Laman

Senin, 28 November 2016

Pencemaran Teluk Lampung di Provisni Lampung





Teluk Lampung merupakan daerah yang pesisirnya digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti perikanan tangkap,budidaya mutiara, pariwisata, pelayan, pelabuhan, pemukiman maupun kegiatan perdagangan, juga merupakan bermuaranya berbagai sungai, seperti Way Kuala, Way Lunik, Way Kahuripan danWay Galih, yang melewati daerah perindustrian di Daerah Teluk Betung, dan Panjang, sertaWay Balau yangmelewati daerah padat pemukiman di Kota Karang dan tempat pembuang sampah di Bakung.
Berbagai kegiatan seperti tersebut diatas akan menghasil berbagai limbah baik organik maupun anorganik yang berpotensi terjadinya penurunan kualitas perairan Teluk Lampung. Semakin kompleknya limbah yang masuk keperairan, tidak menutup kemungkian logam berat juga terdapat di perairan tersebut. Karena kegiatan manusia merupakan suatu sumber utama pemasukan logam ke lingkungan perairan, seperti kegiatan pertambangan yang menyebabkan terbukanya lapisan batuan yang mempercepat pelapukan batuan, seperti terbukanya mineral pirit dan sulfida yang teroksidasi dengan oksigen atmosfer yang menyebabkan aliran pembuangan menjadi asam.
Sumber logamberat lainnya adalah berasal dari :
 (1) limbah rumah tangga yang berasal dari sampah-sampahmetabolik,
korosi pipa-pipa airmisalnyaCu, Pb, Zn danCd, dan produk-produk konsumermisalnya detergenmengandungFe,MN,Cr, Ni, Co, Zn, Cr, B, Hg dan As;
(2) limbah atau buangan industri baik berasal dalamcairan limbah yang berhubungan
secara khusus dalamproses produk tertentu, penimbunan dan pencucian lumpur industri;
(3) pembakaran bahan bakar yangmengandung limbah hitamtermasuk transportasi baik daratmaupun laut yangmasukmelalui air hujan;
(4) aktifitas pertanian yang berasal dari erosi tanah yang kaya akan logamyang berasal dari sisa-sisa tumbuhan dan hewan, pupuk fosfat, herbisida, fungisida, serta melalui pemakaian cairan limbah atau lumpur sebagai pupuk.
            Menurut Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001, pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Berkaitan dengan pencemaran air terdapat tiga penyebab utama tercemarnya lingkungan perairan (Environmental Agency, 1962), yaitu:
  1. Peningkatan konsumsi atau penggunaan air sehubungan dengan peningkatan ekonomi dan taraf hidup masyarakat, dengan konsekuensi meningkatnya air limbah yang mengandung berbagai senyawa atau materi tertentu.
  2. Terjadinya pemusatan penduduk dan industri diikuti dengan peningkatan buangan yang tertampung di lingkungan perairan sehingga daya pemulihan diri perairan tersebut terlampaui. Akibatnya perairan menjadi tercemar dengan tingkat yang semakin berat.
  3. Kurangnya atau rendahnya investasi sosial, ekonomi dan budaya untuk memperbaiki lingkungan perairan, seperti investasi untuk sistem sanitasi, pengolahan limbah dan perlakuan lainnya.
            Berdasarkan data hasil pemantauan kualitas lingkungan yang dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Kota Bandar Lampung tahun 2005 diketahui bahwa kualitas perairan sungai yang ada di Kota Bandar Lampung kondisinya cukup memprihatinkan.
            Secara hidrologi Kota Bandar Lampung mempunyai dua sungai besar (main drain) yaitu Way Kuripan dan Way Kuala dan 23 sungai-sungai kecil, semua sungai yang ada merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada dalam wilayah Kota Bandar Lampung dan sebagian besar bermuara ke Teluk Lampung.
            Badan Pengelola lingkungan hidup Daerah Lampung memastikan perairan laut di wilayah Bandar Lampung telah mengalami pencemaran. Pencemaran terjadi sebagai dampak dari aktivitas masyarakat yang bermukim di sekitar pesisir seperti kegiatan rumah tangga, pengolahan ikan, dan industri lainnya di sekitarnya. Pencemaran tersebut dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan pesisir Teluk Lampung yang dilakukan dengan pembuangan limbah hasil industri.  Pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai ketentuan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan maupun Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Ciri-ciri Pencemaran yang terjadi di Teluk Lampung
Terjadinya pencemaran limbah di wilayah pesisir pantai Teluk Lampung ditandai dari perubahan warna permukaan air laut di kawasan tersebut yang menjadi merah. Selain itu, banyak ikan tangkapan yang mati, baik itu dari tangkapan bubu, sodo ataupun hasil budidaya dalam keramba. Berdasarkan pengecekan yang telah dilakukan, permukaan air laut yang menjadi merah ini terlihat di kawasan pantai Panjang hingga kawasan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lempasing. Mereka yang sedikitnya biasa mendapatkan 10 kilogram ikan perhari, saat ini untuk mendapatkan 1 kilogram saja sulit.


Kandungan dalam Pencemaran Teluk Lampung
Menurut Badan Pengelola lingkungan hidup Daerah (BPLHD) Lampung Pencemaran perairan Bandar Lampung atau yang lebih dikenal sebagai Teluk Lampung juga dimungkinkan terjadi sebagai dampak banyaknya polutan yang terbuang bersama-sama aliran sungai dari wilayah Bandar Lampung yang sudah tercemar dan masuk ke laut.
Berdasarkan pengukuran chemical oxygen demand (COD) dan atau biological oxygen demand (BOD) serta oksigen terlarut atau DO di delapan wilayah perairan Teluk Lampung, diketahui adanya pencemaran bahan organik yang tinggi. Standar baru mutu untuk BOD sekitar 6 mg per liter, COD 2,6 mg per liter, dan DP 4 mg per liter.
Kandungan COD, BOD, dan DO melebihi standar baku mutu. Diantaranya terdapat di perairan laut seperti Pelabuhan Feri Srengsem Panjang, perairan tengah laut, perairan laut di sekitar pulau Kubur, dan perairan pantai Puri Gading, Telukbetung Barat, Bandar Lampung. Selain itu, BPLHD Lampung juga mendapati adanya kandungan logam berat seperti timbal dan air raksa yang melebihi baku mutu di perairan tersebut.
Dapat dikatakan bahwa semua logam berat dapat menjadi
racun bagi tubuh makhluk hidup apabila melampaui ambang batas yang diizinkan. Namun sebagian dari logam berat tersebut memang dibutuhkan didalam tubuh makhluk hidup dalam jumlah sedikit, yang juga apabila tidak terpenuhi akan berakibat fatal terhadap kelangsungan hidup dari makhluk hidup tersebut. Berdasarkan sudut pandang toksikologi, logam berat dapat dibagi dalam dua jenis.
Pertama, logam berat esensial, di mana keberadaannya dalam jumlah tertentu sangat
dibutuhkan oleh organisme hidup, namun dalam jumlah yang berlebihan dapat menimbulkan efek racun. Contoh logam berat ini adalah Zn, Ni, Cu, Fe, Co, Mn dan lain sebagainya.
Sedangkan jenis kedua, logam berat tidak esensial atau beracun, dimana keberadaannya
dalam tubuh masih belum diketahui manfaatnya atau bahkan dapat bersifat racun,
seperti Hg, Cd, Pb, Cr dan lain- lain.
Berdasarkan sifat kimia dan fisikanya, maka tingkat atau daya racun logam berat
terhadap hewan air dapat diurutkan (dari tinggi ke rendah) yaitu merkuri (Hg),
kadmium (Cd), seng (Zn), timah hitam (Pb), krom (Cr), nikel (Ni), dan kobalt
(Co).

Daftar Pustaka
Tugiyono. 2007. Bioakumulasi logam hg dan pb di perairan teluk lampung,
Propinsi lampung. Jurnal Pendidikan, Vol. 13, No. 1, Hal.: 44 – 48 ISSN 1978-1873.

Anonim. 2013. Nelayan Pesisir Teluk Lampung Adukan Pencemaran Limbah. ( http://lampung.tribunnews.com/2013/05/18/nelayan-pesisir-teluk-lampung-adukan-pencemaran-limbah )

Temenggung, Muhtadi Arsyad. 2008. Peran Dewan Air dalam Pengendalian Pencemaran Air. (https://muhtadi71.wordpress.com/2008/07/18/peran-dewan-air-dalam-pengendalian-pencemaran-air/ )

2 komentar:

  1. Kami Jingga A Raya perusahaan profesional penyedia jasa Coating, Epoxy Flooring, waterproofing, dan supplier bagi segala kebutuhan industri dll
    Pengalaman kami untuk hasil terbaik Anda

    Silahkan berkunjung ke website kami : www.jinggaraya.com

    Kami melayani seluruh area Indonesia

    #epoxysemarang #epoxysolo #epoxyyogyakarta #epoxyjawatengah #epoxysurabaya #epoxymalang #epoxysidoarjo #epoxymojokerto #epoxyjawatimur #epoxybandung #epoxypurwakarta #epoxycirebon #epoxyjawabarat #epoxyserang #epoxytangerang #epoxybanten #epoxyjakarta #epoxylampung #epoxysumatra #epoxybali #epoxykalimantan #epoxysulawesi #epoxyindonesia #epoxykita

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.