@K13-Eggy, @ProyekK11
Menurut Faiz, (2016) mengutip dari Mattias Finger,2 bahwa krisis lingkungan hidup yang mendunia seperti sekarang ini setidaknya disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya, yaitu: kebijakan yang salah dan gagal; teknologi yang tidak efisien bahkan cenderung merusak; rendahnya komitmen politik, gagasan, dan ideologi yang akhirnya merugikan lingkungan; tindakan dan tingkah laku menyimpang dari aktor-aktor negara; merebaknya pola kebudayaan seperti konsumerisme dan individualisme; serta individu-individu yang tidak terbimbing dengan baik. Beranjak dari hal tersebut, maka pada umumnya jalan yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan lingkungan akan dilakukan melalui pembuatan kebijakan yang lebih baik; teknologi baru dan berbeda; penguatan komitmen politik dan publik; menciptakan gagasan dan ideologi baru yang pro-lingkungan (green thinking); penanganan terhadap aktor-aktor yang dianggap menyimpang dan mengubah pola kebudayaan, tingkah laku, serta kesadaran tiap-tiap individu.
Meningkatnya jumlah penduduk secara pesat, meningkatnya kebutuhan hidup manusia terhadap sumber daya alam, menurunnya daya dukung tanah, menipisnya persediaan sumber daya alam, dan meningkatnya kadar polusi merupakan masalah-masalah yang dihadapi sebagian besar negara-negara di dunia saat ini. Masalah masalah tersebut dirasakan lebih berat lagi oleh kebanyakan negara negara berkembang, mengingat pertumbuhan ekonomi dunia saat ini, juga berkembang secara tidak merata, sehingga perbandingan pendapatan per kapita antara negara-negara berkembang semakin jauh dari pendapatan per kapita negara-negara maju. Oleh karena itu, negara-negara berkembang mencoba menaikkan pendapatan per kapitanya dengan menggunakan atau meniru pola yang pernah digunakan di negara-negara maju dengan memanfaatkan teknologi modern. Walaupun di negara-negara maju itu sendiri telah menyadari, bahwa pertumbuhan perekonomiannya selama ini telah menimbulkan masalah lain yang juga serius, yaitu meningkatnya pencemaran yang bisa mengganggu tata lingkungan hidup, yang akibatnya tidak hanya dirasakan oleh mereka, akan tetapi juga oleh semua manusia dan makhluk-makhluk hidup lainnya. (Najwan, J., 2018).
Kewajiban dan tanggung jawab terhadap alam hanya merupakan perwujudan kewajiban dan tanggung jawab moral terhadap sesama manusia. Pola hubungan manusia dan alam hanya dilihat dalam konteks instrumental. Alam dinilai sebagai alat bagi kepentingan manusia. Kepedulian manusia terhadap alam, semata-mata dilakukan demi menjamin kebutuhan manusia. Suatu kebijakan dan tindakan yang baik dalam kaitannya dengan lingkungan hidup akan dinilai baik apabila mempunyai dampak yang menguntungkan bagi kepentingan manusia.
Hubungan manusia dan alam tersebut bersifat egoistis, karena hanya mengutamakan kepentingan manusia. Sedangkan kepentingan alam semesta dan makluk hidup lainnya, tidak menjadi pertimbangan moral. (Sutoyo, 2018).
Pengertian lingkungan hidup secara yuridis adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk, manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri,kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Untuk mengatur hubungan manusia dengan semua unsur lingkungan bidang laindiperlukan pengaturan tentang lingkungan melalui hukum. ( Simanjuntak, 2016).
Kebijakan dan penegakan hukum dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia saat ini merupakan hal yang perlu untuk dikawal secara intens. Setidaknya, sepanjang tahun 2016 yang lalu, berbagai kritik telah dilayangkan kepada Pemerintah maupun aparat penegak hukum yang masih belum menunjukkan “taring”-nya dalam memberikan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia secara menyeluruh. Beberapa momen penting sepanjang tahun 2016 yang mengundang respon keras antara lain : a) dikeluarkannya surat pengehentian penyidikan kebakaran hutan dan lahan terhadap 15 korporasi di Riau ; b) putusan PTTUN Jakarta yang kembali “mengesahkan” jalannya proyek reklamasi Pulau G ; hingga c) dikeluarkannya izin lingkungan baru terhadap PT. Semen Indonesia oleh Gubernur Jawa Tengah untuk menjalankan kegiatan usahanya di atas pegunungan Kendeng, yang notabene merupakan sebuah “penyelundupan hukum” atas Putusan Mahkamah
Agung No. 99/PK/TUN/2016 yang memerintahkan pencabutan izin lingkunganuntuk kegiatan tersebut. (Subagiyo dkk, 2017).
Daftar Pustaka:
Faiz, P.M., 2016. Perlindungan terhadap lingkungan dalam perspektif konstitusi. Jurnal pusat penelitian dan pengkajian perkara, PTIK mahkamah konstitusi RI. Vol. 13 No.4, Desember 2016. Hal 767-768. Dalam website (Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi ...https://papers.ssrn.com › Delivery.cfm.) diunduh 18 Desember 2018
Najwan, J., 2018. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam perspektif hukum Islam. Dalam website (PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM ... - Neliti
PDFhttps://media.neliti.com › publications) diunduh Desember 2018.
Sutoyo, 2018. Paradigma perlindungan lingkungan hidup. Jurnal fakultas ilmu sosial UNM. Vol. 4 No. 1 Desember 2018. Dalam website (paradigma perlindungan lingkungan hidup - Neliti
PDFhttps://media.neliti.com › publications). Diunduh Desember 2018.
Simanjuntak, Y., P, 2016. Upaya perlindungan lingkungan hidup oleh kegiatan bengkel sepeda motor di Kota Yogyakarta. Jurnal hukum pertanahan dan lingkungan hidup. Tahun 2016. Dalam website (JURNAL ILMIAH UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN ...
PDFe-journal.uajy.ac.id › jurnal). Diunduh Desember 2018.
Subagiyo dkk, 2017. Mengawal Kebijakan dan Penegakan Hukum Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal hukum lingkungan Indonesia. Vol. 3 No. 2 Maret 2017. Dalam website ( Jurnal HLI – Vol. 3 Issue 2 - Indonesian Center for Environmental Law
PDFhttps://icel.or.id › wp-content › uploads). Diunduh Desember 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.