorong-Pengembangan-Industri-Hijau
4. http://www.kemenperin.go.id/artikel/14934/Penghargaan-Industri-Hijau-2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.