Ide
dan konsep ilmu dan teknologi nano pertama kali diperkenalkan oleh Dr. Richard
Feynman pada sebuah pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh American
Physical Society di California Institute of Technology (Caltech), 29 Desember
1959, dengan judul “There’s plenty of room at the bottom”, jauh sebelum istilah
teknologi nano digunakan (NNI [tanpa
tahun]). Teknologi nano didefinisikan oleh US Environmental Protection Agency
(2007) sebagai “the science of understanding and control of matter at
dimensions of roughly 1–100 nm, where unique physical properties make novel
applications possible.” Sementara, the US National Nanotechnology Initiative
(NNI [tanpa tahun]) mendefinisikan teknologi nano sebagai “science,
engineering, and technology conducted at the nanoscale, which is about 1 to 100
nanometers.” Definisi lain dari teknologi nano dikemukakan oleh Institute of
Technology di Inggris, yang mendefinisikan teknologi nano sebagai "science
and technology where dimensions and tolerances in the range of 0.1 nanometer
(nm) to 100 nm play a critical role" (WhatIs.com 2011). Nano merupakan
satuan panjang sebesar sepermiliar meter (1 nm = 10-9 m). Nano sendiri berasal
dari kata Yunani yang berarti kerdil, kemudian diturunkan menjadi kata
nanometer. Jadi, teknologi nano adalah teknologi pada skala nanometer. Pada
dasarnya, teknologi nano merupakan ilmu interdisiplin dari ilmu fisika, kimia,
biologi, ilmu pengetahuan bahan, dan keteknikan yang di dalamnya tidak hanya
berupa proses pengecilan ukuran bahan/materi (top-down) menjadi bentuk
nanometer (10-9 m), namun juga menyusunnya (assembly/bottom-up) menjadi ukuran
nano dengan struktur yang diatur sedemikian rupa sehingga produk yang
dihasilkan memiliki sifat “unik” yang disesuaikan dengan tujuan sifat produk
yang diinginkan (NNI [tanpa
tahun]). Menurut Duncan (2011), teknologi nano meliputi karakterisasi,
fabrikasi, dan/atau manipulasi struktur, perangkat atau bahan yang memiliki
setidaknya satu dimensi (atau mengandung komponen dengan setidaknya satu
dimensi) yang kira-kira panjangnya 1–100 nm (Ariningsih, 2016).
Menurut
Sudibyo dan Djunarman (2008) Tinjauan ilmiah tentang penerapan nanotegnologi
dalam industri pangan dan pengembangan regulasinya di susun untuk membahas
potensi penerapan nanotegnologi dan ilmu nanopada berbagai industri pengolahan
pangan (ingredien pangan,bahan tambahan pangan, pembawa untuk penambahanzak
gizi/suplemen),kemasan pangan sebagai bahan yang kntak lasung dengan
pengan, penginderaan dan ke amanan pangan, pembersihan dan sanitasi pangan, dan
bahan produk pangan nano ini telah siap dijumpai di beberapa negara.
Isu potensi keamanan pangan terhadap konsumen dan resiko dari produk
pangan nano telah menjadi bahan perdebatan yang hangat sehingga perlu adanya
klarifikasi. Sejumlahketidakpastian dan adanya jurang pemisah yang berkaitan
dengan aspek regulasi pangan nano telah didiskusikan pula.
Menurut
Firda dan Mutiara (2014) Perkembangan teknologi dan pemanfaatannya tidak bisa
dipungkiri terkait erat dengan peningkatan daya saing industri suatu
negara. Peningkatan pengetahuan dan
penguasaan terhadap teknologi baru sangat dibutuhkan untuk memenangkan
persaingan di era perdagangan global baik oleh pemerintah maupun industri. Salah satu contoh teknologi yang sedang
hangat diperbincangkan adalah nanoteknologi.
Pemanfaatan nano teknologi sudah dikenal baik diantaranya di bidang
kesehatan, industri kosmetik dan pertanian.
Pada dasarnya prinsip penemuan nanoteknologi adalah untuk memaksimalkan
hasil atau produksi tanaman dengan meminimalkan penggunaan pupuk, pestisida dan kebutuhan lainnya dengan
melakukan monitoring kondisi tanah seperti perakaran dan mengaplikasikannya
langsung ke target sehingga tidak ada yang terbuang. Untuk pestisida, jika hal ini diterapkan akan
dapat meminimalisir penggunaan pestisida pada tanaman karena hanya serangga
target saja yang terkena dampaknya. Penggunaan teknologi nano pada pupuk akan
memungkinkan pelepasan nutrisi yang terkandung pada pupuk dapat dikontrol. Jadi hanya nutrisi yang benar-benar akan
diserap oleh tanaman saja yang dilepaskan, sehingga tidak terjadi kehilangan
nutrisi ada target yang tidak dikehendaki seperti tanah, air dan
mikroorganisme. Pada pupuk nano, nutrisi
dapat berupa enkapsulasi nanomaterial, pelapisan oleh lapisan pelindung yang
tipis atau dilepaskan dalam bentuk emulsi dari nanopartikel.
Menurut
Berlian Hanutami dan Arif Budiman Penggunaan obat herbal dalam beberapa waktu
terakhir mulai meningkat di dunia khususnya di berbagai negara seperti
Indonesia, China dan India. Penggunaan obat herbal mengalami peningkatan karena
memiliki efek farmakologi hampir pada semua penyakit dengan efek samping yang
ringan. Permasalahan umum dalam obat herbal yaitu bioavailabilitas, kelarutan,
absorbsi zat aktif dan stabilitas yang rendah . Untuk mengatasi permasalahan
ini maka dilakukan pengembangan terhadap teknologi yang digunakan untuk
formulasi obat herbal. Salah satu contoh yaitu teknologi nano. Teknologi nano
adalah suatu teknologi dimana partikel obat dibuat dalam skala nano (10 nm –
1000nm). Penggunaan teknologi nano diharapkan dapat mengatasi masalah dalam
obat herbal serta meningkatkan efek terapi dan mengurangi toksisitas. Contoh
teknologi nano yang dapat digunakan yaitu polimer nanopartikel, solid lipid
nanopartikel, magnetik nanopartikel dan lain-lain. Teknologi nano dibuat dengan
meggunakan metode preparasi yang cocok untuk setiap jenis obat herbal.
Jadi
Kesimpulannya Nanoteknologi sangat bermanfaat bagi kehidupan kita, sudah
selayaknya kita sebagai pengguna teknologi tersebut harus selalu menjaga dan
terus meningkatkan atau mengembangkan teknologi tersebut agar dapat menjadi
teknologi yang lebih bermanfaat bagi kelangsungan hidup kita.
Daftar
Pustaka
- Ariningsih, Ening. 2016. Prospects of Nanotechnology Application in Agriculture and Food Processing in Indonesia. Jurnal Forum Penelitian Argo Ekonomi, Vol. 34 No. 1, Juli 2016: 1-20. Dalam : https://media.neliti.com/media/publications/63029-none-8cffd419.pdf (Diakses 18 Desember 2018)
- Sudibyo, Agus. Djunarman. 2008. PENERAPAN NANOTEKNOLOGI DALAM INDUSTRI PANGAN DAN PENGEMBANGAN REGULASINYA. Jurnal Riset Industri, Vol. 2 No. 3, 2008. Dalam : http://ejournal.kemenperin.go.id/jri/article/view/35 (Diakses 18 Desember 2018)
- Yanuar, Firda. Widawati, Mutiara. 2014. PEMANFAATAN NANOTEKNOLOGI DALAM PENGEMBANGAN PUPUK DAN PESTISIDA ORGANIK. Dalam : https://www.researchgate.net/publication/264048884_PEMANFAATAN_NANOTEKNOLOGI_DALAM_PENGEMBANGAN_PUPUK_DAN_PESTISIDA_ORGANIK (Diakses 18 Desember 2018)
- Hanutami, Berlian, N.P. Budiman, Arif. 2018. REVIEW ARTIKEL : PENGGUNAAN TEKNOLOGI NANO PADA FORMULASI OBAT HERBAL. Jurnal Farmaka Suplemen, Vol. 15 No. 2, 2018: 29. Dalam : http://jurnal.unpad.ac.id/farmaka/article/viewFile/12947/pdf (Diakses 18 Desember 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.