Laman

Kamis, 05 Januari 2017

Permasalahan Lingkungan Di Daerah Jawa Tengah




TEMPO.CO , Semarang: Pelanggar lingkungan di Jawa Tengah tak pernah dihukum padahal tindakannya merusak ekosistem sungai.  Pada sisi lain lembaga pemerintah saling lempar tangung jawab dalam mengontrol kualitas air yang ada.


“Kondisi ini membuat membuat pembuang limbah industri tak pernah jera,” kata Wakil Ketua Komisi Pembangunan dan Lingkungan, DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso, saat diskusi 'Merawat Sungai Menyelaraskan Kehidupan' di Semarang, Senin 31 Agustus 2015.

Menurut Hadi, pencemaran sungai itu tangung jawab pemerintah provinsi yang memiliki  wewenang mengatur 80 persen tata ruang. Pada sisi lain, kerusakan sungai di Jawa Tengah banyak diakibatkan industri dan perambahan wilayah hulu yang selama ini tata ruangnya diatur pemerintah.

Dia menilai Pemerintah Provinsi Jateng gagal membangun keterlibatan masyarakat dalam mengelola lingkungan. Kondisi itu berbeda dengan Pemerintah Jawa Barat dan Banten yang sukses dalam community development.
NGARAN, suaramerdeka.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Indrianingrum Fitri menandaskan, pengawasan limbah perusahaan semestinya dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH), masyarakat, dan legislatif.
“Peran utama ketika bicara pengawasan limbah, semestinya ada di tangan masyarakat sekitar perusahaan. Jangan setelah menerima dana corporate social responsibility (CSR) lalu diam saja,” katanya, Kamis (15/1).
Dia menjelaskan, dana tanggung jawab sosial perusahaan tadi jika dijabarkan tidak sebanding dengan biaya penanganan lingkungan yang tercemar. Kasus tertangkap tangan yang terjadi di salah satu pabrik jamu moderen yang berlokasi di Bergas, Kabupaten Semarang termasuk kasus tahunan di daerah lain. “Setiap tahun selalu ada yang ketahuan membuang limbah tanpa pengolahan. Karena tidak ada tindakan nyata sehingga terulang seperti agenda tahunan saja,” jelasnya.
Suatu kasus, lanjutnya, akan kembali terulang apabila masing-masing pihak bekerja sendiri. Sejauh ini ini aparat penegak hukum, selalu mengatakan sudah sesuai prosedur pengolahan limbah. Sementara ketika di cek ke lapangan bersama masyarakat kondisinya lain. Fitri pun menyoroti kesadaran masing-masing perusahaan yang masih kurang.
Menyikapi penceraman yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Klampok, Bupati Semarang, Mundjirin pun mengaku gerah. Bupati kemudian memerintahkan Kepala BLH Kabupaten Semarang, Nurhadi Subroto agar segera melakukan kajian pencemaran pada sungai yang bermuara di Kabupaten Demak itu. “Tolong identifikasi berapa pabrik yang membuang (limbah), cek satu persatu jangan hanya PT Sidomuncul saja. Kalau airnya berbau dan berwarna hitam, wajib diteliti agar tidak infeksius,” tegasnya.
Bupati Mundjirin memaparkan, PT Sidomuncul sudah kali kedua bermasalah dengan limbah. Sebelumnya, usai dilakukan pengecekan di lapangan diketahui ada kebocoran limbah. Belakangan muncul lagi keluhan limbah dari masyarakat. Pihaknya berjanji melakukan pemeriksaan dan apabila ditemukan siapa pelaku pencemarannya, dia selaku orang nomor satu di Kabupaten Semarang akan menerapkan sanksi tegas. Mulai penurunan status penanganan lingkungannya hingga sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat melakukan inspeksi, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mempertanyakan limbah cair yang dibuang PT Sidomuncul ke Sungai Klampok. Pihak perusahaan sempat membantah telah melakukan pencemaran sungai. Bahkan Direktur Utama PT Sidomuncul, Irwan Hidayat menyarankan BLH, LSM Organisasi Pelestari Sungai Indonesia, dan awak media melakukan sidak serupa ke pabrik lainnya yang membuang cairan ke Sungai Klampok.


Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.