Laman

Selasa, 18 Desember 2018

Pengembangan Kawasan Industri Menjadi Kawasan Green Industy


Abstrak
Menurut National Industrial Zoning Committee’s (NIZ Committee’s), yang dimaksud dengan kawasan industri atau Industrial Estate adalah suatu pengelompokkan berbagai jenis industri di atas tanah yang cukup luas, dan dikontrol secara administratif oleh seseorang atau sebuah lembaga yang diberi kewenangan untuk mengelola beragam kegiatan industri.

Pembahasan
Lowe (2001) mendifinisikan kawasan industri sebagai suatu daerah atau kawasan yang mempunyai fasilitas kombinasi, terdiri atas peralatan pabrik (industrial plants), bangunan perkantoran, serta prasarana lainnya seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum. Pembangunan kawasan industri dimaksudkan agar dampak dan manfaat dari keberadaan industri dapat dikelola secara maksimal dalam satu manajemen, sehingga akan lebih efesien dalam operasionalnya. (Harun MA, 2016)

Menurut Fred David (2011) proses manajemen strategi terdiri dari empat tahap yaitu: pemindaian lingkungan, perumusan strategi, penerapan strategi, dan penilaian strategi. Aktivitas perumusan, penerapan, dan penilaian strategi terjadi di tiga level hierarki di sebuah organisasi besar yaitu korporat, divisional atau unit bisnis strategis dan fungsional. (Harun MA, 2016)

Definisi dari industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat (Undangundang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014). 

Sedangkan taman industri hijau (green industrial park) adalah kumpulan dari pabrik/industri yang mengaplikasikan teknologi produksi bersih, melakukan pemrosesan terhadap limbah industrinya dan/atau mengurangi emisi gas rumah kaca pada area dimana industri tersebut beroperasi (Fleigh, 2000; Lowe, 2001)

Kota Hijau atau Green City dapat diukur melalui tingkat polusi dan emisi karbon, penggunaan energi dan air, kualitas air, volume sampah dan banyaknya daur ulang, prosentase ruang terbuka hijau, serta alih fungsi lahan pertanian [Meadows & Brugmann, 1999]

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membangun kota lestari atau kota hijau yang didukung jaringan infrastruktur hijau, termasuk hutan-hutan kota, sebagai penyangga kehidupan kota. Kota Hijau memiliki 8 atribut, meliputi Green Planning and Design, Green Open Space, Green Waste, Green Transportation, Green Water, Green Energy, Green Building, dan Green Community [Joga, 2013]

Penerapan konsep Green Industry bertujuan untuk memperbaiki kondisi lingkungan, mempromosikan kestabilan pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja pagi masyarakat, efisiensi energi, serta menciptakan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan [Lu S., 2013]

Kesimpulan
Komponen green plan pada penelitian ini termasuk kategori siap dimana telah terdapat rencana terkait rencana yang mengatur kegiatan industri hijau dikawasan, infrastruktur penunjang industri hijau maupun rencana yang mengatur pengembangan komunitas hijau, walaupun tidak dalam satu dokumen rencana.

Komponen green process pada penelitian ini termasuk dalam kategori siap. Hal ini ditunjukan dengan masih dimungkinkannya diadakan pembangunan pada lahan kawasan dengan tetap mengoptimalkan proporsi lahan ideal. Selain itu infrastruktur kawasan, meliputi sarana, prasarana dan transportasi, juga telah tersedia serta mendukung konsep kawasan industri hijau yang ada.

Komponen green management pada penelitian ini termasuk dalam kategori tidak siap. Hal ini disebabkan belum tersedianya manajemen yang khusus mengelola kawasan sehingga kegiatan pengelolaan kawasan tidak sesuai dengan fungsi manajemen serta tidak ada kesatuan pemikiran antara pemerintah maupun pihak perusahaan industri dalam mencapai tujuan kawasan.

Daftar Pustaka

Harun M Alrasyid. 2016. Environmental Strategic Management Untuk Kawasan Industri Hijau. IJEEM: Indonesian Journal of Environmental Education and Management, Volume 1 Nomor 1 Januari 2016.

Rizqianti A H, Purwanto , Suherman. 2018. Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Al-Hayat: Journal of Biology and Applied Biology, Vol 1, No 1 (2018), 58-65 DOI. 10.21580/ah.v1i1.2688. Dalam file:///C:/Users/irvin/Downloads/2688-7434-2-PB.pdf (Di akses pada 18 Desember 2018)

Sri Galuh U, Hardiana Ana, Andisetyana R P. 2017. TINGKAT KESIAPAN KAWASAN INDUSTRI TERAS-MOJOSONGO KABUPATEN BOYOLALI SEBAGAI KAWASAN GREEN INDUSTRY. Region, Volume 12, No. 1, Januari 2017: 93-102. Dalam file:///C:/Users/irvin/Downloads/12118-31402-2-PB.pdf (Diakses pada 18 Desember 2018)

Wibowo Yuli, Novita E, Joko Ariwan N, 2015. STRATEGI PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN INDUSTRI JAWA TIMUR. Jurnal Cakrawala Vol. 10 No. 1 Juni 2016 : 89 – 106. Dalam file:///C:/Users/irvin/Downloads/56-109-1-SM.pdf (Di akses pada 18 Desember 2018)

Pinem, D. E.. (2015). Menemukan strategi pengembangan kawasan industri melalui analisis sektor unggulan Kota Binjai. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 4(1), 45-64. doi: 10.14710/jwl.4.1.45-64. Dalam file:///C:/Users/irvin/Downloads/484-1342-1-PB.pdf (Di akses pada 18 Desember 2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.