Menurut
James (2011), bahwa kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup juga
sudah disadari oleh masyarakat dan Pemerintah Indonesia. Untuk itulah dibentuk
Kantor Menteri Negara Urusan Lingkungan Hidup pada era Presiden Soeharto.
Meskipun sudah memiliki Meneg LH namun sejak dulu sampai sekarang tetap terjadi
kasus-kasus pencemaran ataupun perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh
berbagai perusahaan dari yang berskala kecil sampai skala besar. Oleh karena itu
apabila sekarang ini banyak produsen sudah melaksanakan konsep pemasaran hijau
maka itu akan sangat membantu dalam terwujudnya bangsa Indonesia yang peduli
lingkungan hidup.
Kata Kunci :
Penerapan Industri Hijau
Meningkatnya
kesadaran masyarakat terhadap lingkungan perlu diterapkan mengenai industri
hijau. Penerapan industri hijau secara bertahap akan dapat membantu
meningkatkan efesiensi, keuntungan serta daya saing di pasar global. Pendekatan
yang menerapkan prinsip-prinsip efesiensi dan pencegahan pencemaran, di satu
sisi akan mampu mengurangi biaya produksi, sementara pada sisi lain kepentingan
lingkungan juga terpenuhi. Namun, realitas menunjukkan bahwa dukungan terhadap
pelaksanaan industri hijau dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di
Indonesia belum cukup kuat (Harun, 2016).
Menurut
RUU Perindustrian Draft (2010) dalam Hermawan dan Taufik (2011), bahwa definisi
industri hijau lebih menekankan pada prosesnya, industri hijau didefinisikan sebagai
industri yang berawawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan
kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat.
Masyarakat
dapat mengumpulkan inovasi-inovasi hijau dalam menerapkan industri hijau.
Menurut Horden dkk, (2008) dalam Ekaterina dkk, (2014), bahwa definisi inovasi
hijau, yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori yang melihat inovasi
hijau sebagai:
1.
Pengurangan
dampak lingkungan,
eco-inovasi relevan untuk semua kalangan masyarakat yang
mengembangkan, menerapkan dan memperkenalkan ide-ide baru, perilaku, produk dan
proses yang berkontribusi pada pengurangan beban lingkungan atau keberlanjutan
ekologi ( Klemmer, 1999)
2. Pengenalan/penciptaan kinerja lingkungan,
mencakup pengembangan produk baru (teknologi lingkungan), pasar
baru dan sistem baru serta pengenalan dimensi ekologi dalam strategi ekonomi.
3.
Peningkatan kinerja lingkungan,
sebagai inovasi lingkungan mencakup semua inovasi yang memiliki
efek menguntungkan pada lingkungan terlepas dari apakah efek ini adalah tujuan
utama dari inovasi.
Pada
dasarnya inovasi hijau merupakan bagian dari proses inovasi tetapi yang
membedakan adalah pada inovasi hijau pertimbangan utama dalam menghasilkan
ide-ide baru, yaitu dampaknya terhadap lingkungan. Oleh karena itu inovasi
hijau diharapkan dapat menghasilkan produk-produk yang ramah lingkungan, tidak
hanya untuk kelangsungan hidup tersebut tetapi untuk keberlanjutan lingkungan
hidup sebagai penerapan dalam indutri hijau.
Untuk
menerapkan industri hijau dalam suatu industri ada beberapa aspek penilaian
dalam industri hijau. Menurut Agustina dkk (2017), bahwa untuk penilaian industri
hijau mengacu kepada tiga aspek yang terdiri dari:
A.
Proses
produksi (aspek A)
B.
Kinerja
pengelolaan limbah/emisi (aspek B), dan
C.
Manajemen
perusahaan (aspek C).
Masing-masing aspek ini terdiri dari
beberapa sub aspek tersendiri yang akan dinilai berdasarkan data faktual dari perusahaan
terkait. Untuk aspek proses produksi terdapat 7 sub aspek yaitu:
1.
Program
efisiensi produksi
2.
Material
input
3.
Energi
4.
Air
5.
Teknologi proses
6.
Sumber daya \ manusia, dan
7.
Lingkungan kerja di ruang proses produksi.
Aspek kinerja pengelolaan
limbah/emisi terdiri dari 2 sub aspek yaitu:
1.
Pemenuhan
baku mutu lingkungan, dan
2.
Sarana
pengelolaan limbah/emisi.
Aspek manajemen perusahaan mencakup
4 sub aspek yaitu:
1. Sertifikasi
2.
CSR
3.
Penghargaan dan
4.
Kesehatan karyawan.
Dalam
menerapkan industri hijau disemua bidang industri dapat meningkatkan efisiensi
terhadap lingkungan sekitar. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat
untuk memberikan perlindungan lingkungan dan alam semesta.
DAFTAR PUSTAKA
· Setyawati,
Ekaterina., Syamsul Ma’arif dan Yandra Arkeman. 2014, Inovasi Hijau Dalam Pengolahan Rumput Laut Semi Refineed Carrageenan (SRC), Jurnal Teknik Industri
ISSN: 1411-6340, Dalam http://trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/tekin/article/viewFile/1559/1349
(diakses 18 Desember 2018).
Harun,
M Alrasyid., 2016, Management Untuk Kawasan Industri, IJEEM: Indonesian Journal
of Environmental Education and Management, Volume 1 Nomor 1 Januari 2016. Pp
103, Dalam http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/ijeem/article/view/3696
(diakses 18 Desember 2018).
·
Cristiani.
Agustina, Helena Juliana Kristina, Linasani Hadi dan Priskila Christine Rahayu.,
2017, Pengukuran Kinerja Lingkungan Industri di Indonesia berdasarkan Standar
Industri Hijau, Jurnal Rekayasa Sistem Industri, Volume 6 No.1 April 2017,
Dalam http://journal.unpar.ac.id/index.php/jrsi/article/viewFile/2426/2156
(diakses 18 Desemebr 2018).
·
Prasetya.
Hermawan dan Taufik Djatna., 2015, Perancangan Sistem Cerdas Menggunakan Sistem Inferensi Fuzzy Untuk Penentuan Agro
Industri Hijau, Jurnal Teknologi Pertanian, Vol. 21 (2), Pp 131-138, Dalam https://www.researchgate.net/profile/Taufik_Djatna/publication/277231458_DESIGNING_OF_INTELLIGENT_SYSTEM_USING_FUZZY_INFERENCE_SYSTEM_THE_DETERMINATION_OF_THE_GREEN_AGROINDUSTRY/links/561c586408ae78721fa114bf.pdf
(diakses 13 Oktober 2015).
·
Situmorang.
James R., 2011, Pemasaran Hijau Yang Semakin Menjadi Kebutuhan Dalam Dunia
Bisnis, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol.7, No.2: hal. 131–142, (ISSN:0216–1249),
Dalam http://journal.unpar.ac.id/index.php/JurnalAdministrasiBisnis/article/viewFile/408/392
(diakses 18 Desember 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.