Abstrak
Menurut National Industrial Zoning Committee’s (NIZ
Committee’s), yang dimaksud dengan kawasan industri atau Industrial Estate
adalah suatu pengelompokkan berbagai jenis industri di atas tanah yang cukup
luas, dan dikontrol secara administratif oleh seseorang atau sebuah lembaga
yang diberi kewenangan untuk mengelola beragam kegiatan industri.
Pembahasan
Lowe (2001) mendifinisikan kawasan industri sebagai suatu
daerah atau kawasan yang mempunyai fasilitas kombinasi, terdiri atas peralatan
pabrik (industrial plants), bangunan perkantoran, serta prasarana lainnya
seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum. Pembangunan kawasan industri
dimaksudkan agar dampak dan manfaat dari keberadaan industri dapat dikelola
secara maksimal dalam satu manajemen, sehingga akan lebih efesien dalam
operasionalnya. (Harun MA, 2016)
Menurut Fred David (2011) proses manajemen strategi terdiri
dari empat tahap yaitu: pemindaian lingkungan, perumusan strategi, penerapan
strategi, dan penilaian strategi. Aktivitas perumusan, penerapan, dan penilaian
strategi terjadi di tiga level hierarki di sebuah organisasi besar yaitu
korporat, divisional atau unit bisnis strategis dan fungsional. (Harun MA,
2016)
Definisi dari industri hijau adalah industri yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat (Undangundang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014).
Sedangkan taman industri hijau (green industrial park) adalah kumpulan dari
pabrik/industri yang mengaplikasikan teknologi produksi bersih, melakukan
pemrosesan terhadap limbah industrinya dan/atau mengurangi emisi gas rumah kaca
pada area dimana industri tersebut beroperasi (Fleigh, 2000; Lowe, 2001)
Kota Hijau atau Green City dapat diukur melalui tingkat
polusi dan emisi karbon, penggunaan energi dan air, kualitas air, volume sampah
dan banyaknya daur ulang, prosentase ruang terbuka hijau, serta alih fungsi
lahan pertanian [Meadows & Brugmann, 1999]
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan
membangun kota lestari atau kota hijau yang didukung jaringan infrastruktur
hijau, termasuk hutan-hutan kota, sebagai penyangga kehidupan kota. Kota Hijau
memiliki 8 atribut, meliputi Green Planning and Design, Green Open Space, Green
Waste, Green Transportation, Green Water, Green Energy, Green Building, dan
Green Community [Joga, 2013]
Penerapan konsep Green Industry bertujuan untuk memperbaiki
kondisi lingkungan, mempromosikan kestabilan pembangunan ekonomi, menciptakan
lapangan kerja pagi masyarakat, efisiensi energi, serta menciptakan masyarakat
yang peduli terhadap lingkungan [Lu S., 2013]
Kesimpulan
Komponen green plan pada penelitian ini termasuk kategori
siap dimana telah terdapat rencana terkait rencana yang mengatur kegiatan
industri hijau dikawasan, infrastruktur penunjang industri hijau maupun rencana
yang mengatur pengembangan komunitas hijau, walaupun tidak dalam satu dokumen
rencana.
Komponen green process pada penelitian ini termasuk dalam
kategori siap. Hal ini ditunjukan dengan masih dimungkinkannya diadakan
pembangunan pada lahan kawasan dengan tetap mengoptimalkan proporsi lahan
ideal. Selain itu infrastruktur kawasan, meliputi sarana, prasarana dan
transportasi, juga telah tersedia serta mendukung konsep kawasan industri hijau
yang ada.
Komponen green management pada penelitian ini termasuk dalam
kategori tidak siap. Hal ini disebabkan belum tersedianya manajemen yang khusus
mengelola kawasan sehingga kegiatan pengelolaan kawasan tidak sesuai dengan
fungsi manajemen serta tidak ada kesatuan pemikiran antara pemerintah maupun
pihak perusahaan industri dalam mencapai tujuan kawasan.
Daftar Pustaka
Harun M
Alrasyid. 2016. Environmental Strategic Management Untuk Kawasan Industri Hijau.
IJEEM: Indonesian Journal of Environmental Education and Management, Volume 1
Nomor 1 Januari 2016.
Dalam file:///C:/Users/irvin/Downloads/3696-Article%20Text-6309-1-10-20170901.pdf
(Di akses pada 18 Desember 2018)
Rizqianti A H, Purwanto , Suherman. 2018. Pengembangan
Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan
Ekosistem. Al-Hayat: Journal of Biology and Applied Biology, Vol 1, No 1
(2018), 58-65 DOI. 10.21580/ah.v1i1.2688. Dalam file:///C:/Users/irvin/Downloads/2688-7434-2-PB.pdf
(Di akses pada 18 Desember 2018)
Sri Galuh U, Hardiana Ana, Andisetyana R P. 2017. TINGKAT
KESIAPAN KAWASAN INDUSTRI TERAS-MOJOSONGO KABUPATEN BOYOLALI SEBAGAI KAWASAN
GREEN INDUSTRY. Region, Volume 12, No. 1, Januari 2017: 93-102. Dalam file:///C:/Users/irvin/Downloads/12118-31402-2-PB.pdf
(Diakses pada 18 Desember 2018)
Wibowo Yuli, Novita E, Joko Ariwan N, 2015. STRATEGI
PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN INDUSTRI JAWA TIMUR. Jurnal
Cakrawala Vol. 10 No. 1 Juni 2016 : 89 – 106. Dalam file:///C:/Users/irvin/Downloads/56-109-1-SM.pdf
(Di akses pada 18 Desember 2018)
Pinem, D. E.. (2015). Menemukan strategi pengembangan
kawasan industri melalui analisis sektor unggulan Kota Binjai. Jurnal Wilayah
dan Lingkungan, 4(1), 45-64. doi: 10.14710/jwl.4.1.45-64. Dalam file:///C:/Users/irvin/Downloads/484-1342-1-PB.pdf
(Di akses pada 18 Desember 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.